NERACA
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Google dan Meta melalui pendekatan berbasis kata kunci (keywords), memblokir akses terhadap konten judol yang menggunakan kata-kata tertentu sebagai penanda.
“Melalui kolaborasi ini, kami berusaha untuk tidak hanya menghapus konten yang ada, tetapi juga mencegah kemunculan kembali konten sejenis di masa mendatang. Ini adalah langkah yang terus kami perkuat untuk mengurangi dampak buruk judi online di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi, melalui keterangannya, Minggu (3/11).
Selain pemblokiran konten di dunia maya, Kementerian Komdigi juga mengintensifkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank terkait untuk memblokir rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Selama Oktober 2024, telah ditemukan sebanyak 325 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian telah diajukan untuk pemblokiran.
Sementara secara keseluruhan, sebanyak 821 rekening bank telah diidentifikasi oleh Kementerian Komdigi sepanjang periode pemerintahan saat ini.
“Langkah ini tidak hanya melibatkan penghapusan konten, tetapi juga pemutusan akses keuangan bagi para pelaku yang mencari keuntungan melalui judi online. Kami berusaha menutup semua celah yang memungkinkan mereka untuk beroperasi di Indonesia,” jelas Dirjen IKP.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan judi online, dengan melaporkan konten-konten yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online melalui kanal resmi Kemkomdigi.
Prabu menyebut, dukungan masyarakat sangat berarti dalam mempercepat proses penindakan dan menutup akses terhadap konten berbahaya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita dari segala bentuk perjudian online yang merusak. Partisipasi dan dukungan publik adalah kunci utama keberhasilan kita dalam melawan perjudian online,” kata dia.
Pada periode 20 Oktober hingga 30 Oktober 2024, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform.
Penanganan konten tersebut meliputi pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan ketat terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi memfasilitasi perjudian.
Kebijakan ini dijalankan juga dengan bekerja sama intensif dengan platform-platform media sosial dan perusahaan teknologi.
Kemudian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengintensifkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia dengan memblokir konten dan menindak akun yang berafiliasi dengan judi online.
Kemkomdigi mendapat laporan salah satu akun Instagram pemengaruh atas nama @Siskaeee mencantumkan tautan judi online. Prabu Revta Revolusi mengatakan kementerian segera berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Judi Online dan Meta (grup induk Instagram) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Website judi online diturunkan dan akun influencer (pemengaruh) pun dibekukan,” kata Prabu menambahkan.
Prabu menyebut pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk promosi atau aktivitas yang berhubungan dengan judi online. Kemkomdigi bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk menindak tegas akun-akun yang melanggar.
“Termasuk akun influencer yang memiliki pengaruh luas di masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen yang kuat dari pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafidz," kata Prabu.
Dalam upaya menjaga ruang digital sehat dan aman, Prabu mengimbau kepada para pemengaruh dan pengguna media sosial lainnya untuk tidak memfasilitasi atau memberikan dukungan bagi judi online dalam bentuk apa pun, termasuk mempromosikan atau menyimpan tautan yang mengarah ke situs-situs judi, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Ant
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…
NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…
NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…