Penyederhanaan dan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di Era Digital

 

 

Oleh: Niken Pratiwi,  Penyuluh Pajak di Kantor Layanan DJP Pusat

 

Coretax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi perpajakan (SIAP), sebuah sistem yang mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan yang ada saat ini, akan diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu dekat. Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, Coretax hadir untuk mengembangkan proses bisnis administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Layanan administrasi perpajakan yang semula diajukan secara tertulis (hardcopy) perlahan dialihkan ke saluran elektronik melalui aplikasi. Saat ini, Wajib Pajak (WP) melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan puluhan aplikasi perpajakan yang terpisah, diantaranya e-Faktur, e-Reg, e-Bupot, e-Nofa, e-Objection, e-Pbk, e-Filing, e-Form, dan masih banyak aplikasi lainnya.

Aplikasi perpajakan yang begitu banyak, menyebabkan beban administrasi WP cukup berat karena harus berpindah-pindah aplikasi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya. Nantinya, seluruh aplikasi perpajakan yang ada saat ini akan digabungkan dalam satu pintu dengan harapan dapat mengurangi beban administrasi WP. Coretax menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus mengembangkan administrasi tersebut agar mengikuti perkembangan digital terkini.

Digitalisasi mengubah kebiasaan setiap orang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, semula manual, kini otomatis dan praktis. Coretax akan menimbulkan tantangan tersendiri, bagaimana DJP membersamai masyarakat agar dapat menyesuaikan diri dengan layanan perpajakan yang serba digital.

WP dengan literasi digital yang memadai, akan memiliki kecakapan untuk memanfaatkan sistem administrasi perpajakan yang sudah terdigitalisasi. Ibarat berjalan di malam hari tanpa diterangi, begitu juga WP, dihadapkan dengan Coretax tanpa literasi digital yang memadai.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Katadata Insight Center bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), indeks literasi digital Indonesia secara nasional pada tahun 2020 berada di angka 3,46 poin. Pada tahun 2021, indeks tersebut naik 0,03 poin menjadi 3,49 poin. Survei terakhir untuk tahun 2022, menunjukkan hasil di angka 3,54 poin (naik 0,05 poin). Angka tersebut memperlihatkan bahwa literasi digital Indonesia dalam lingkup nasional masih berada pada level “sedang”.

Berdasarkan kondisi tersebut, DJP perlu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan level literasi digital WP di bidang perpajakan. Pada paruh pertama tahun 2024, DJP telah menyelenggarakan berbagai macam kegiatan sosialisasi Coretax dengan pihak-pihak yang terdampak, mulai dari internal pegawai pajak, Wajib Pajak (WP), hingga konsultan pajak. Sosialisasi dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu siaran radio, Tax Gathering dengan metode tatap muka, kelas pajak, dan sebagainya.

Mengutip laman rri.co.id, salah satu instansi vertikal DJP, Kanwil DJP Jawa Tengah II, melalui penyuluh pajaknya, mengenalkan Coretax ke para pendengar Radio Republik Indonesia (RRI) Surakarta, pada siaran yang mengudara pada 20 Februari 2024. Sementara itu di Pulau Sumatera, KPP Madya Dua Medan telah melaksanakan sosialisasi Coretax yang dihadiri oleh ratusan peserta, terdiri dari WP, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia (AKPI), Senin (29/2/2024).

Dengan beralihnya layanan administrasi perpajakan menjadi layanan yang sifatnya digital, hendaknya DJP juga mengalihkan metode dan media yang digunakan untuk sosialisasi. Sosialisasi Coretax yang semula dilakukan melalui metode tatap muka, sudah seharusnya secara perlahan dialihkan menjadi non tatap muka dengan bantuan teknologi.

DJP juga dapat berkolaborasi dengan akademisi pajak untuk ikut serta menyosialisasikan Coretax pada lingkup Perguruan Tinggi, lembaga profesi, lembaga penyedia kursus brevet pajak, dan lembaga terkait lainnya. DJP juga perlu menyelenggarakan pelatihan atau workshop penggunaan sistem Coretax kepada pihak-pihak terdampak melalui unit vertikalnya, untuk dapat menjangkau lebih banyak WP di seluruh Indonesia.

Konten Digital

Saatnya DJP perlu memaksimalkan penyebaran konten-konten digital terkait Coretax melalui akun media sosial DJP. Akun media sosial DJP, menjadi salah satu akun media sosial Instansi Pemerintahan yang memiliki cukup banyak pengikut, mulai dari Instagram dengan 470 ribu pengikut, Twitter (X) 260 ribu pengikut, Tiktok 240 ribu pengikut, hingga Youtube dengan 140 ribu subscriber. Harapannya, dengan banyaknya pengikut di beberapa akun tersebut, DJP dapat meningkatkan literasi digital para audiensnya melalui konten digital yang diunggahnya.

Selain itu, untuk meningkatkan literasi digital WP, laman resmi DJP, pajak.go.id, harus menjadi rujukan WP untuk memperoleh informasi terkait Coretax. WP perlu diberikan kemudahan untuk mengakses informasi Coretax secara cepat dan akurat melalui semua saluran komunikasi resmi DJP.

Untuk mendukung peningkatan literasi digital WP, tentunya DJP perlu menyiapkan sistem Coretax yang mudah untuk diakses oleh Wajib Pajak atau Non Wajib Pajak. Sistem yang mudah untuk diakses dan dioperasikan oleh penggunanya, merupakan salah satu penentu keberhasilan pembaruan sistem administasi perpajakan. Selain itu, selama masa awal implementasi, DJP hendaknya melakukan pendampingan melalui petugas khusus di seluruh Kantor Pelayanan.

Implementasi Coretax semakin dekat, DJP telah menentukan target penerapan Coretax pada akhir 2024. Untuk itu, DJP harus berpartisipasi secara aktif dalam meningkatkan literasi, menyediakan sistem Coretax yang memadai, serta mendampingi WP selama masa transisi, agar Coretax berhasil terimplementasi.

BERITA TERKAIT

Fenomena "Gig Economy" dan Side Hustle: - Realita Baru Dunia Kerja Anak Muda

      Oleh: Diana Triwardhani, Dosen FEB UPN Veteran Jakarta   Di era digital seperti sekarang ini, cara orang…

Aksi Indonesia Gelap Rawan Ditunggangi Kepentingan Politik

    Oleh : Aditya Anggara, Pemerhati Sosial Politik    Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial dan ruang publik diramaikan…

Strategi Melawan Pelemahan Ekonomi Lewat Kolaborasi dan Teknologi

    Oleh : Dian Susilawati, Pengamat Kebijakan Publik Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menghadapi tantangan pelemahan ekonomi global…

BERITA LAINNYA DI Opini

Penyelarasan Kebijakan Anggaran Pusat dan Daerah

  Oleh: Dr. Mahpud Sujai, Pejabat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh   Sistem desentralisasi fiskal yang berlaku di Indonesia sejak…

Menolak Demo Indonesia Gelap, Saatnya Bersatu Demi Keberlanjutan Pembangunan

  Oleh : Kurniawan Binangkit, Pengamat Sosial Politik   Peringatan Hari Reformasi pada 20 Mei seharusnya menjadi momentum refleksi dan…

Swasembada Pangan: Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

    Oleh: Sadena Devi, Pemerhati Pangan    Pemerintah Indonesia terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan…