Oleh: Dr. Mahpud Sujai, Pejabat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh
Sistem desentralisasi fiskal yang berlaku di Indonesia sejak era reformasi hingga sekarang sudah mengalami evolusi dan perkembangan yang dinamis. Evolusi tersebut tentu saja sesuai dengan perkembangan dan dinamika kondisi perekonomian baik nasional maupun daerah sertatuntutan masyarakat di daerah agar pembangunan dan perekonomian lebih maju dan merata.
Kebijakan fiskal baik di tingkat pusat dalam bentuk APBN dan di tingkat daerah dalam bentuk APBD tentu saja harus selaras agar tujuan pembangunan nasional dapat tercapai dengan baik di seluruh wilayah Indonesia. Sinkronisasi kebijakan fiskal tersebut tentu saja perlu dilakukan secara terstruktur agar semua wilayah di Indonesia dapat maju dan berkembang secara merata. Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) menjadi salah satu tonggak penyempurnaan desentralisasi fiskal agar lebih seimbang, adil dan dapat dirasakan manfaatnya di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam UU HKPD tersebut, Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rangka penyusunan APBD tersebut, pemerintah menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Pedoman tersebut berisi prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD serta hal khusus lainnya yang perlu diatur dalam APBD. APBD menjadi dasar pengalokasian anggaran bagi daerah dalam menjalankan Kegiatan dan program baik administrasi kepemerintahan maupun pembangunan setiap tahunnya.
Penyusunan APBD tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun oleh Pemerintah Daerah masing-masing. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
APBD sendiri merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan alokasi anggaran baik unntuk penerimaan daerah, pengeluaran daerah dan pembiayaan daerah. APBD sama seperti APBN memiliki tiga fungsi utama dalam pelaksanaannya, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi. Fungsi-fungsi tersebut dilakukan agar APBD dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Fungsi alokasi berarti APBD melakukan alokasi anggaran untuk berbagai Kegiatan dan program yang menjadi kebijakan pemerintah daerah. Sementara itu, fungsi distribusi berarti APBD melakukan distribusi ekonomi kepada pihak-pihak yang memiliki hak tehadap APBD baik instansi pemerintah, masyarakat ataupun swasta. Sedangkan fungsi stabilisasi berarti APBD dapat berperan dalam menstabilkan ekonomi di daerah.
Penyusunan APBD, perubahan APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan APBD juga harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, APBD disusun harus berdasarkan pada KUA PPAS. KUA (Kebijakan Umum APBD) merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Sementara itu, PPAS merupakan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
KUA-PPAS merupakan jembatan antara dokumen perencanaan strategis (RPJMD, RKPD) dan dokumen penganggaran (RAPBD) serta disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. KUA PPAS tersebut harus disusun secara sinkron dengan dokumen perencanaan anggaran. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah baik itu RPJMD, Renstra dan Renja serta RKPD harus dilakukan dengan penyusunan KUA PPAS yang terdiri dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD dan RAPBD.
Dalam Kebijakan Umum Anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah, harus berisi beberapa kebijakan penting yang menjadi target pemerintah daerah di wilayahnya. KUA tersebut antara lain berisi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah, kebijakan Pembiayaan Daerah hingga strategi pencapaian yang harus dilakukan. Sementara itu, dalam penyusunan PPAS. Perlu dicantumkan berbagai kebijakan antara lain skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program, Kegiatan dan sub Kegiatan yang diselaraskan dengan prioritas dan program nasional.
Penyelarasan program antara program pemerintah pusat dan pemerintah daerah berarti perlunya penyelarasan kebijakan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang menjadi landasan penyusunan APBN dengan KUA PPAS yang mejadi landasan penyusunan APBD. Penyelarasan tersebut tentu saja harus dilakukan dengan menguji kesesuaian antara target kinerja makro, program prioritas, arah kebijakan fiskal, pemenuhan belanja wajib, dan aspek penilaian lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kebijakan yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disusun oleh Pemerintah daerah terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.
Penyelarasan tersebut menjadi hal yang sangat penting agar kebijakan pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara sinkron dan selaras dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Tentu saja hal tersebut dilakukan agar pembangunan ekonomi dapat berjalan secara efektif dan berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh : Kurniawan Binangkit, Pengamat Sosial Politik Peringatan Hari Reformasi pada 20 Mei seharusnya menjadi momentum refleksi dan…
Oleh: Sadena Devi, Pemerhati Pangan Pemerintah Indonesia terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan…
Oleh: Budiman Aktuari, Peneliti di Urban Catalyst Institute Dalam beberapa waktu terakhir, muncul seruan dan narasi yang menyebutkan…
Oleh: Dr. Mahpud Sujai, Pejabat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh Sistem desentralisasi fiskal yang berlaku di Indonesia sejak…
Oleh : Kurniawan Binangkit, Pengamat Sosial Politik Peringatan Hari Reformasi pada 20 Mei seharusnya menjadi momentum refleksi dan…
Oleh: Sadena Devi, Pemerhati Pangan Pemerintah Indonesia terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan…