Setelah sempat diperdagangkan kembali, kini pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) di pasar reguler dan pasar tunai pada perdagangan saham Kamis (11/10).
Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin. Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dan Kadiv.Perdagangan Saham BEI Andre Toelle mengatakan, suspensi ini dilakukan mulai perdagangan sesi pertama.
Manajemen BEI melakukan suspensi sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PKPK sebesar Rp186 atau 208,99% dari harga penutupan Rp89 pada 10 September 2012 menjadi Rp275 pada 10 Oktober 2012. Bursa menghimbau kepada pihak-pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. (bani)
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…
Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…
Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…