Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Teru Didorong

NERACA

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen  membasmi impor ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau lebih dikenal dengan sebutan Satgas Pengawasan barang impor ilegal.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan, Satgas ini berperan memitigasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.

“Kami mengusulkan pembentukan satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga, antara lain Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin),” jelas Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, “beberapa hari ini, saya dan Jaksa Agung telah berkoordinasi, lalu hari  ini  kami  bertemu  untuk  berdiskusi,  sekaligus  saya  meminta  dukungan  untuk  mengatasi polemik  di  masyarakat  terkait  terancam  tutupnya  industri  tekstil  dan  masalah-masalah  serupa berkenaan dengan impor.”

Zulkifli mengatakan, ada tujuh ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan barang impor ilegal ini. Ketujuh ruang lingkup tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Zulkifli juga menyampaikan, penanganan impor ilegal merupakan hal krusial dalam melindungi  keberlangsungan industri dalam negeri. Diharapkan dengan adanya Satgas Pengawasan barang impor ilegal ini dapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk-produk yang masuk tanpa tercatat atau produk impor ilegal.

Salah satu contoh yang masih terjadi, yaitu adanya ketidaksesuaian pencatatan antara jumlah produk  tekstil yang masuk ke Indonesia dan yang keluar dari negara asal. Pada kuartal pertama 2024, data perdagangan Indonesia dengan salah satu negara mitra daganguntuk produk tekstil (HS 61, 62,dan 63)  menunjukkan selisih yang signifikan.  Selisih tersebut mencapai USD249,87 juta.

Sedangkan, data ekspor dari mitra dagang untuk ketiga HS tersebut sebesar USD366,23 juta dan data impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) hanya USD116,36 juta.

“Selisih tersebut kami duga karena impor ilegal. Kita temukan ada perbedaan data yg sangat besar antara  data resmi BPS dan data negara asal. Oleh karena itu, kami akan membentuk tim yaitu satgas untuk  melihat ke lapangan dan menyerahkan proses hukumnya ke  Kejaksaan Agung sehingga kita bisa mengurangi barang-barang yang masuk secara ilegal ini,” kata Zulkifli.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim dari Kemendag sebagai bentuk sinergi antar lembaga.dalam hal ini pihaknya menyatakan kesiapan Kejaksaan  untuk terus bersinergi dengan Kemendag dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. Kejaksaan akan siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat mendukung dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Burhanuddin.

Seperti diketahaui tingginya impor ilegal yang masuk ke Indonesia cukup tinggi, salahsatunya impor ilegal pakai bekas.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masuki pun untuk mencari solusi agar keran impor pakaian bekas ilegal dapat segera ditutup dalam rangka melindungi industri dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri. Di sisi lain menyiapkan jalan keluar bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal yang terdampak agar bisa segera beralih ke usaha yang baru.

“Hari ini kami mengundang mereka yang selama ini menjadi para distributor, pedagang, bahkan pelaku thrifting pakaian bekas. Secara bersamaan kami juga mengundang para pelaku usaha yang memiliki brand-brand produk lokal,” kata Teten.

Teten menegaskan, bagi para pedagang yang sudah terlanjur mengambil dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan kelonggaran untuk menjual sisa dagangannya. Namun dipastikan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung.

“Bagi para reseller dan para pengecer pakaian bekas, saya dan Menteri Perdagangan (Mendag) sepakat memberikan kelonggaran sehingga tidak kita tindak,” ucap Teten.

Bahkan, saat ini KemenKopUKM sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal mulai dari membuka hotline pengaduan hingga meyiapkan produk subtisusi lokal serta akses pembiayannya.

Namun di sisi lain, Teten menjelaskan hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas ilegal antara pemerintah dengan masyarakat. “Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thriftingnya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” kata Teten.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Produksi Perkebunan, Enam Varietas Unggul Dilepas

NERACA Jakarta — Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan sektor perkebunan nasional, Tim Penilai Varietas (TPV) Tanaman Perkebunan resmi…

Indonesia " Chile Jalin Kemitraan Strategis

NERACA Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Chile menyepakati penguatan kerja sama di sektor pertanian melalui pertukaran teknologi dan penguatan perdagangan…

Kemendag Bersama DPR-RI Bahas Kebijakan Tarif Impor AS

NERACA Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Produksi Perkebunan, Enam Varietas Unggul Dilepas

NERACA Jakarta — Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan sektor perkebunan nasional, Tim Penilai Varietas (TPV) Tanaman Perkebunan resmi…

Indonesia " Chile Jalin Kemitraan Strategis

NERACA Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Chile menyepakati penguatan kerja sama di sektor pertanian melalui pertukaran teknologi dan penguatan perdagangan…

Kemendag Bersama DPR-RI Bahas Kebijakan Tarif Impor AS

NERACA Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di…