WP Lalai, Sanksi Menanti

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP dipastikan berakhir pada 30 Juni 2024. Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Wajib Pajak (WP) Badan, dan Wajib Pajak (WP) Instansi Pemerintah. Sebelumnya pemerintah menunda pemberlakuan mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara penuh pada implementasi penuh pada sistem aplikasi perpajakan yang berlaku, terhitung mulai 1 Juli 2024.  

Sejauh ini dari DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau kepada WP Orang Pribadi Dalam Negeri untuk memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar  lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya.

Patut diketahui bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi WP yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Nah, jika WP tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu (30 Juni 2024), maka akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan. Ada enam layanan yang tidak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan yaitu:

Layanan pencairan dana pemerintah; Layanan ekspor dan impor; Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hal ini sesuai pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur bahwa NPWP OP yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Ada tiga tujuan dari kebijakan pemadanan NIK dengan NPWP. Pertama, memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi WP OP. Kedua, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi WP OP yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Ketiga, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Meskipun saat ini penggunaannya hanya sebatas akses ke akun DJP Online, keberadaan NIK sebagai NPWP merupakan identitas kunci dalam administrasi perpajakan.Tentunya,perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan efisiensi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Pemadanan NIK sebagai NPWP berlaku untuk WP OP penduduk Indonesia. Sementara itu, WP Badan, Instansi Pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Adapun WP Cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dengan format NPWP 22 digit. Perubahan format NPWP ini berlangsung sejak 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara penuh pada 1 Juli 2024.

Saat ini, WP OP Penduduk dapat melalui proses pemadanan data dengan data kependudukan untuk mendapatkan NPWP format 16 digit. Data yang telah dipadankan akan diumumkan melalui berbagai saluran,termasuk laman DJP, alamat pos elektronik WP, contact center DJP, dan saluran lainnya. Jika terdapat data yang belum valid, WP dapat melakukan klarifikasi dan perubahan data melalui saluran yang telah ditentukan.

Sementara itu, WP OP baru harus mendaftarkan NPWP sesuai dengan kategorimereka, dengan format NPWP baru yang sesuai. Bagi WP Cabang, selain menggunakan NPWP format lama, juga akan menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Jadi, layanan pemadanan saat ini dapat diberikan melalu tiga saluran. Pertama, secara elektronik melalui portal layanan,web service, dan akun pajak.go,id. Kedua, secara langsung. Ketiga, melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Pemadanan secara elektronik melalui portal layanan bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir, serta bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.

BERITA TERKAIT

Gerak Cepat Sikat Penyelundupan

      Keberhasilan pemerintah dalam mencegah penyelundupan menunjukkan efektivitas sistem pengawasan dan sinergi antarlembaga yang semakin solid. Dari laut…

Sekolah Garuda

       Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sumber daya manusia unggul melalui peluncuran program Sekolah Garuda, sebuah…

Akses Layanan Kesehatan

  Pemerintah memperluas cakupan layanan kesehatan melalui Apotek Desa sebagai strategi nasional mewujudkan sistem kesehatan lebih inklusif. Program ini representasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Gerak Cepat Sikat Penyelundupan

      Keberhasilan pemerintah dalam mencegah penyelundupan menunjukkan efektivitas sistem pengawasan dan sinergi antarlembaga yang semakin solid. Dari laut…

Sekolah Garuda

       Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sumber daya manusia unggul melalui peluncuran program Sekolah Garuda, sebuah…

Akses Layanan Kesehatan

  Pemerintah memperluas cakupan layanan kesehatan melalui Apotek Desa sebagai strategi nasional mewujudkan sistem kesehatan lebih inklusif. Program ini representasi…