NERACA
Pekanbaru - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kini kejahatan sertifikat lahan masih saja terjadi bahkan sudah seperti sistematis.
"Karena itu perlu sertifikat elektronik, dan dengan berlakunya penggunaan sertifikat tanah elektronik ini dapat mencegah sekaligus melakukan pendataan dengan mudah kepemilikan tanah sesuai ketentuan," kata AHY saat meluncurkan implementasi layanan sertifikat elektronik tanah di Pekanbaru, Jumat (31/5).
Pada kesempatan ini, AHY juga membagikan langsung sertifikat elektronik secara simbolis yakni sertifikat elektronik Barang Milik Daerah (BMD), lima sertipikat Barang Milik Negara (BMN), dan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan.
Menurut AHY dengan telah berlaku penggunaan sertifikat tanah elektronik ini maka dapat mencegah sekaligus melakukan pendataan dengan mudah kepemilikan tanah sesuai ketentuan.
BPN sendiri, katanya diminta dapat memanfaatkan sertifikat tanah elektronik ini sebagai upaya mempermudah layanan dan langkah percepatan dalam setiap pengurusan. Pada kesempatan itu AHY mengabsen pimpinan BPN kabupaten dan kota di Riau yang hadir.
"Kepada BPN kabupaten dan kota di Riau agar melaksanakan dengan baik program sertifikat tanah elektronik, dan pelayanan kepada masyarakat harus berkualitas," tuturnya.
Berikutnya AHY kunjungan ke loket pelayanan. Selain kepada petugas, AHY juga berinteraksi dengan warga yang duduk di kursi antrean pelayanan.
Pada hari yang sama AHY mendampingi Presiden Joko Widodo pada acara peresmian ruas Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar.
Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru Doni Syafrial mengatakan layanan sertifikat elektronik tanah mulai diimplementasikan Jumat (31/5) di Pekanbaru untuk memperkenalkan masyarakat pada transisi dari sertifikat tanah analog berwarna hijau menjadi sertifikat elektronik yang lebih aman dan efisien.
"Kendati beralih ke sertifikat elektronik, sertifikat fisik masih tetap ada. Sertifikat fisik ini jadi lebih praktis, hanya satu lembar terdiri dari halaman depan yang berisi data yuridis dan halaman belakang yang memuat data fisik tanah beserta gambarannya," katanya.
Untuk menjamin keamanan sertifikat elektronik, akan diterapkan fitur keamanan dari Peruri. Sertifikat ini menggunakan "secure paper" dengan berbagai fitur keamanan. Pemegang hak juga akan menerima sertifikat dalam format PDF, yang dapat diakses melalui aplikasi 'Sentuh Tanah' di playstore. Sertifikat elektronik ini berbasis NIK dan dilengkapi dengan QR code.
"Sertifikat lama tetap berlaku sampai proses alih media selesai. Pemilik dapat datang ke kantor BPN untuk melakukan proses ini," katanya.
Kemudian AHY menginginkan agar pemerintah daerah (Pemda) membangun fasilitas pendukung di lahan konsolidasi tanah, supaya kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut meningkat pesat.
Seperti halnya ia ingin adanya pembangunan jalan di 76 bidang tanah hasil konsolidasi warga di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Riau, dengan luas 54,54 hektare.
"Oleh karena itu, harapannya setelah dilakukan konsolidasi tanah, bekerja sama dengan pemerintah daerah, Pemerintah Kota Pekanbaru, kecamatan, dan juga semua yang menjadi stakeholders, segera melakukan konstruksi jalan," kata AHY.
Menurut dia, konsep penataan tata ruang dengan konsolidasi tanah, merupakan salah satu upaya yang dilakukan ATR/BPN guna menaikkan taraf hidup masyarakat sekitar.
Ia mengungkapkan harga tanah hasil konsolidasi akan meningkat pesat hingga berkali lipat.
"Inilah sebetulnya semangat dari konsolidasi tanah," ujarnya.
Lebih lanjut AHY mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan manajemen tanah, dan tata ruang di Indonesia menjadi lebih baik, dengan cara memaksimalkan pemanfaatan setiap lahan agar lebih produktif.
"Jangan sampai kita biarkan tanah terlantar tanah tidur, gak jelas gitu untuk apa padahal banyak yang ingin tanah itu bisa juga menghasilkan," katanya.
Konsolidasi tanah merupakan kegiatan penataan ruang agar lebih teratur, sehingga bisa memberikan manfaat dan kegunaan bagi kesejahteraan masyarakat di lokasi tersebut.
Sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan Reforma Agraria di wilayah perkotaan dapat dilaksanakan salah satunya melalui legalisasi aset.
Adapun pelaksanaan reforma agraria di perkotaan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang bisa dilakukan melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pelaksanaan distribusi manfaat, dan konsolidasi tanah. Ant
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant…
NERACA Jakarta - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmen Polri untuk mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa usulan legalisasi judi atau kasino sudah pernah ditolak…
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant…
NERACA Jakarta - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmen Polri untuk mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa usulan legalisasi judi atau kasino sudah pernah ditolak…