Berharap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Perlancar Perdagangan

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga  narasumber, yaitu Direktur Impor Kemendag Arif  Sulistiyo, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian  Keuangan R.Fadjar Donny Tjahjadi, dan Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu YFR Hermiyana.

Direktur Impor Kemendag Arif  Sulistiyo mengungkapkan, penerbitan Permendag Nomor 8Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024.

“Presiden memberi arahan untukmerevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhanutama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak,”ungkap Arif.

Sesuai data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala perizinan impor. 

Kontainer tersebut terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.

Pada sosialisasi tersebut, disampaikan tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Substansi pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Substansi kedua terkait relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas. Komoditas-komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

Substansi ketiga terkait relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Terdapat setidaknya 26 ribu kontainer dalam kondisi tersebut.

Substansi keempat terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

Substansi kelima terkait simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

Substansi keenam terkait penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis  dan  jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak  diberikan pengecualian lartas impor. Untuk  barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer  genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.

Substansi  ketujuh  terkait  penambahan  ketentuan impor barang bawaan pribadi  berupa  telepon seluler,  komputer  genggam,dan  komputer  tablet  (HKT)  dari  luar  daerah  pabean  ke  dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalamsatu tahun.

“Kami harap, langkah cepat pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat mengatasi berbagai hambatan dalam proses impor dan mendukung kelancaran perdagangan di Indonesia. Pemerintah tetap mengedepankan upaya untuk selalu menjaga industri dalam negeri dan investasi. Pelaku usaha menyambut baik perubahan ini, serta mengharapkan kelancaran operasional dan peningkatan efisiensi dalam rantai pasokan,” kata Arif.

Arif juga menambahkan, dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendengar dan menanggapi masukan dari pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan. “Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan pada hari ini,” pungkas Jerry

 

BERITA TERKAIT

Perluas Pasar Mamin Indonesia di Korea Selatan - SEOUL FOOD AND HOTEL 2024

NERACA Jakarta – Produk makanan dan minuman (mamin) olahan Indonesia siap dicicipi peserta pameran Seoul Food and Hotel 2024 yang…

Blue Natural Capital Indonesia Diperkuat

NERACA Manado – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk meningkatkan “Blue Natural Capital” atau “Modal Alam…

Indonesia " Mesir Sepakat Tingkatkan Perdagangan Bilateral

NERACA Istanbul – Indonesia dan Mesir sepakat untuk meningkatkan kerja sama perdagangan bilateral. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Perluas Pasar Mamin Indonesia di Korea Selatan - SEOUL FOOD AND HOTEL 2024

NERACA Jakarta – Produk makanan dan minuman (mamin) olahan Indonesia siap dicicipi peserta pameran Seoul Food and Hotel 2024 yang…

Blue Natural Capital Indonesia Diperkuat

NERACA Manado – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk meningkatkan “Blue Natural Capital” atau “Modal Alam…

Indonesia " Mesir Sepakat Tingkatkan Perdagangan Bilateral

NERACA Istanbul – Indonesia dan Mesir sepakat untuk meningkatkan kerja sama perdagangan bilateral. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perdagangan…