MTI DAN ORGANDA MEMINTA PEMERINTAH: - Pemerintah Awasi Ketat Semua Bus Pariwisata

Jakarta-Kalangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengawasi ketat semua bus pariwisata dan mengusut tuntas kasus kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 11 orang pelajar di Kabupaten Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5).   

NERACA

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap bus pariwisata. Hal ini seiring kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu, 11 Mei 2024 telah mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar bernopol AD 7524 OG itu terjadi di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater. Bus pariwisata itu tidak memiliki izin dan status uji berkalanya sudah kedaluwarsa. “Hasil penelusuran, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan KIR-nya mati tanggal 6 Desember 2023,” ujar Djoko seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (12/5).

Menurut dia, diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri. “Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diprediksi sudah 18 tahun,” ujarnya.

Djoko menuturkan, banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online. “Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, pengusaha bus yang tidak mau tertib  administrasi sudah saatnya diperkarakan. Selain itu, ia menilai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan seharusnya tidak dibebankan kepada sopir, tetapi juga pengusaha bus dan pemilik lama. "Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan,” kata dia.

Seiring hal itu, Djoko melihat kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.  “Data STNK, KIR dan perizinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,” ujar Djoko.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran murah dari pihak penyelenggara bus pariwisata. Djoko menyampaikan data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjen Hubungan Darat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. “Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di SPIONAM, sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar. Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara,” tutur dia.

Selain itu, Djoko mengimbau Dinas Pendidikan agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin, surat lolos KIR, menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.

Secara terpisah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pengawasan, penindakan tegas serta kepedulian dari seluruh pemangku kepentingan agar mencegah kecelakaan bus seperti di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Organda pun mendesak pengawasan dan penindakan yang tegas di lapangan harus ditingkatkan untuk mencegah maraknya angkutan yang tak sesuai aturan.

"Saat ini biaya KIR sudah dipangkas namun diperketat walaupun belum di seluruh daerah tapi tetap banyak (pelaku angkutan) yang tidak melakukan kewajiban ini. Dengan demikian, pengawasan dan punishment yang tegas di lapangan harus lebih ditingkatkan," tutur Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan seperti dikutip Antara, Senin (13/5).

Proses Pidana

Kurnia menegaskan, penyelenggaraan yang tidak sesuai undang-undang ini sanksi tegas, keras dan konsisten. "Harusnya penyelenggaraan tidak sesuai undang undang ini sanksinya tegas, keras dan konsisten. Inilah yang membuat pelaku angkutan tidak sesuai regulasi menjamur dan sangat bebas berkeliaran, saya pastikan ini sangat banyak sekali di lapangan," ujarnya.

Kurnia juga meminta aparat hukum untuk memproses hukum secara pidana pihak penyelenggara tour terkait kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.

Adapun bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater sudah berubah bentuk dari wujud sebelumnya. Artinya bus ini sudah menyalahi akte kelahirannya. "Untuk pencegahan hal-hal seperti ini penyelenggara tour ini harus terlibat dan di proses secara hukum pidana karena telah menggunakan alat tidak sesuai undang undang," ujarnya.

Kurnia mengimbau agar investigasi kasus kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang tersebut tidak hanya berhenti pada level pengemudi/sopir saja, namun harus berlanjut hingga level perusahaan bus, penyelenggara tour dan panitia acara sekolah.

Sebelumnya, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menduga ada faktor teknis atau human error yang menjadi penyebab kecelakaan bus parawisata yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024. "YLKI mendesak kepolisian dan Kemenhub/Dishub setempat untuk segera mengusut penyebabnya,” ujar Agus, belum lama ini.  

Agus menambahkan, YLKI  turut mendesak pemerintah untuk memperketat praktik uji kir. Dia menuturkan, selama ini praktek uji kir lebih banyak formalitas, muncul dugaan permainan kongkalingkong antara pemilik PO Bus, pengemudi, dengan oknum petugas. "Akibatnya, banyak kendaraan umum yang sejatinya tidak laik jalan, tetapi tetap beroperasi,” lanjutnya.

Adapun ketika dalam investigasi nantinya ditemukan uji kir hanya sebagai formalitas,   atau bahkan tidak ditemukan atau memiliki ada uji kir, Agus menekankan, perlu ada sanksi wajib yang diberikan diberikan kepada pihak PO bus. Sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan operasi, hingga ke ranah pidana karena melanggar ketentuan uji kir.

Selain itu, YLKI menyebut faktor human error atau kelalaian manusia turut menjadi penyebab kecelakaan bus. Hal ini bisa karena faktor kelelahan karena tidak ada pengemudi cadangan, mengantuk, hingga berkendara ngebut.

“Untuk konteks ini, pemerintah harus memikirkan sistem yang bisa memaksa pengemudi istirahat dalam mengemudi per 3-4 jam waktu mengemudi. Dengan era digital seperti sekarang, harusnya mudah mengontrol dan memaksa pengemudi istirahat dalam menjalankan kendaraannya,” ujar dia.

Agus berpendapat,  sekarang sudah waktunya penumpang bus untuk mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Dia menuturkan, negara juga perlu bertanggungjawab untuk mewujudkan pelayanan bus yang selamat, aman dan nyaman.

Investigasi Mendalam

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam akibat kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal, Minggu (12/5). Aznal juga menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan bus di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024. “Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat,” tutur Aznal.

Aznal juga mengungkapkan, kecelakaan itu diduga karena adanya rem blong pada bus dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa. Hal itu berdasarkan pengecekan melalui aplikasi darat. “Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan. Dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” kata Aznal.

Selain itu, Kemenhub juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memakai angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

UPAYA PERLUAS BASIS PAJAK: - Tidak Perlu Turunkan Ambang Batas PTKP

  Jakarta-Akademisi  dan Manajer Riset CITA tidak menyarankan penurunan ambang batas PTKP untuk memperluas basis pajak seperti yang disarankan Organization…

MENKO PANGAN: - Modal Awal Koperasi Merah Putih Rp3 Miliar per Unit

NERACA Bandung - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, koperasi desa merah putih akan diberi modal awal dari pemerintah…

Pemerintah Pastikan MBG Bebas Kontaminasi

NERACA Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan bahwa makanan yang disediakan aman,…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

UPAYA PERLUAS BASIS PAJAK: - Tidak Perlu Turunkan Ambang Batas PTKP

  Jakarta-Akademisi  dan Manajer Riset CITA tidak menyarankan penurunan ambang batas PTKP untuk memperluas basis pajak seperti yang disarankan Organization…

MENKO PANGAN: - Modal Awal Koperasi Merah Putih Rp3 Miliar per Unit

NERACA Bandung - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, koperasi desa merah putih akan diberi modal awal dari pemerintah…

Pemerintah Pastikan MBG Bebas Kontaminasi

NERACA Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan bahwa makanan yang disediakan aman,…