Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan RI

NERACA

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di Indonesia dari sistem kepenjaraan yang hanya mengurung narapidana menjadi sistem pemasyarakatan untuk mereformasi pelanggar hukum ke arah lebih baik.

Pasalnya, kata dia, sistem kepenjaraan merupakan warisan kolonial yang tidak mencerminkan ideologi Pancasila.

"Pemasyarakatan merupakan gerakan revolusioner yang sesuai dengan kepedulian bangsa Indonesia dan mementang segala bentuk penindasan," kata Yasonna saat memberikan amanat dalam Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Lapangan Merah Kemenkumham, Jakarta, Senin (29/4).

Ia menuturkan istilah pemasyarakatan secara resmi dipergunakan sejak 27 April 1964 melalui Konferensi Dinas Kepenjaraan untuk seluruh Indonesia di Lembang, Jawa Barat.

Kala itu, lanjut Yasonna, Presiden Soekarno berpesan agar pemasyarakatan bisa menjadi alat pembangunan bangsa dan karakter, sehingga sistem pemasyarakatan dituntut untuk mampu membangun kapasitas pribadi pelanggar hukum agar menjadi lebih baik lagi.

Sejak momen tersebut, dia mengungkapkan sistem pemasyarakatan terus berjalan ke arah yang lebih baik, terutama setelah adanya peraturan baru yang menganut keadilan restoratif (restorative justice), yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan berbagai aturan baru itu, Yasonna menegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) harus siap dengan perubahan paradigma pemidanaan untuk melakukan transisi agar sistem pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara adil, namun juga memulihkan.

"Hukum harus mampu menjadi alat untuk merekayasa sosial menuju kebaikan," tuturnya.

Ia pun percaya pada Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Ditjen PAS akan terus menjadi sebuah lembaga yang mampu mengubah para pelanggar hukum menjadi orang yang berguna di masyarakat.

"Tetaplah melayani masyarakat dan warga binaan, bekerja penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral, serta memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang, " ujar Yasonna menegaskan.

Dalam peringatan ke-60, Hari Bakti Pemasyarakatan mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” dan telah melaksanakan rangkaian kegiatan sebelumnya, antara lain, lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an dan dakwah tahanan/anak/narapidana dan anak binaan, hingga Safari Ramadhan.

Usai upacara, peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 pun dimeriahkan berbagai pertunjukan dari warga binaan dan petugas pemasyarakatan dalam bentuk parade, antara lain seperti ragam program pemasyarakatan, penampilan hasil karya warga binaan se-Indonesia, peragaan pakaian daerah hasil warga binaan, serta tarian dari Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan.

Kemudian Yasonna meminta para narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan untuk menggunakan kesempatan pembinaan dengan baik agar bisa diterima dan bermanfaat saat kembali ke masyarakat.

"Secara khusus untuk anak-anak saya yang ada di pemasyarakatan, saya berpesan ubah dirimu. Kau punya bakat terpendam, lewati hari-hari dengan baik dan gunakan kesempatan pembinaan, pendidikan, serta pelajaran agama yang ada di dalam," ujar Yasonna.

Menurutnya, para warga binaan merupakan orang-orang yang memiliki talenta dan bakat terpendam yang perlu diasah sehingga melalui kegiatan pembinaan, warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan diri dan keterampilan.

Yasonna menjelaskan lapas telah mengakomodasi beragam kegiatan pembinaan, di antaranya pendidikan agama, pendidikan sekolah, hingga berbagai keterampilan seperti pembuatan mebel, tata boga, produksi pakaian, produksi gabah, produksi cendera mata, seni tari, seni musik, hingga seni lukis.

Berbagai kegiatan pembinaan itu merupakan upaya untuk mengubah pemikiran selama ini yang melihat penjara sebagai sekolah kejahatan menjadi sekolah pembaruan dan perubahan hidup.

"Penjara mengubah manusia yang bersalah menjadi orang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, sehingga saat kembali ke masyarakat kedudukannya tidak terpisah" tuturnya.

Ia menyebutkan berbagai kegiatan pembinaan tersebut sejalan dengan peraturan baru yang menganut konsep keadilan restoratif (restorative justice) dan bukan konsep diskriminatif, khususnya dalam pemberian remisi terhadap warga binaan.

Dua aturan baru dimaksud, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dua aturan itu, kata Yasonna, warga binaan yang mengikuti program dan berkelakuan baik diberikan penghargaan berupa remisi, sebaliknya warga binaan yang melakukan kesalahan diberikan tindakan disiplin serta bimbingan.

"Saya sangat berharap dua UU warisan besar ini menjadi perubahan fundamental cara kita melihat manusia yang ada dalam tembok jeruji besi," ucap Yasonna menegaskan.

Untuk itu, setelah keluar dari lapas, ia berharap tidak ada penolakan masyarakat, label negatif, hingga pemikiran konsep kejahatan sebagai produk biologis terhadap warga binaan. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Airlangga: Polri Berperan Penting dalam Pembangunan Ekonomi RI

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi…

KPPU Tetapkan Tiga Tokoh Publik Jadi Dewan Penasihat

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tiga tokoh publik yakni Fuad Bawazier, Burhanudin Abdullah, dan Sahala Benny…

Unpatti-KPK Kerja Sama Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi

NERACA Ambon - Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Maluku bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kerja sama pendidikan anti korupsi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Airlangga: Polri Berperan Penting dalam Pembangunan Ekonomi RI

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi…

KPPU Tetapkan Tiga Tokoh Publik Jadi Dewan Penasihat

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tiga tokoh publik yakni Fuad Bawazier, Burhanudin Abdullah, dan Sahala Benny…

Unpatti-KPK Kerja Sama Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi

NERACA Ambon - Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Maluku bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kerja sama pendidikan anti korupsi…