NERACA
Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, menerima 12 aduan dari masyarakat melalui aplikasi E-Lapor, sepanjang periode Januari hingga Februari 2024. Dimana, pada Januari tercatat ada sekitar 4 aduan, dan Februari berjumlah 8 aduan.
"Jadi, selama dua bulan (Januari-Februari) 2024, kami terima 12 aduan yang masuk dari masyarakat, melalui E-Lapor," ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani, kepada Neraca, Rabu (13/3).
Aduan tersebut, sambung Tantan, ditujukan ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Diantaranya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), dan Kecamatan Warudoyong."Kalau melihat data yang ada, aduan yang masuk dari masyarakat masih seputar fasilitas umum. Seperti, perbaikan PJU, air minum, dan masalah kepegawaian," ucapnya.
Sejauh ini, sambung Tantan, setiap SKPD yang mendapatkan aduan dari masyarakat responnya sangat cepat. Bahkan, ada dalam satu hari sudah ditangani, meskipun berdasarkan SOP maksimal tiga hari."Alhamdulillah, hingga saat ini, SKPD sangat respon ketika mendapatkan aduan dari masyarakat. Bahkan, langsung menangani permasalahan yang diadukan," terang Tantan.
Lebih lanjut Tantan menjelaskan, E-Lapor merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia Sebagai Pengawas Pelayanan Publik. Atau, secara umum E-Lapor itu merupakan layanan aspirasi pengaduan berbasis media untuk mengawasi pembangunan ataupun pelayanan publik, jadi seluruh masyarakat dapat melaporkan tentang masalah pelayanan atau penyimpangan yang terjadi di instansi terkait.
Sebelum dihentikan, Kota Sukabumi memiliki kanal aduan yang disebut Sukabumi Participatory Responder (Super). Namun, setelah resmi dihentikan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sejak November 2023 lalu, dan berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
"Jadi, saat ini bentuk aduan yang ingin disampaikan oleh masyarakat hanya bisa melalui aplikasi e-Lapor. Dan kami selaku pengelola akan meneruskan aduan tersebut ke lembaga atau perangkat daerah yang mendapatkan aduan dari masyarakat," katanya.
Terpenting, aku Tantan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan E-Lapor sebagai chanel aduan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat."Kami meyakini, lambat laun masyarakat akan mengetahui dan terbiasa akan mengadukan atau memberikan sumbangsih pemikiranya melalui E-Lapor," pungkasnya. Arya
NERACA Jakarta-Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti ancaman serius dari judi daring atau juga yang dikenal sebagai…
NERACA Sukabumi - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki melantik Andang Tjahjandi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif secara daring. Selain sekda…
NERACA Malang – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan formal bagi anak-anak putus sekolah maupun orang dewasa, PT Permodalan Nasional…
NERACA Jakarta-Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti ancaman serius dari judi daring atau juga yang dikenal sebagai…
NERACA Sukabumi - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki melantik Andang Tjahjandi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif secara daring. Selain sekda…
NERACA Malang – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan formal bagi anak-anak putus sekolah maupun orang dewasa, PT Permodalan Nasional…