NERACA
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Airlangga mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya. “Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya. Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan. “Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret (2024). Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang,” jelasnya. Adapun dalam proyeksi postur makro fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.
Disisi lain, kenaikan PPn bakal berdampak pada daya beli masyarakat. Untuk itu, pemerintah diminta untuk tidak gegabah dalam menaikkan PPn jadi 12%. Menurut Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, tak hanya masyarakat bawah saja yang terkena dampaknya, namun juga sektor ritel juga akan terkena dampaknya.
Berdasarkan studi yang pernah dilakukan Indef saat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, pertumbuhan ekonomi akan mengalami perlambatan dan beberapa sektor akan tertahan bahkan menurun. "Gejalanya akan sama seperti itu. Artinya, oke penerimaan negara bisa naik, tetapi pertumbuhan ekonomi gak akan tinggi. Apalagi 2025 banyak yang melihat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 5%," katanya.
Untuk itu, pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam menaikkan tarif PPN menjadi 12% dan menunggu momentum yang tepat. Menurutnya, pemerintah bisa mengenakan tarif PPN menjadi 12% pada saat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di atas 5,3%. "Jadi ekonominya tumbuh dulu baru ada kenaikan. Tapi kalau ekonominya belum tumbuh dibandingkan masyarakat ya justru akan menjadi kontra produktif," imbuh Tauhid.
Berbanding terbalik dengan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran. Saat itu, Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Edy Slamet Irianto mengatakan pasangan nomor urut 2 itu berencana menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) apabila terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Edy penurunan tarif PPN akan dilakukan pada tahun 2025 guna meningkatkan daya beli masyarakat. "Kemungkinan di 2025 kita akan menurunkan tarif untuk PPN yang sekarang 11 persen, meskipun menurut undang-undang itu akan naik 12 persen. Ini untuk memperluas kemampuan untuk membeli dari masyarakat," kata Edy dalam diskusi "Arah Kebijakan Perpajakan Prabowo-Gibran terhadap Pengusaha Muda" beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, kebijakan menurunkan PPN akan meningkatkan penerimaan pajak karena akan ada peningkatan kuantitas jumlah pembelian di masyarakat. "Jadi penjualan, pembelian, semakin banyak kuantitasnya sehingga kita akan mendapatkan pajak dari situ, dari kuantitas yang banyak itu ya volumenya," ujarnya.
Seiring dengan itu, Prabowo-Gibran juga berencana memberikan kemudahan dan juga menurunkan tarif pajak yang dianggap memberatkan kepada daya beli masyarakat dengan menyesuaikan kewajiban bayar pajak tergantung dari besar kecilnya penghasilan wajib pajak. "Kita juga akan menegakkan terus mengenai keadilan perpajakan. Jadi yang besar ya harus besar juga bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang kecil ya harus kecil bayar pajaknya," kata Edy.
NERACA Jakarta – Di tengah meningkatnya dinamika kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara—mulai dari ketegangan geopolitik, transformasi ekonomi, hingga…
NERACA Jakarta – Pemerintah menyerap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp115,9 triliun per 31 Maret 2025, setara 22,6…
NERACA Jakarta - Perekonomian Jakarta diperkirakan tetap tumbuh kuat, sedikit di bawah titik tengah kisaran 4,6-5,4 persen sepanjang tahun…
NERACA Jakarta – Di tengah meningkatnya dinamika kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara—mulai dari ketegangan geopolitik, transformasi ekonomi, hingga…
NERACA Jakarta – Pemerintah menyerap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp115,9 triliun per 31 Maret 2025, setara 22,6…
NERACA Jakarta - Perekonomian Jakarta diperkirakan tetap tumbuh kuat, sedikit di bawah titik tengah kisaran 4,6-5,4 persen sepanjang tahun…