NERACA
Jakarta - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan pedoman teknis untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) guna mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025).
"Perubahan ini bukan hanya soal administratif, tapi bagian dari upaya besar kita dalam menjalankan Astacita. Ini momentum besar yang akan mendorong praktik pengadaan lebih inklusif, inovatif, dan berdampak langsung terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan serta tujuan nasional," ujar Hendrar atau yang akrab disapa Hendi, sebagaimana dikutip, kemarin.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Perpres 46/2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Rabu (30/4) lalu.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan di seluruh instansi pemerintah. Selain itu, aturan ini memperkuat landasan hukum pengadaan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional, perkembangan teknologi, dan kebutuhan strategis nasional.
Hendi mengatakan bahwa perubahan perpres ini merupakan bentuk nyata strategi nasional untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang berdaya saing dan berpihak kepada masyarakat. Hal itu sejalan dengan visi Astacita yang menekankan pada peningkatan kualitas hidup hingga pemerataan pembangunan.
Tak hanya itu, ujarnya lagi, Perpres 46/2025 akan memberikan kemudahan dalam proses pengadaan dan ruang yang lebih besar bagi pelibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K), serta mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan afirmatif. Selain itu, mekanisme e-procurement diperkuat agar lebih terbuka, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Perpres 46/2025 juga merupakan langkah strategis untuk menjawab dinamika kebutuhan pengadaan yang semakin kompleks dan menuntut tata kelola yang lebih adaptif serta akuntabel. "Mari wujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan," katanya pula.
Sebelumnya, perubahan peraturan presiden ini merupakan hasil kolaborasi antara LKPP dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
NERACA Jakarta – Di tengah meningkatnya dinamika kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara—mulai dari ketegangan geopolitik, transformasi ekonomi, hingga…
NERACA Jakarta – Pemerintah menyerap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp115,9 triliun per 31 Maret 2025, setara 22,6…
NERACA Jakarta - Perekonomian Jakarta diperkirakan tetap tumbuh kuat, sedikit di bawah titik tengah kisaran 4,6-5,4 persen sepanjang tahun…
NERACA Jakarta – Di tengah meningkatnya dinamika kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara—mulai dari ketegangan geopolitik, transformasi ekonomi, hingga…
NERACA Jakarta – Pemerintah menyerap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp115,9 triliun per 31 Maret 2025, setara 22,6…
NERACA Jakarta - Perekonomian Jakarta diperkirakan tetap tumbuh kuat, sedikit di bawah titik tengah kisaran 4,6-5,4 persen sepanjang tahun…