Aturan Tentang Tata Kelola Keuangan Syariah Diterbitkan

Aturan Tentang Tata Kelola Keuangan Syariah Diterbitkan 
NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk pengembangan sistem jasa keuangan syariah. Aturan tersebut berlaku mulai 16 Februari 2024.
“Aturan itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur wewenang dewan pengawas syariah (DPS), fungsi manajemen risiko syariah, audit internal syariah, dan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin (4/3).
Mirza menambahkan OJK akan terus mengawal spin off UUS. Menurut dia, terdapat 32 UUS dari 42 UUS yang berencana melanjutkan bisnis asurasi reasuransi syariah. Sementara 10 UUS lainnya memutuskan untuk tidak melanjutkan. Adapun jumlah UUS yang berencana melakukan spin off terdata sebanyak 5 UUS pada 2024, 15 UUS pada 2025, dan 12 UUS pada 2026.
OJK berharap industri asuransi dapat mempersiapkan diri untuk melaksanakan spin off agar proses peralihan dapat dilaksanakan paling lambat tahun 2026. Di samping mengenai UUS, OJK juga akan terus berupaya mengurangi gap literasi dan inklusi antara keuangan syariah dengan keuangan konvensional.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah menyiapkan beberapa arah dan prioritas kebijakan salah satunya termasuk akselerasi dan kolaborasi program edukasi keuangan syariah.
Selain itu, OJK juga berfokus pada pengembangan modal inklusi dan akses keuangan syariah, penguatan infrastruktur dan literasi keuangan syariah, serta dukungan dan aliansi strategis literasi dan inklusi keuangan syariah dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah, imbuh Friderica, OJK juga memiliki sejumlah program salah satunya termasuk pembentukan kelompok kerja literasi dan inklusi keuangan syariah yang melibatkan berbagai perwakilan dari pemangku kepentingan di bidang terkait."Kami terus mempercepat proses penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bulog," pungkasnya.

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk pengembangan sistem jasa keuangan syariah. Aturan tersebut berlaku mulai 16 Februari 2024.

“Aturan itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur wewenang dewan pengawas syariah (DPS), fungsi manajemen risiko syariah, audit internal syariah, dan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin (4/3).

Mirza menambahkan OJK akan terus mengawal spin off UUS. Menurut dia, terdapat 32 UUS dari 42 UUS yang berencana melanjutkan bisnis asurasi reasuransi syariah. Sementara 10 UUS lainnya memutuskan untuk tidak melanjutkan. Adapun jumlah UUS yang berencana melakukan spin off terdata sebanyak 5 UUS pada 2024, 15 UUS pada 2025, dan 12 UUS pada 2026.

OJK berharap industri asuransi dapat mempersiapkan diri untuk melaksanakan spin off agar proses peralihan dapat dilaksanakan paling lambat tahun 2026. Di samping mengenai UUS, OJK juga akan terus berupaya mengurangi gap literasi dan inklusi antara keuangan syariah dengan keuangan konvensional.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah menyiapkan beberapa arah dan prioritas kebijakan salah satunya termasuk akselerasi dan kolaborasi program edukasi keuangan syariah.

Selain itu, OJK juga berfokus pada pengembangan modal inklusi dan akses keuangan syariah, penguatan infrastruktur dan literasi keuangan syariah, serta dukungan dan aliansi strategis literasi dan inklusi keuangan syariah dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah, imbuh Friderica, OJK juga memiliki sejumlah program salah satunya termasuk pembentukan kelompok kerja literasi dan inklusi keuangan syariah yang melibatkan berbagai perwakilan dari pemangku kepentingan di bidang terkait."Kami terus mempercepat proses penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bulog," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Raih ISO 27001, Didimax Pastikan Transaksi Aman

  NERACA Jakarta - PT Didi Max Berjangka (Didimax) berhasil meraih Sertifikasi ISO/IEC 27001 yang merupakan standar internasional untuk penerapan…

OJK Cabut Izin Usaha 66 Penyelenggara Fintech P2P Lending

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P…

Porsi Kredit BRI Didomonasi ke UMKM

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat porsi penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Raih ISO 27001, Didimax Pastikan Transaksi Aman

  NERACA Jakarta - PT Didi Max Berjangka (Didimax) berhasil meraih Sertifikasi ISO/IEC 27001 yang merupakan standar internasional untuk penerapan…

OJK Cabut Izin Usaha 66 Penyelenggara Fintech P2P Lending

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P…

Porsi Kredit BRI Didomonasi ke UMKM

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat porsi penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan…