OJK Sebut Aturan Soal Bank Emas Masih Minta Masukan dari Publik

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait bank emas yang diajukan oleh Pegadaian masih dalam tahap pengumpulan masukan dari publik.

“Iya betul kami sedang menyiapkan peraturan OJK tentang usaha bullion. Sekarang (perkembangan POJK bank emas Pegadaian) sedang minta masukan dari publik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.  

Agusman menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan POJK terkait bank emas. Proses persiapan regulasi masih berada dalam tahap meminta masukan dari publik. Menurutnya, POJK ini dipandang sebagai langkah penting dalam rangka menjalankan amanah dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. 

Meski demikian, Agusman belum memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu atau jadwal pasti terkait pengesahan POJK bank emas Pegadaian tersebut. “Intinya (POJK tersebut ) sedang kita siapkan, termasuk dengan minta masukan dari publik. Kalau ada update nanti kita informasikan, sehingga masyarakat luas bisa tahu,” kata Agusman.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penerapan layanan bank emas atau bullion service. "(Perkembangan bank emas) kami masih menunggu POJK-nya dari OJK untuk yang mengaturnya, kami masih menunggu," katanya. 

Damar menyampaikan bahwa meskipun telah ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, namun pihaknya masih menunggu regulasi tersebut dari OJK untuk mengaturnya. "Jadi, bullion service, kami ngomongnya bukan bullion bank, tapi bullion service, saat ini kami menunggu meskipun ada Undang Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023," ucapnya.

Meskipun demikian, Pegadaian telah melakukan uji sistem terhadap layanan tabungan plus mereka. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan kemudian mendapatkan margin dari emas yang disimpan. Damar menjelaskan bahwa dengan hasil dari tabungan emas tersebut, Pegadaian dapat memberikan pinjaman emas kepada yang membutuhkan.

Dengan demikian, baik pabrikan maupun individu yang membutuhkan emas bisa mendapatkan layanan pinjaman emas dari Pegadaian. "Kemudian, dari hasil tabungan tersebut kita bisa memberikan pinjaman emas. Jadi, masalah pabrikan atau pun orang yang butuh emas bisa datang ke Pegadaian untuk pinjam emas dan membayar dalam bentuk emas lagi," jelas Damar.

Namun, meskipun sistem tersebut telah diuji, Pegadaian belum meluncurkan secara resmi kepada masyarakat. Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba internal untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang akan diterapkan.

"Dua hal itu, kami masih uji sistem. Jadi, belum kami launching ke masyarakat itu baru kami internal dulu untuk uji sistem. Kami masih menunggu POJK yang akan diterbitkan. Saat ini, kami hanya mempersiapkan sampai menunggu POJK yang ada," kata Damar.

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat dan Shafira Luncurkan Kartu Debit Co-Branding Eksklusif untuk Mudahkan Jamaah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah meluncurkan kartu debit co-branding  eksklusif bersama Shafira Tour & Travel.…

Pembiayaan Fintech ke Sektor Produktif Capai Rp28,63 Triliun

  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/Layanan Pendanaan…

Penyaluran KUR BRI Capai Rp54,9 Triliun

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Januari…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat dan Shafira Luncurkan Kartu Debit Co-Branding Eksklusif untuk Mudahkan Jamaah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah meluncurkan kartu debit co-branding  eksklusif bersama Shafira Tour & Travel.…

Pembiayaan Fintech ke Sektor Produktif Capai Rp28,63 Triliun

  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/Layanan Pendanaan…

Penyaluran KUR BRI Capai Rp54,9 Triliun

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Januari…