PEMPROV DKI MENAIKKAN PAJAK HIBURAN 40% - PHRI Minta Pajak Diturunkan Jadi 15%

Jakarta-Di tengah protes banyak pengusaha terhadap kenaikan pajak hiburan wisata menjadi 40%-75%, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan pajak hiburan naik menjadi 40% yang berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali meminta pajak jasa hiburan diturunkan ke tarif sebelumnya yakni 15%.

NERACA

Kebijakan baru itu tertuang pada Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang ditandatangani Heru pada 5 Januari 2024. "Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen," menurut perda tersebut, dikutip Selasa (16/1).

Dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya adalah 25%. Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35%.

Pengacara Hotman Paris Hutapea sebelumnya meminta Presiden Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

Kebijakan kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menjadi dasar dari Perda DKI Jakarta 1/2024.

Di sisi lain, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali meminta pajak jasa hiburan diturunkan ke tarif sebelumnya yakni 15 persen. Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya bersama pelaku pariwisata di Bali menolak kenaikan pajak hiburan tersebut.

Menurut Suryawijaya, pajak 15 persen yang sudah diterapkan selama ini sudah masuk akal karena terjangkau. Selain itu, waktu kenaikan pajak tersebut belum tepat lantaran pariwisata di Bali baru mulai pulih dari pandemi covid-19.

"(Pajak) 15 persen sudah bagus. Itu kan pajak spa, pajak hotel juga sudah dapat, belum service charge," ujar Suryawijaya saat menggelar diskusi dan rapat dengan para pelaku usaha hiburan malam di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (15/1).

Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

UU ini mengatur adanya batas bawah tarif 40 persen hingga maksimal 75 persen untuk tarif pajak lima jenis bisnis tersebut. Sementara di aturan lama, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), hanya diatur batas atas pajak 75 persen, tanpa batas bawah.

Terhadap UU tersebut, Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) pun menggugat UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua I ASPI Mohammad Asyhadi mengatakan aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"ASPI (menuntut) mengeluarkan kategori spa dari hiburan. Kedua, Pasal 58 ayat (2) besarannya 40 persen sampai 75 persen itu tidak rasional. Menurut kami bertentangan dengan Pasal 1, di mana paling tinggi (tarif) PBJT 10 persen," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com, akhir pekan lalu.

Asosiasi mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan UU HKPD, serta belum menemukan kajian akademik aturan tersebut. Protes juga datang dari pengusaha karaoke sekaligus penyanyi dangdut Inul Daratista. Dia menuturkan kenaikan pajak terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis hiburan.

"17 tahun besar (Inul Vista), ya gitu-gitu aja nggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1).

Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen. Sebab, para pelaku usaha serta konsumen yang akan menjerit karena paling terdampak.

Dalam unggahan lain di Instagram, Inul juga mengeluhkan rencana kenaikan pajak yang akan berdampak bagi ribuan karyawannya, yang saat ini saja jauh berkurang akibat pandemi covid-19.

Sembari menandai akun Menparekraf Sandiaga Uno, Inul mengatakan jumlah karyawannya menyusut dari 9.000 menjadi 5.000 orang imbas hantaman pandemi. "Baru buka umur satu tahun setengah, belum juga untung sudah dengar berita pajak hiburan naik 40-75 persen. Mabuk kah ini? Niat membunuh apa bagaimana, Pak?" ujarnya. Inul ingin duduk bersama dengan Sandi mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI).

Keesokan harinya, Sandi pun menanggapi protes Inul. Menurut dIa, pemerintah siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk soal pajak hiburan. Karenanya, para pelaku usaha diimbau untuk tidak khawatir.

"Karena masih proses judicial review, pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," tulis Sandi di akun Instagramnya @sandiuno.

Sandi mengatakan pemerintah tidak akan mematikan pariwisata dan ekonomi kreatif, yang membuka 40 juta lebih lapangan kerja. Apalagi industri tersebut baru bangkit dari pandemi covid-19. "Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," katanya.

Kemandirian Fiskal

Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Andri Perdana menilai motif kenaikan pajak hiburan untuk spa cs tampaknya bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Pasalnya, pajak hiburan akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan ke pusat. "Dan mungkin perumus kebijakan melihat bahwa konsumsi pada lima jenis hiburan tersebut relatif masih bisa dinaikkan pungutan pajaknya," ujarnya.

Namun, dia memandang kenaikan pajak hingga 75 persen terlampau besar dan akan membuat biaya jasa hiburan yang bersangkutan naik drastis. Jika harga naik, konsumen pun bisa berkurang. Apalagi, tingkat substitusi kelima jenis hiburan tadi.

Artinya, para konsumen relatif sangat mudah berpindah ke hiburan lain jika terjadi kenaikan harga. Menurutnya, bisnis berskala kecil dan menengah bakal menurun pendapatannya secara drastis, bahkan gulung tikar. Alih-alih menaikkan PAD dari kenaikan pajak hiburan, pungutan kas daerah justru bisa turun. "Karena pendapatan kelima usaha tersebut yang berkurang signifikan sebab terpaksa menaikkan harga, ataupun sirna karena gulung tikar," ujar Andri.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan kenaikan pajak menjadi 40-75 persen itu merupakan keputusan politis antara DPR dan pemerintah pusat sesuai Pasal 23A UUD 1945.

Menurut dia, berdasarkan naskah akademik RUU HKPD, penerapan pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa menjadi 40-75 persen dilatarbelakangi oleh dua faktor, yaitu aktivitas kelima hiburan tersebut bersifat mewah (luxury) dan perlu dikendalikan.

Pajak tinggi biasanya dapat mengubah perilaku masyarakat yang mengonsumsi hiburan tersebut. Dengan kata lain, menurut Prianto, masyarakat dapat mencari substitusi hiburan yang pajaknya masih rendah.

Namun, imbasnya, bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di lima sektor hiburan itu jika masyarakat beralih sehingga pendapatan berkurang. "Konsekuensi logisnya di antaranya adalah pengurangan pegawai," kata Prianto. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENKEU SRI MULYANI INDRAWATI: - Ketidakpastian Global Berpotensi Permanen

  Jakarta- Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kondisi ketidakpastian global berpotensi terjadi secara permanen. Hal itu disebabkan rezim bilateral antar…

WUJUDKAN SWASEMBADA PANGAN DAN ENERGI: - Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Program

NERACA Jakarta - Swasembada pangan dan energi kembali mencuat sebagai isu strategis dalam pembangunan nasional. Road map program pun telah…

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO: - Empat Pulau Tetap di Provinsi Aceh

  Jakarta-Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah telah memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENKEU SRI MULYANI INDRAWATI: - Ketidakpastian Global Berpotensi Permanen

  Jakarta- Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kondisi ketidakpastian global berpotensi terjadi secara permanen. Hal itu disebabkan rezim bilateral antar…

WUJUDKAN SWASEMBADA PANGAN DAN ENERGI: - Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Program

NERACA Jakarta - Swasembada pangan dan energi kembali mencuat sebagai isu strategis dalam pembangunan nasional. Road map program pun telah…

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO: - Empat Pulau Tetap di Provinsi Aceh

  Jakarta-Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah telah memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara…