Selama ini kami sering melihat kendaraan berat seperti trailer maupun kontainer berlalu lalang di jalan arteri maupun tol di wilayah Jabodetabek tanpa batas waktu yang jelas. Seperti di pagi, siang maupun sore hari sering terlihat trailer atau kontainer di tengah kepadatan jalan di jam kerja. Bagaimana mau tertib berlalu lintas jika trailer/kontainer tidak diatur jam operasionalnya secara baku? Kami ingat di zaman dulu, ada SKB Polri, Pemprov DKI dan Kemenhub yang mengatur jam operasional trailer/kontainer setiap hari termasuk hari libur/Minggu, yaitu mulai Pk. 22.00 hingga pk. 05.00 keesokan harinya. Aturan ini bagus sebaiknya dihidupkan kembali di zaman sekarang.
Rusli Kadarsyah, Jakarta Timur
Membaca berita pusat data nasional (PDNS2) yang baru-baru ini diserang oleh hacker, sehingga berdampak fatal bagi pelayanan publik patut kita…
Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan diskon tarif pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10 persen mulai tgl 8 Jul 2024…
Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…
Membaca berita pusat data nasional (PDNS2) yang baru-baru ini diserang oleh hacker, sehingga berdampak fatal bagi pelayanan publik patut kita…
Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan diskon tarif pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10 persen mulai tgl 8 Jul 2024…
Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…