Oleh: Rony Zakaria, Penyuluh Pajak Ditjen Pajak *)
Berita tentang NIK dan NPWP cukup intense diulas dalam minggu ini. Hal ini mengingat adanya perkembangan terbaru dari Implementasi PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, dimana masih ada sebelas jutaan NIK yang belum diaktivasi menjadi NPWP dan juga NPWP 16 Digit yang belum diaktivasi oleh WP Badan/WP warga negara asing/WP Instansi Pemerintah. Sehingga seluruh WP Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah harus mereview posisi mereka masing-masing, apakah sudah berhasil mengaktivasi NIK atau NPWP 16 digit mereka atau belum. Posisi per 21 November 2023, saat mulai berlakunya NPWP 16 digit, secara formal masih belum berubah, yaitu per 1 Januari 2024 – sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Risiko dari belum diaktifkannya NIK menjadi NPWP atau NPWP 16 Digit cukup jelas, bahwa sistem DJP yang baru tidak akan dapat mengakomodir NPWP 15 digit, yang pada gilirannya, perusahaan pemberi kerja (baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah) tidak akan dapat membuat bukti potong PPh Pasal 21 1721 A1 dan 1721 A2 untuk karyawan mereka. Di lain sisi, pihak karyawan sudah pasti tidak dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi mereka, karena database PPh 21 tidak terprepulated dari aplikasi bukti potong ke akun DJP online WP tersebut.
Pada akhirnya hal ini tentunya dapat menimbulkan sanksi perpajakan bagi pemotong dan bagi pihak yang dipotong, dan ini tidak hanya berlaku untuk objek pemotongan PPh Pasal 21 saja, tetapi juga untuk objek pemotongan PPh lainnya (seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15 dll) dan bahkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (pembuatan faktur pajak).
Sudah bisa dibayangkan kerumitan yang nanti akan terjadi, jika dari sekarang semua pihak yang melakukan pemotongan/pemungutan belum dapat mengidentifikasi apakah pihak yang dipotong/dipungut sudah/belum mengaktivasi NIK mereka menjadi NPWP 16 digit/ belum mengaktifkan NPWP 16 digit PPh badan mereka.
Selain pemberi kerja (Swasta/Pemerintahan), Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain (disingkat ILAP), telah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 huruf c PMK No.112/PMK.03/2022 sebagai pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NIK (sebagai NPWP 16 digit) dalam layanan public mereka. Dalam Pasal 11 ayat 2 PMK No.112/PMK.03/2022 disebutkan bahwa layanan administrasi tersebut terdiri dari:
a) layanan pencairan dana pemerintah; b) layanan ekspor dan impor; c) layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; d) layanan pendirian badan usaha; e) layanan administrasi pemerintahan selain DJP; dan f) layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Sehingga seluruh ILAP, termasuk Lembaga Jasa Keuangan seperti perbankan (yang memiliki jutaan lawan transaksi) memegang peran penting dalam implementasi NIK menjadi NPWP. Karena apabila pada saat launching NPWP 16 digit, masih ada NPWP lawan transaksi yang masih berjumlah 15 digit, maka akan ditolak oleh sistem yang akan dimiliki oleh ILAP dan DJP nantinya.
Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, kembali menegaskan apa yang sudah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022, melalui Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2023 tanggal 29 Agustus 2023, memberikan arahan lebih lanjut tentang apa yang harus dilakukan oleh semua pemotong PPh dan pemungut PPN, dalam hal ini Perusahaan Pemberi Kerja Swasta-Pemerintah dan Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain, untuk memastikan bahwa semua NIK dan NPWP 16 Digit pihak yang dipotong/dipungut sudah diaktivasi seluruhnya. Caranya cukupmudah: 1) membuat daftar pegawai yang terutang dan dipotong PPh 21/26; 2) membuat daftar pihak vendor yang rutin dipotong PPh; 3) membuat daftar pihak customer yang rutin dipungut PPN.
Panduan Pemadanan
Selanjutnya melakukan langkah-langkah “Pemadanan” untuk pengecekan ke sistem DJP, sehingga outputnya adalah akan diketahui apakah NPWP 16 digit pihak yang dipotong PPh atau dipungut PPN sudah aktif/belum. Layanan pemadanan dapatdiberikan:
a. secara elektronik melalui:
1) portal layanan (https://portalnpwp.pajak.go.id/) bagi WP badan (pemberi kerja/ILAP) yang memiliki paling sedikit:
a) 50 (lima puluh) orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;
b) 50 (lima puluh) lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir; atau
c) 50 (lima puluh) bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.
2) web service (https://portalnpwp.pajak.go.id/) bagi pihak tertentu dengan kriteria:
a) memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan
b)memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi Direktorat Jenderal Pajak pada https://portalnpwp.pajak.go.id/
b. secara langsung (https://portalnpwp.pajak.go.id/) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pihak tertentu memiliki paling sedikit 1.000.000 (satujuta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan
2) pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam pemberitahuan pemadanan secara langsung yang disampaikan oleh DJP ke alamat pos elektronik pihak tertentu.
Aktivasi NPWP 16 Digit
Dalam hal ternyata hasil dari pemadanan di atas, masih ada karyawan/vendor/customer yang belum aktif NPWP 16 digitnya, maka seluruh karyawan atau perusahaan tersebut segera diingatkan untuk segera melakukan aktivasi secara mandiri via akun DJP online masing-masing.
Langkah singkat aktivasi NIK menjadi NPWP Untuk WP Orang Pribadi adalah: login di “pajak.go.id” àlalu buka menu “Profil” àlalu, lakukan update data pribadi di empat bagian yang meliputi: Data Utama (NIK); Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email); Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan); dan Data Anggota Keluarga. Langkah selengkapnya dapat dipelajari melalui Video tutorial berikut: https://www.youtube.com/watch?v=uLNfoSsQhpA.
Sedangkan untuk WP Badan dan Instansi Pemerintah, validasi NPWP 16 digit, langkah-langkahnya sama dengan di atas, namun jenis data yang diupdate adalah: data lainnya (data alamat email, nomor HP,dan data alamat WP berdasarkan keadaan yang sebenarnya); dan data KLU. Setelah berhasil diaktivasi, NPWP 16 digit akan dimunculkan oleh sistem. Apabila cara aktivasi NPWP lewat akun DJP online tersebut di atas tidak/belum berhasil, WP dapat segera menghubungi KPP terdaftar.
Pemberi Kerja dan ILAP yang mencantumkan NPWP dalam layanannya tidak perlu menunggu sampai batas waktu implementasi dimulai, karena dengan memulai dari sekarang, maka akan mempercepat mengidentifikasi NPWP 16 digit yang belum aktif, dan pada gilirannya dapat mendorong karyawan, para vendor dan para customer untuk mempercepat aktivasi NIK/NPWP 16 digit mereka–seperti slogan yang sering kita dengar “lebih cepat, lebih baik, dan lebih nyaman”. Apabila masih ada pertanyaan terkait proses pemadanan tersebut, maka Pemberi Kerja dan ILAP dapat menghubungi alamat email: satgas.npwp16@pajak.go.id *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…
Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…
Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…
Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…
Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…
Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…