Minuman Beralkohol Senilai Rp7 Miliar Dimusnahkan

NERACA

Makassar – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan  barang hasilpengawasan post border senilai Rp 7 miliar di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada pemusnahan tersebut, Zulkifli menyampaikan, memperdagangkan minuman beralkohol  tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara. Oleh karena   itu, pemerintah berkomitmen memberantas praktik penjualan ilegal minuman beralkohol serta impor ilegal.

“Terkait praktik impor ilegal ini, sesuai perintah Presiden RI, Joko Widodo bahwa impor ilegal harus kita  berantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan,” kata Zulkifli.

Zulkifli juga mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran  perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk. Keenam jenis produk yang dimaksud adalah  minuman beralkohol golongan A/B/C, timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.

BPTN Makassar telah melakukan pengawasan minuman beralkohol terhadap 35 perusahaan minuman   beralkohol. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 19 pelaku usaha minuman beralkohol  melakukan pelanggaran. 

Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak dapat ditunjukkannya Surat Keterangan Penjual Langsung   Minuman Beralkohol (SKPL) SKPL A dan SKPL B/C, tidak dapat ditunjukkannya Tanda Daftar Gudang  (TDG), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301 (Bar). Pengawasan minuman beralkohol memusnahkan lebih dari 50 ribu botol minuman beralkohol senilai Rp6,5 miliar.

Sementara itu, pengawasan dan pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) mendapati lima importir untuk lima jenis produk lainnya melakukan jenis pelanggaran antara lain tidak adanya izin tipe, tidak adanya Laporan Surveyor (LS), maupun tidak adanya Nomor Pendaftaran  Barang (NPB). Jenis produk yang dimusnahkan tersebut ada 565 unit senilai Rp500 juta.

Pelanggaran pengawasan post border yang ditemukan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pengawasan dalam kurun waktu Januari—Agustus 2023 di wilayah kerja BPTN Makassar.

Sementara itu, minuman beralkohol merupakan hasil pengawasan bersama dalam kurun waktu Agustus  2023 yang dilakukan BPTN Makassar dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi  Selatan, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Zulkifli mengimbau pelaku usaha untuk selalu tertib dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan.  Imbauan tersebut terutama disampaikan kepada pelaku usaha di bidang usaha yang membutuhkan  perizinan khusus. 

Pemerintah siap memfasilitasi pelayanan perizinan dan akan membantu para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan yang saat ini ditawarkan.

“Pemerintah akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dukungan kepada pelaku   usaha, dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Pemerintah siap memfasilitasi masyarakat dalam   melengkapi persyaratan-persyaratan berusaha. Komitmen ini diwujudkan antara lain melalui   kemudahan dalam pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, penyingkatan waktu arus masuk  barang, dan  pembinaan terhadap pelaku usaha. Kami harap pelaku usaha selalu tertib hukum dalam kegiatan usaha mereka,” kata Zulkifli.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga  Simatupang menambahkan, pemusnahan yang digelar tersebut bertujuan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak tertib.

Pelaku usaha saat ini dapat mengurus izin-izin yang dibutuhkan karena pelayanan perizinan saat ini mudah.

“Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan. Maka, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan  untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan,” ungkap Moga.

Kemendag saat ini memiliki empat kantor BPTN yang bertugas mengawasi ketertiban izin para pelaku  usaha dalam menjalankan usaha mereka. Terdapat BPTN di empat kota besar, yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi.

BPTN dibentuk dengan tujuan menjadi salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara  Kemendag dan pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh  wilayah Indonesia. “BPTN juga kami harap dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah,” pungkas Moga.

 

 

BERITA TERKAIT

Perkuat Kolaborasi untuk Capai Target Produksi Migas Nasional

NERACA Jakarta  – Pemerintah Indonesia terus memperkuat kolaborasi internasional untuk mencapai target peningkatan produksi migas nasional sebesar 1 juta barel…

Hilirisasi Penggerak Utama Indonesia Maju Menuju 2045

NERACA Jakarta - Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Salah satu motor utama yang kini…

Industri Alsintan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus meningkatkan peran strategis industri alat mesin pertanian (alsintan) nasional guna mendukung…

BERITA LAINNYA DI Industri

Perkuat Kolaborasi untuk Capai Target Produksi Migas Nasional

NERACA Jakarta  – Pemerintah Indonesia terus memperkuat kolaborasi internasional untuk mencapai target peningkatan produksi migas nasional sebesar 1 juta barel…

Hilirisasi Penggerak Utama Indonesia Maju Menuju 2045

NERACA Jakarta - Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Salah satu motor utama yang kini…

Industri Alsintan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus meningkatkan peran strategis industri alat mesin pertanian (alsintan) nasional guna mendukung…