NERACA
Depok- Dalam diskusi oleh perwakilan warga terdampak yang disampaikan dr. H Catur Banyuaji dan Ir. H Dadang Fudali dengan sejumlah pihak terkait pada Rabu (13/9), terungkap beberapa fakta persidangan non teknikal sebagai berikut:
1) Masalah IMB. Terungkap bahwa para warga penandatangan izin watertank telah mencabut izin yang diberikan setelah menyadari kenyataan tidak sesuai fakta di lapangan.
2) Adanya conflict of interest. IMB diajukan oleh pemohon Direktur PT Tirta Asasta kepada Pemda Depok dan disetuji sendiri oleh dewan pengawas perusahaan Sofian Tsuri.
3) Papan nama proyek yang seharus berada di lokasi proyek ternyata fakta pengadilan menyebutkan, papan proyek tidak ada di lokasi proyek pembangunan watertank 10 juta liter air.
4) Fakta saksi PTSP Depok bahwa IMB bisa keluar sementara pejabat yang menandatangani pada saat itu tidak sedang menjabat.
5) Soal AMDAL. Saksi DLHK Depok menyatakan bahwa tidak ada AMDAL yang dibuat. Yang ada hanya SPPL oleh PT Tirta Asasta.
6) Desain Engineering Detail (DED) dan site plan tidak dimiliki oleh proyek watertank 10 juta liter air.
7) Sosialisasi kepada warga tidak pernah terbukti di pengadilan. Tidak ada bukti tandatangan kehadiran, foto copy KTP dan foto-foto kegiatan yang ada.
8) Sosialisasi ternyata hanya dilakukan pada warga yang tidak terdampak dan para pejabat daerah yang tidak punya kepentingan langsung dengan aktivitas proyek watertank.
9) Aktivitas pekerjaan proyek masih berlangsung saat sidang pengadilan berlangsung, sehingga terkesan tidak menghargai pengadilan. Majelis hakim telah menegur perusahaan pemborong. Pelanggaran terhadap kesepakatan dengan warga bahwa tidak ada aktivitas proyek selama sidang berlangsung.
Fakta Teknikal
Menurut H. Dadang Fudali, hasil evaluasi teknik oleh Lemtek UI tanggal 28 Februari 2023 baru dikeluarkan pada last minute di sidang pengadilan ke-17 oleh PT Tirta Asasta. Dari situ terungkap adanya itikad tidak baik dari PT Tirta Asasta untuk menyembunyikan fakta-fakta yang ada dari hasil kajian Lemtek UI.
Menurut fakta teknis bangunan yang direview Lemtek UI, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Rekomendasi Lemtek UI
Dari kesimpulan Lemtek UI bisa dipastikan : Ada penurunan kualitas bangunan, ada perencanaan yang tidak tepat, ada pelaksanaan tanpa supervisi,dan tidak adanya pengawasan dari owner/BUMD. Anggaran 2021-2022. Ternyata proyek ini terbukti gagal struktur.
DED harusnya di awal perencanaan. Kesimpulan : Bangunan watertank 10 juta liter air di Depok gagal struktur dan gagal bangunan. dasmir/fba
NERACA Jakarta – Toko Kopi TUKU mencatatkan kinerja impresif di usia ke-10. Dengan pertumbuhan profit tahunan mencapai 356 persen, dan…
NERACA Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional 2025, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menegaskan komitmennya untuk mendorong peran…
NERACA Jakarta - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada kesehatan publik dan keadilan sosial,…
NERACA Jakarta – Toko Kopi TUKU mencatatkan kinerja impresif di usia ke-10. Dengan pertumbuhan profit tahunan mencapai 356 persen, dan…
NERACA Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional 2025, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menegaskan komitmennya untuk mendorong peran…
NERACA Jakarta - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada kesehatan publik dan keadilan sosial,…