NERACA
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan komitmen pemerintah untuk berunding soal kenaikan harga gas dengan pelaku pengusaha hingga saat ini belum terealisasi. Akibatnya, tidak ada pilihan lain. Jika pemerintah benar-benar akan menaikkan harga gas per 1 September mendatang, pelaku industri mau tidak mau akan pasrah.
“Pemerintah bersama pelaku usaha telah sepakat akan melakukan pembicaraan dengan kalangan industri untuk membahas penambahan kuota gas pada pertengahan tahun lalu. Namun, sampai dengan saat ini komitmen tersebut belum terealisasi sehingga pelaku industri pasrah menghadapi kenaikan harga gas,” kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Rabu (29/8).
Tidak adanya penambahan pasokan gas bagi industri, menurut Sofjan, diharapkan tidak berimbas negatif bagi operasional pabrik dan ketenagakerjaan. “Pelaku usaha khawatir pasokan gas yang tidak pasti membuat kapasitas produksi tidak maksimal. Hal tersebut membuat produktivitas tenaga kerja tidak maksimal,” paparnya.
Sedangkan Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Achmad Widjaya, mengatakan PT Perusahaan Gas Negara (Tbk) telah mengirimkan surat edaran kepada pelaku industri dengan nomor surat 119900.ND/PP.01.01/SBU I/2012 tentang Pemberitahuan Penyesuaian Harga Gas.
“Dalam surat edarannya, harga gas untuk K1 ditetapkan US$6,71 per Million Metric British Thermal Unit (MMBtu) dan ditambah dengan Rp770 per m3 yang berlaku 1 September 2012 hingga 31 Maret 2013. Sedangkan harga gas untuk K2 ditetapkan US$6,71 per MMBtu dan ditambah dengan Rp750 per meter kubik yang mulai diberlakukan pada 1 September 2012 sampai dengan 31 Maret 2013,” katanya.
Achmad menambahkan, harga tersebut berlaku untuk pelanggan industri, jasa, komersial, dan pelanggan industri manufaktur serta pembangkit listrik di area Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Banten. “Kadin akan menyosialisasikan kepada anggota tentang kenaikan harga gas yang berlaku per 1 September,” tandasnya.
Langgar Aturan
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) menilai, kenaikan harga gas yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Seharusnya yang dapat menentukan harga gas adalah pemerintah. “Dalam Undang-Undang tersebut, pemerintah yang mempunyai kewenangan (menaikkan harga,” ujar Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said.
Tadjuddin mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 28 UU No.22 Tahun 2001. Pasal itu berbunyi, harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. MK membatalkan pasal tersebut pada 15 Desember 2004.
Sebelumnya, Hakim konstitusi Harjono menerangkan, Pasal 28 ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33. Oleh sebab itu, kata Tadjuddin, penetapan harga gas tidak berdasarkan oleh mekanisme pasar. Ia mengatakan, untuk menaikkan atau menurunkan harga gas, pemerintah bisa saja mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPR.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan, kenaikan harga gas dikarenakan harga pembelian gas PGN ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga mengalami peningkatan sejak 1 April 2012. “Saat ini, kenaikan harga gas masih dalam tahap sosialisasi ke industri. Kami akan evaluasi masukan-masukan yang didapat,” kata Heri.
Menurut Heri, per 1 April, harga jual gas KKKS ke PGN mengalami kenaikan, yakni harga gas Lapangan Grissik, Blok Corridor di Sumsel dengan operator ConocoPhillips sebesar 412 BBTUD naik dari 1,85 dolar AS menjadi 5,61 dolar AS MMBTU sampai 31 Maret 2013.
Sekadar informasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi negosiasi harga gas antara asosiasi industri dan PT PGN. Sebab, kebanyakan industri pengguna gas menyatakan belum siap untuk menerima kenaikan harga yang dinilai terlalu drastis. Kenaikan harga gas yang drastis dan mendadak dikhawatirkan berdampak buruk terhadap proses serta biaya produksi.
Pemanfaatan Teknologi Jadi Kunci Utama Kemajuan Koperasi Jakarta - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mendorong seluruh koperasi di Indonesia untuk…
Pengembangan SDM Kunci Pengembangan Iandustri Hijau Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan bahwa pengembangan…
Industri Pengolahan Kelapa Siap Utamakan Kesejahteraan Petani Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima audiensi Himpunan Industri Pengolahan Kelapa…
Pemanfaatan Teknologi Jadi Kunci Utama Kemajuan Koperasi Jakarta - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mendorong seluruh koperasi di Indonesia untuk…
Pengembangan SDM Kunci Pengembangan Iandustri Hijau Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan bahwa pengembangan…
Industri Pengolahan Kelapa Siap Utamakan Kesejahteraan Petani Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima audiensi Himpunan Industri Pengolahan Kelapa…