Pesatnya pertumbuhan digital membawa perubahan prilaku masyarakat dalam transaksi keuangan, seperti berbelanja kini tidak lagi harus datang ke toko, tetapi dapat melalui toko daring (via internet). Berdasarkan survei E-Commerce 2021 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 63,52% responden pelaku usaha e-commerce telah memanfaatkan layanan internet untuk pemasaran digital, baik melalui media sosial maupun lokapasar (marketplace).
Meskipun aktivitas transaksi daring sudah lama berlangsung, namun tak sedikit pelaku usaha yang belum paham hak dan kewajibannya,”Banyak pelaku usaha yang belum memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya. Padahal, setiap aktivitas yang kita lakukan di dunia maya dapat membawa konsekuensi hukum,” ujar Azmy Zen, influencer sekaligus enterpreneur dalam diskusi bertajuk ”Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha”di Lebak, Banten Jumat (7/7).
Disampaikannya, beberapa hak pelaku usaha di dunia maya. Antara lain, bisa menjangkau secara personal calon pelanggan via medsos, bisa mempromosikan dengan cara sekreatif mungkin usahanya.”Lalu, bisa menggunakan iklan untuk mempromosikan usaha dan menggunakan medsos dan lokapasar untuk memperbanyak channel agar konsumen mudah menjangkau produk kita,” jelas Azmy.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha di dunia maya, menurut Azmy Zen, di antaranya wajib menjaga nama baik dengan tidak menipu konsumen. ”Menjaga nama baik brand kita dengan memperhatikan kualitas, menggunakan bahasa sopan, dan selalu mengedepankan kepentingan konsumen,”katanya.
Musisi sekaligus pelaku usaha event Raka Maukar menambahkan, pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di dunia maya, mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan.”Pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah disebutkan bahwa yang menjadi hak pelaku usaha adalah: hak menerima pembayaran, hak menerima perlindungan hukum, hak melakukan pembelaan diri, dan hak rehabilitasi nama baik,” papar Raka.
Sedangkan yang menjadi kewajiban pelaku usaha, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 1999, yakni: beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha, memberikan informasi yang benar, memberi kompensasi ganti rugi, serta melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Sementara dari sudut pandang kecakapan digital, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Lebak Anik Sakinah meminta pelaku usaha, selain mampu menggunakan gadget, juga cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan aman.
Karena, kata Anik, dapat menggunakan belum tentu dapat memanfaatkan teknologi digital.”Ada beberapa kriteria untuk menilai seseorang dapat dikatakan cakap digital. Di antaranya, memiliki kemampuan digital, memahami budaya digital, memahami etika digital, dan mampu memastikan keamanan data diri dalam dunia digital,”jelasnya.
Pemanfaatan Teknologi Jadi Kunci Utama Kemajuan Koperasi Jakarta - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mendorong seluruh koperasi di Indonesia untuk…
Pengembangan SDM Kunci Pengembangan Iandustri Hijau Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan bahwa pengembangan…
Industri Pengolahan Kelapa Siap Utamakan Kesejahteraan Petani Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima audiensi Himpunan Industri Pengolahan Kelapa…
Pemanfaatan Teknologi Jadi Kunci Utama Kemajuan Koperasi Jakarta - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mendorong seluruh koperasi di Indonesia untuk…
Pengembangan SDM Kunci Pengembangan Iandustri Hijau Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan bahwa pengembangan…
Industri Pengolahan Kelapa Siap Utamakan Kesejahteraan Petani Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima audiensi Himpunan Industri Pengolahan Kelapa…