NERACA
Jakarta – Konversi kendaraan listrik adalah salah satu upaya untuk mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.
"Pelaksanaan konversi sepeda motor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020. Pelaksanaan konversi sepeda motor ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM (bahan bakar minyak)," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana.
Adapun untuk mempercepat terwujudnya ekosistem KBBLB ini maka pemerintah telah mengeluarkan dua model insentif yakni, insentif untuk pembelian kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, ditegaskan target penerima bantuan Pemerintah ditahun ini di tahun 2023 adalah sebanyak 50.000 unit dan tahun depan 150.000 unit dengan besaran bantuan yang diberikan Rp7.000.000 per unit untuk motor konversi.
Selain keuntungan di atas, program konversi akan memberikan dampak positif pada peningkatan konsumsi listrik sebesar 15 GWh, penurunan emisi sebesar 30.000 ton dan pengurangan impor BBM sebesar 20.000 Kiloliter yang secara langsung menghemat devisa negara sebesar USD10 juta serta menciptakan lapangan kerja baru yang berasal dari bengkel-bengkel konversi baik yang baru dibentuk maupun yang nanti akan timbulnya bengkel-bengkel baru serta timbulnya industri omponen-komponen yang menunjang kegiatan konversi ini.
Pemberian bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik akan dilaksanakan oleh Kementerian ESDM kepada masyarakat melalui bengkel konversi yang berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan.
Lebih lanjut, melengkapi terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik) untuk meningkatkan pemanfaatan kendaraan listrik baik roda dua, roda empat maupun bus yang mulai berlaku berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023 untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
NERACA Jakarta – Pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) penting dalam rangka mengurangi pemakaian sumber energi konvensional dan…
NERACA Ubud - Toyota Mobility Foundation (TMF), sebuah yayasan nirlaba yang didirikan oleh Toyota Motor Corporation, akan bekerja sama dengan…
NERACA Jakarta – Menyadari pentingnya memberikan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS)…
NERACA Jakarta – Pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) penting dalam rangka mengurangi pemakaian sumber energi konvensional dan…
NERACA Ubud - Toyota Mobility Foundation (TMF), sebuah yayasan nirlaba yang didirikan oleh Toyota Motor Corporation, akan bekerja sama dengan…
NERACA Jakarta – Menyadari pentingnya memberikan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS)…