Mutiara Dibalik Nilai Zakat

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

 

Tak banyak orang tahu  bahwa sebenarnya zakat itu  merupakan mutiara yang terpendam yang bisa dimanfaatkan dalam kebijakan pembangunan publik. Bahkan, zakat bisa digunakan sebagai solusi dalam mengurangi kesenjangan sosial (gini ratio).  Hal ini bisa dilakukan apabila ada pemahaman yang jelas secara komperehensif pemerintah (governance) dan masyarakat tentang zakat. Apalagi salah satu upaya dan kewajiban negara adalah mengatur ekonomi dengan tujuan untuk menjamin masyarakatnya mencapai kesejahteraan.

Baqir Ash-Shadr melihat bahwa intervensi negara dalam kehidupan ekonomi sangat diperlukan untuk menjamin keselarasannya dengan norma-norma Islam tersebut. (Chapra, 2001). Karena itu, pemerintah berperan menyediakan berbagai barang publik untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan bersama melalui kebijakan publik dan fiskalnya.

Sebagai suatu komponen utama dalam keuangan publik Islam serta kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi Islam, zakat merupakan kegiatan wajib untuk semua umat Islam serta merupakan elemen penting dalam sumber pendapatan negara. Zakat adalah ketentuan yang wajib dalam sistem ekonomi (obligatory zakat system) sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan melalui institusi resmi atau legal. Maka pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian bisa tepat sasaran.

Implikasi zakat dalam arti khusus, dalam hal ini ekonomi, yaitu: Pertama, zakat dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang memiliki kekurangan. Kedua, zakat dapat memperkecil jurang kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin. Ketiga, zakat secara tidak langsung dapat menekan jumlah permasalahan sosial, kriminalitas, dan lain-lain. Keempat, zakat dapat menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar dapat memelihara sektor usaha, artinya dengan zakat maka konsumsi masyarakat terjaga pada tingkat yang minimal (dapat terkontrol), sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik.

Di sinilah pentingnya pemerintah dalam mendorong masyarakat membayar zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional atau LAZ tertentu yang telah didirikan di seluruh provinsi, kabupaten dan kecamatan. Berkaca dari pemahaman itu--sudah selayaknya pengelolaan zakat dilakukan secara profesional agar nilai dan pemanfaatan zakat bisa didayagunakan secara maksimal.

Dengan demikian kegiatan mengumpulkan zakat bagi amil bukan sebuah kegiatan yang parsial dan musiman saja yang hanya mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada 8 asnaf, akan tetapi bagaimana melakukan manajemen zakat sebagai bagian partisipasi pembangunan kebijakan publik. Dengan demikian masalah fundamental yang bernama kemiskinan, tetap menjadi tanggung jawab negara, bahkan menurut Islam, dalam pemberantasan kemiskinan, negara harus melakukan intervensi. Itulah kontribusi Islam dalam perspektif zakat selama ini yang  belum dioptimalkan secara maksimal oleh pemangku kebijakan publik.

BERITA TERKAIT

Ekosistem Halal Desa

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Membangun ekosistem halal  bukan hanya pada wilayah masyarakat perkotaan saja, namun di masyarakat pedesaan…

Data dan Rekayasa

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro,  MSi Dosen Pascasarjana  Universitas Muhammadiyah Solo   Di era kecerdasan buatan dan digitalisasi yang…

Tantangan Fiskal dalam Perekonomian Suram

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Kebijakan fiskal di Indonesia telah terbukti selalu  mampu menyelamatkan rakyat dan  perkonomian…

BERITA LAINNYA DI

Ekosistem Halal Desa

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Membangun ekosistem halal  bukan hanya pada wilayah masyarakat perkotaan saja, namun di masyarakat pedesaan…

Data dan Rekayasa

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro,  MSi Dosen Pascasarjana  Universitas Muhammadiyah Solo   Di era kecerdasan buatan dan digitalisasi yang…

Tantangan Fiskal dalam Perekonomian Suram

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Kebijakan fiskal di Indonesia telah terbukti selalu  mampu menyelamatkan rakyat dan  perkonomian…