NERACA
Jakarta - Pemohon perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang juga seorang notaris Hartono mempersoalkan kewenangan jaksa yang dibolehkan mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Pasal itu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hartono sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya M. Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (24/2).
Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan berbunyi "selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B, pada bagian h disebutkan terkait mengajukan Peninjauan Kembali".
"Dalam bahasa kasarnya, UU ini melawan putusan Mahkamah Konstitusi," kata salah satu kuasa hukum pemohon, M. Sholeh.
Sholeh menjelaskan MK sudah pernah melarang jaksa mengajukan PK dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016. Namun, dalam UU Kejaksaan, kewenangan itu dihidupkan lagi melalui norma Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan.
Dalam putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 tertanggal 12 Mei 2016, MK pernah mengakhiri polemik bisa atau tidak jaksa penuntut umum mengajukan PK lewat uji materi Pasal 263 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada saat itu MK menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.
Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023 bermula saat jual beli saham kepemilikan perusahaan yang bergerak dalam bidang wisata di Gianyar pada 2015. Hartono selaku notaris mengesahkan jual beli itu. Belakangan, terjadi silang sengketa antara penjual dan pembeli. Kejaksaan akhirnya meminta pertanggungjawaban hukum Hartono di meja hijau.
Pada 13 November 2019 Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menyatakan Hartono bersalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan dua tahun penjara. Pada 21 Januari 2022 Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar membalik keadaan dengan membebaskan Hartono. Majelis Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan Hartono bebas murni dan memulihkan martabatnya.
Jaksa yang menuntut lima tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Keadaan kembali berbalik dimana Hartono kembali dinyatakan bersalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Atas putusan kasasi, Hartono tidak terima dan mengajukan PK. Di tingkat paling akhir majelis PK menjatuhkan vonis bebas murni ke Hartono pada 15 September 2021. Amar putusan PK berbunyi membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan.
Termasuk memerintahkan terpidana dibebaskan seketika, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Akan tetapi, pasca-putusan tersebut jaksa mengajukan PK tandingan yang sudah didaftarkan ke PN Gianyar.
Atas PK tandingan itu, Hartono mengajukan gugatan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan ke MK. Ia menilai PK jaksa melanggar UUD 1945 khususnya Pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Singgih mengatakan pada prinsipnya PK merupakan upaya hukum luar biasa (extraordinary remedy) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Upaya hukum PK bertujuan memberikan keadilan hukum, dan bisa diajukan pihak yang berperkara baik untuk perkara pidana maupun perkara perdata. PK merupakan hak terpidana selama menjalani masa pidana. Ant
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…
NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…
NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…