OJK Siapkan 224 Aturan Turun dari UU P2SK

 

 

NERACA

Jakarta - Wakil ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya berencana menerbitkan 224 Peraturan OJK sebagai turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Singkatnya, dari hasil identifikasi, ada 224 Peraturan OJK yang harus dibuat dan 43 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan UU P2SK,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (6/2).

Saat ini OJK sedang mendiskusikan kemungkinan 224 Peraturan OJK turunan UU P2SK tersebut tergabung dalam beberapa aturan saja berbentuk "mini omnibus". “Karena kalau dibuat satu per satu Peraturan OJK, ini bisa memakan waktu yang panjang, karena ada 224 aturan yang harus dibuat. Tapi kalau bisa dibuat metode ‘mini ombibus’, misalnya beberapa POJK bisa tampung beberapa perubahan sekaligus, ini sedang didiskusikan,” katanya.

OJK juga sedang mengklasifikasikan peraturan-peraturan OJK turunan UU P2SK yang perlu diterbitkan dalam waktu dekat, ataupun dalam beberapa tahun mendatang.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK sedang menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian keuangan global untuk menerapkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM,” kata Mahendra. OJK juga akan menata landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama untuk mendukung pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah yang berkaitan dengan program konsolidasi lembaga jasa keuangan.

Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi. OJK juga akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.

Terkait amanat UU P2SK untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan, seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, dan aset digital kripto, dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian, melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.

Pada 2023, selain menerapkan UU P2SK, OJK juga akan berfokus meningkatkan layanan dan memperkuat kapasitas, antara lain dengan memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memberikan kesetaraan level playing field.

“Di samping itu, OJK juga akan mempercepat implementasi perizinan single window, memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi, dan memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain guna menghindari duplikasi layanan, menyetarakan standar perlakuan, serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya lagi.

BERITA TERKAIT

OJK Terus Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional

OJK Terus Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan dua kegiatan edukasi…

KB Bank Kerjasama Strategis Dorong Pertumbuhan Motor Listrik

KB Bank Kerjasama Strategis Dorong Pertumbuhan Motor Listrik NERACA Jakarta - KB Bank menandatangani kerja sama strategis dengan sejumlah perusahaan…

Indonesia Dinilai Bisa Tarik Devisa Hingga US$8 Miliar dari QRIS Haji dan Umrah

Indonesia Dinilai Bisa Tarik Devisa Hingga US$8 Miliar dari QRIS Haji dan Umrah NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

OJK Terus Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional

OJK Terus Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan dua kegiatan edukasi…

KB Bank Kerjasama Strategis Dorong Pertumbuhan Motor Listrik

KB Bank Kerjasama Strategis Dorong Pertumbuhan Motor Listrik NERACA Jakarta - KB Bank menandatangani kerja sama strategis dengan sejumlah perusahaan…

Indonesia Dinilai Bisa Tarik Devisa Hingga US$8 Miliar dari QRIS Haji dan Umrah

Indonesia Dinilai Bisa Tarik Devisa Hingga US$8 Miliar dari QRIS Haji dan Umrah NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian…