Gubernur Jabar Tetapkan UMK 2023 untuk 27 Kabupaten/Kota

NERACA

Bandung - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 untuk 27 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Pengumuman terkait penetapan UMK tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi di Bandung, Jawa Barat.

"Saya mewakili Pak Gubernur Jawa Barat, untuk membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK," kata Taufik Garsadi dikutip Antara, kemarin.

Taufik menuturkan penetapan besaran nilai UMK tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Berikut ialah daftar besaran nilai UMK 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. 

Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07, Kota Bekasi Rp5.158.248,20, Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44, Kota Depok yang besarannya Rp 4.694.493,70, Kota Bogor yang besarannya Rp4.639.429,39.

Kemudian Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25, Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02, Kota Bandung Rp4.048.462,69, Kota Cimahi Rp3.514.093,25, Kabupaten Bandung Barat yang besarannya Rp3.480.795,40.

Selanjutnya untuk Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99, Kabupaten Sumedang Rp3.471.134,10, Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,19, Kabupaten Subang Rp3.273.810,60, Kabupaten Cianjur Rp2.893.229,10.

Untuk Kota Sukabumi Rp2.747.774,86, Kabupaten Indramayu Rp2.541.996,72, Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02, Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954,13, Kota Cirebon Rp2.456.516,60. Selain itu, Kabupaten Cirebon Rp2.430.780,83, Kabupaten Majalengka Rp2.180.602,90, Kabupaten Garut Rp2.117.318,31, Kabupaten Kuningan Rp2.010.734,30, Kabupaten Ciamis Rp2.021.657,42, Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,00 dan Kota Banjar Rp1.998.119,05

Taufik menuturkan dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023 dan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Bahas Tiga Poin Krusial, PBPSK Temui Bagian Hukum Pemprov Jawa Barat

NERACA Bandung - Bahas tiga poin krusial, Perhimpunan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (PBPSK) gelar pertemuan dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi…

Hampir Sepekan Lebih, Harga Cabai di Kota Sukabumi Turun Harga

NERACA Sukabumi - Hampir sepekan lebih, sejumlah cabai di Pasar Gudang dan Pelita Kota Sukabumi alami penurunan harga. Seperti, cabai…

Kolaborasi Edukasi ASI Ibu Hamil Jadi Potensi Terkuat Tiang Negara - Kegiatan Pentahelix FK UPN Veteran Jakarta 2025:

NERACA Depok - Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran (FK-UPN) Jakarta dalam kegiatan Seminar & Workshop Kerjasama Pentahelix 2025, mengingatkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Penanganan Stunting Menjadi Program Prioritas di RPJMD 2025"2029 - Wali Kota Sukabumi Sebut

NERACA Sukabumi - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menyebutkan, bahwa penanganan stunting merupakan agenda prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah…

Tebing Arunika Eatery Di Kawasan Gunung Ciremai Longsor, Khawatir Rusak Lingkungan Lainnya

NERACA Kuningan - Sejumlah pemerhati dan masyarakat di Kuningan saat ini khawatir terjadi longsor susulan dari tebing Objek Wisata 'Arunika…

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

NERACA Palembang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui…