Ekonomi Syariah dan Ketahanan Pangan

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Di tengah kontraksi global ekonomi yang penuh ketidakpastian—perekonomian Indonesia pada Triwulan III-2022 mampu tumbuh sebesar 5,72% (yoy). Sementara dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar PDB yang mampu tumbuh tinggi sebesar 5,39% (yoy), sementara konsumsi LNPRT juga tumbuh signifikan mencapai 6,09% (yoy). PMTB juga mampu tumbuh sebesar 4,96% (yoy) sejalan dengan meningkatnya kapasitas produksi dunia usaha. Hal ini mendorong  daya beli masyarakat terdorong berkat adanya peningkatan realisasi program perlindungan sosial sebesar 12,46% (yoy) dan peningkatan realisasi subsidi BBM sebesar 111,96% (yoy).

Meski kondisi perekonomian cukup  baik dibandingkan dengan negara lain akan tetapi masalah ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi di tahun–tahun ke depan menjadi urgensi dalam pembangunan berkelanjutan. dalam Forum Pimpinan Ilmu Pertanian Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FPIPPTM) yang diselenggarakan pada dibulan Maret 2022 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dengan tajuk: Mewujudkan Ketahanan Pangan Melalui Pertanian yang Berkelanjutan, disingung tentang problematika ketersediaan pangan seperti kelangkaan bahan pokok pangan di tahun – tahun kedepan. Serta faktor adanya  La Nina dan El Nino salah satu variabel yang berdampak pada pertanian yang meliputi kelangkaan agriculture input, penurunan produksi terutama perishable product (produksi pangan pokok relatif stabil). Apabila masalah ini tak terkendalikan dengan baik, maka ada beberapa tantangan ketahanan pangan dan gizi yang meliputi 1) sarana dan prasarana pertanian, (2) skala usaha tani kecil dan konversi lahan, (3) adanya dampak perubahan iklim, (4) akses pangan yang tidak merata, (5) food loss and waste yang tinggi, (6) regenarasi petani lambat dan (7) tantangan di inovasi dan diseminasi teknologi.

Lantas melihat fenomena itu, bagaimana  peran ekonomi syariah dalam pembangunan ketahanan pangan. Apalagi sebagai sistem ekonomi alternatif harus mampu menjawab problematika masalah ketahanan pangan itu sebagai kontribusi dalam pembangunan. Perlu diketahui pembangunan pertanian sangat terkait dengan ekonomi syariah karena kekuatannya terletak pada sektor ekonomi riil, dan peran vitalnya dalam mencapai hampir semua komponen maqashid Al-Syariah. Maka dari itu banyak potensi ekonomi dan keuangan syariah untuk mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui pendekatan seperti halnya memperluas akses ke pembiayaan dan membiayai proyek-proyek infrastruktur pertanian. Tentunya melalui akad yang membawa pada sistem keuangan dan ekonomi yang adil.

Sebagai contoh, akad salaam sebagai kontrak yang digunakan dalam keuangan syariah untuk pembiayaan produk pertanian. Selain itu juga ada akad mudharabah, muazara’ah, dan lain–lain  yang juga relevan digunakan untuk sektor pertanian. Bahkan, baru-baru ini juga ada pengembangan wakaf tanah yang dapat dilakukan untuk tujuan pertanian. Dengan demikian banyak potensi ekonomi syariah yang bisa dikembangkan di sektor pertanian. 

Tinggal bagaimana industri keuangan syariah dan regulator dalam membangun regulasi pembiayaan syariah di sektor pertanian tersebut, perlu sebuah harmoni regulasi yang win–win solution dan mengedepankan mitigasi resiko. Maka diperlukan  penataan skema pembiayaan pertanian yang baru dan saling memberikan kedua belah pihak keuntungan. Sehingga sektor pertanian yang memiliki korelasi terbesar terhadap sektor riil mampu terwujudkan.

Selain itu pendampingan dan indsustri supply chain di sektor pertanian harus disiapkan, karena problematika pertanian bukan hanya permodalan saja akan tetapi kepastian penyerapan pasar. Maka rantai pasok harus tertata mulai produsen, distribusi dan pemasaranya. Sehingga peran ekonomi syariah dalam ketahanan pangan adalah sebuah bangunan ekosistem yang terintegrasi.

BERITA TERKAIT

Hingga April, APBN 2025 Catat Surplus

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Kondisi perekonomian nasional saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat memburuknya perekonomian…

Mungkinkah Legalisasi Judi?

  Oleh:  Achmad Nur Hidayat Ekonom  UPN Veteran Jakarta   Ketika judi minta legalitas, tentu pertanyaan yang terus mengemuka dan…

Ekosistem Halal Desa

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Membangun ekosistem halal  bukan hanya pada wilayah masyarakat perkotaan saja, namun di masyarakat pedesaan…

BERITA LAINNYA DI

Hingga April, APBN 2025 Catat Surplus

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Kondisi perekonomian nasional saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat memburuknya perekonomian…

Mungkinkah Legalisasi Judi?

  Oleh:  Achmad Nur Hidayat Ekonom  UPN Veteran Jakarta   Ketika judi minta legalitas, tentu pertanyaan yang terus mengemuka dan…

Ekosistem Halal Desa

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Membangun ekosistem halal  bukan hanya pada wilayah masyarakat perkotaan saja, namun di masyarakat pedesaan…