NERACA
Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa penerapan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan memperluas basis data pajak melalui pencatatan transaksi ekonomi. “Semua transaksi yang menggunakan NIK diharapkan dapat tercatat. Jadi kita lebih mudah membandingkan pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak,” katanya dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Selasa (11/10).
Ia menyebut saat ini banyak aktivitas ekonomi yang dilakukan tanpa tercatat termasuk transaksi wajib pajak dengan perbankan luar negeri sehingga menyulitkan pengawasan pembayaran pajak. Dengan pengintegrasian NIK menjadi NPWP, pemerintah dapat mengetahui dengan lebih detail aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk total pengeluaran dalam satu bulan yang dapat dibandingkan dengan pelaporan pajaknya.
“Jadi bisa terlihat berapa pengeluaran masyarakat. Apabila tampaknya pengeluarannya besar tapi pembayaran pajaknya kurang, mungkin ada penghasilan yang tidak dilaporkan, ini yang diawasi,” katanya. Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga didorong untuk melakukan pencatatan terhadap transaksi mereka untuk mempermudah pengawasannya.
Frans menyebutkan pengintegrasian NIK dengan NPWP diharapkan dapat menghasilkan data masyarakat dengan standar yang lebih baik, misalnya saja terkait penulisan nama dan alamat tinggal masyarakat. “Misalnya data identitas di KTP terkadang berbeda dengan alamat sebenarnya karena kesalahan nomor rumah. Ini akan mengganggu pengawasan perpajakan karena petugas kesulitan menemukan rumah wajib pajak yang dimaksud,” ucapnya.
Pengintegrasian NIK ke dalam NPWP diharapkan dapat memperluas basis pajak pemerintah setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dilakukan. PPS yang dijalankan sepanjang Januari sampai Juni 2022 menunjukkan bahwa peserta PPS tidak lagi hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. “Artinya PPS menunjukkan kita telah memiliki lebih banyak data dari yang sebelumnya sehingga data-data kegiatan ekonomi bisa kita kumpulkan dari siapapun, tidak lagi melihat status sosial dan jabatannya,” ucapnya.
Disamping itu, Frans menyampaikan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau sistem Coretax akan memperkuat pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejumlah 6 ribu pegawai DJP yang biasanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak dapat digeser menjadi pengawas pajak dengan penerapan sistem Coretax yang baru.
“Kalau kita hitung, dengan sistem informasi dan teknologi yang baru dalam Coretax, kami bisa mengalihdayakan sumber daya manusia (SDM) yang tadinya fokus di pelayanan menjadi pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum,” katanya.
Pelayanan yang semula dilakukan secara konvensional akan dijadikan pelayanan secara online sehingga wajib pajak bisa melakukan pelaporan dan pembayaran sendiri. “Pegawai yang tadinya bertugas memberikan pelayanan itu tidak akan dipecat, tapi akan dipindahkan menjadi pengawas,” imbuhnya.
Sistem Coretax yang baru akan mulai diterapkan pada 2023 sejalan dengan perluasan basis data wajib pajak melalui penerapan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Data terkait aktivitas ekonomi wajib pajak juga akan dapat dikumpulkan ke dalam sistem yang terintegrasi dengan pemeriksaan.
Dengan sistem yang baru, pemerintah juga kan bisa mengklasifikasi wajib pajak yang memerlukan pengawasan dengan intensitas lebih tinggi. “Ke depan kami akan mengembangkan Coretax sehingga kami bisa mengawasi wajib pajak berdasarkan risiko. Wajib pajak yang berisiko lebih tinggi kurang membayar pajak akan diawasi dengan lebih ketat,” ucapnya.
NERACA Jakarta – Persaingan di industri telekomunikasi dan layanan internet di Indonesia semakin ketat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelanggan…
NERACA Jakarta - PT Uni-Charm Indonesia Tbk (Unicharm) meluncurkan produk terbaru pembalut wanita CHARM Daun Sirih Bio Materials Organic…
NERACA Jakarta – Menerapkan gaya hidup hemat menjadi salah satu pilihan masyarakat dengan memprioritaskan kebutuhan, menghindari pemborosan serta menghemat pengeluaran.…
NERACA Jakarta – Persaingan di industri telekomunikasi dan layanan internet di Indonesia semakin ketat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelanggan…
NERACA Jakarta - PT Uni-Charm Indonesia Tbk (Unicharm) meluncurkan produk terbaru pembalut wanita CHARM Daun Sirih Bio Materials Organic…
NERACA Jakarta – Menerapkan gaya hidup hemat menjadi salah satu pilihan masyarakat dengan memprioritaskan kebutuhan, menghindari pemborosan serta menghemat pengeluaran.…