Ekonom Sebut Pemangkasan Biaya Sewa Aplikasi Ojol akan Berdampak pada Ekosistem Ojol

Ekonom Sebut Pemangkasan Biaya Sewa Aplikasi Ojol akan Berdampak pada Ekosistem Ojol
NERACA
Jakarta - Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Rumayya Batubara mengatakan, pemotongan biaya sewa aplikasi ojol, bukan hanya berdampak pada perusahaan aplikator, tetapi juga mitra driver dan ekosistem ojol secara keseluruhan. Pasalnya, sebagian komponen dari biaya sewa aplikasi, juga dikembalikan ke mitra driver dalam bentuk insentif di luar tarif ojol.
"Seharusnya aplikator diberikan kebebasan untuk menentukan berapa biaya sewa aplikasinya. Sebelum membuat keputusan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan dengan baik, apakah penetapan biaya sewa aplikasi itu akan berdampak pada kesehatan keuangan aplikator," ucap dia dalam keterangannya, Sabtu (1/10).
Tak hanya aplikator, lanjut dia, dalam jangka panjang pemotongan biaya sewa aplikasi juga akan berdampak pada berkurangnya insentif mitra driver. "Insentif mitra driver berkurang, kemudian program marketing untuk konsumen tak ada, nantinya merugikan ekosistem. Pendapatan mitra driver bukan cuma dari tarif, tapi dari komponen seperti insentif. Biaya pemasaran digunakan untuk meningkatkan demand. Nah semua itu butuh biaya pengelolaan aplikasinya," ungkapnya. 
Karena itu, saat biaya sewa aplikasi dipangkas aplikator harus mengambil jalan lain untuk menutup biaya pengelolaan aplikasi. Selain itu, aplikator juga berpotensi menaikkan tarif ojol di luar tarif yang telah ditetapkan Kemenhub.
Sebenarnya, kata dia, pemerintah bisa memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk para mitra driver ojol, tanpa harus memotong biaya sewa aplikasi. "Jadi aplikator tidak dirugikan, sementara mitra driver juga tetap memperoleh kesejahteraan," kata pria yang juga jadi peneliti di Research Institute of Socio-Economic Development (RISED
Penyesuaian biaya sewa aplikasi, sambung Rumayya, kedepannya juga akan berimbas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu dikarenakan banyak pelaku UMKM yang menjual dagangannya dengan aplikasi ojol.
"Biasanya konsumen membeli karena ada banyak inisiatif pemasaran. Nah, kalau biaya pemasaran tersebut berkurang akibat pemangkasan biaya untuk pengelolaan aplikasi tentu dampaknya juga akan mereka rasakan," jelas dia.
Kenaikan tarif ojol berlaku sejak 11 September 2022. Tarif ojol yang baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Dalam keputusan tersebut, juga ditetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.

 

NERACA


Jakarta - Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Rumayya Batubara mengatakan, pemotongan biaya sewa aplikasi ojol, bukan hanya berdampak pada perusahaan aplikator, tetapi juga mitra driver dan ekosistem ojol secara keseluruhan. Pasalnya, sebagian komponen dari biaya sewa aplikasi, juga dikembalikan ke mitra driver dalam bentuk insentif di luar tarif ojol.

"Seharusnya aplikator diberikan kebebasan untuk menentukan berapa biaya sewa aplikasinya. Sebelum membuat keputusan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan dengan baik, apakah penetapan biaya sewa aplikasi itu akan berdampak pada kesehatan keuangan aplikator," ucap dia dalam keterangannya, Sabtu (1/10).

Tak hanya aplikator, lanjut dia, dalam jangka panjang pemotongan biaya sewa aplikasi juga akan berdampak pada berkurangnya insentif mitra driver. "Insentif mitra driver berkurang, kemudian program marketing untuk konsumen tak ada, nantinya merugikan ekosistem. Pendapatan mitra driver bukan cuma dari tarif, tapi dari komponen seperti insentif. Biaya pemasaran digunakan untuk meningkatkan demand. Nah semua itu butuh biaya pengelolaan aplikasinya," ungkapnya. 

Karena itu, saat biaya sewa aplikasi dipangkas aplikator harus mengambil jalan lain untuk menutup biaya pengelolaan aplikasi. Selain itu, aplikator juga berpotensi menaikkan tarif ojol di luar tarif yang telah ditetapkan Kemenhub.

Sebenarnya, kata dia, pemerintah bisa memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk para mitra driver ojol, tanpa harus memotong biaya sewa aplikasi. "Jadi aplikator tidak dirugikan, sementara mitra driver juga tetap memperoleh kesejahteraan," kata pria yang juga jadi peneliti di Research Institute of Socio-Economic Development (RISED).

Penyesuaian biaya sewa aplikasi, sambung Rumayya, kedepannya juga akan berimbas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu dikarenakan banyak pelaku UMKM yang menjual dagangannya dengan aplikasi ojol.

"Biasanya konsumen membeli karena ada banyak inisiatif pemasaran. Nah, kalau biaya pemasaran tersebut berkurang akibat pemangkasan biaya untuk pengelolaan aplikasi tentu dampaknya juga akan mereka rasakan," jelas dia.

Kenaikan tarif ojol berlaku sejak 11 September 2022. Tarif ojol yang baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Dalam keputusan tersebut, juga ditetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.

BERITA TERKAIT

LKPP Sempurnakan E-Katalog Menjadi Versi 6.0

  NERACA Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menyempurnakan katalog elektronik atau E-Katalog menjadi versi 6.0. Menurut…

Dorong Inkubator Bisnis, UPT Pelatihan Studi Banding di Polbangtan Kementan

  NERACA Bogor - Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) pada Polbangtan Bogor menerima kunjungan dari Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan…

Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi, BPDPKS Dukung Workshop Penguatan Kelembagaan UKMK Sawit

NERACA Jakarta - Dengan dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta (AKPY) bersama Sawit…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

LKPP Sempurnakan E-Katalog Menjadi Versi 6.0

  NERACA Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menyempurnakan katalog elektronik atau E-Katalog menjadi versi 6.0. Menurut…

Dorong Inkubator Bisnis, UPT Pelatihan Studi Banding di Polbangtan Kementan

  NERACA Bogor - Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) pada Polbangtan Bogor menerima kunjungan dari Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan…

Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi, BPDPKS Dukung Workshop Penguatan Kelembagaan UKMK Sawit

NERACA Jakarta - Dengan dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta (AKPY) bersama Sawit…