Personalia Banggar dan Perda DPRD Depok 2019-2024 - Dari Paripurna DPRD Kota Depok

NERACA

Depok - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok H.T.M. Yusufsyah Putra‎, ‎berdasarkan suratnya Nomor: 005/408 DPRD yang mengundang anggotanya untuk  rapat paripurna‎ yang terkesan "mendadak" pada Rabu  3 Agustus 2022, ‎mengadakan rapat paripurna dalam rangka; Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok dan Penetapan Perubahan Komposisi Badan Anggaran dan Perubahan Keanggotaan Badan Anggaran Periode tahun 2019-2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok jl. Boulevard Sektor  Anggrek Grand Depok City. Demikian rangkuman keterangan diperoleh NERACA hingga kemarin.

Bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  DPRD Kota Depok telah melaksanakan rapat kerja dalam rangka pembahasan program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2023 dari tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 24 Juli 2022. 

Kegiatan tersebut Dihadiri oleh: Pendamping, Pimpinan dan Bapemperda‎ DPRD Kota Depok; yakni 1. Yeti Wulandari, S.H Pendamping. Bapemperda 2. Ikravany Hilman, S.IP Ketua Bapemperda dengan Nurhasan, AMd Wakil Ketua Bapemperda.

Sedangkan anggotanya: Imam Musanto, S.Pd,M.M; T. Farida Rachmayanti, SE, MSi; H. Mohammad HB,SE; Irfan Rifai,SH;  H. M. Iman Yuniawan, SM,MM; Rudy Kurniawan; Hj. Indah Ariani,SH; H. Nurhasim, S.IP; Moch. Taufik, SE; Babai Suhaimi, SE; 

Bapemperda DPRD Kota Depok telah melakukan rapat kerja dalam rangka Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2023. Dari hasil pembahasannya tersebut telah banyak diseepakati, yaitu 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2023.

Adapun 12 Raperdanya meliputi 5 Raperda diusulkan Pemerintah Kota Depok, 3 Raperda diusulkan Bapemperda DPRD Kota Depok, dan 3 Raperda diusulkan Komisi B DPRD Kota Depok danSatu Raperda diusulkan Komisi D DPRD  Kota Depok.

Dijelaskan diantaranya, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diusulkan Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Latar belakang diusulkannya adalah: Menindaklanjuti Undang - undang 11 t/2020 tentang Cipta Kerja, Undang – undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daeah, Peraturan Pemerintah 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja ‎Asing, 

Juga dilatarbelakangi oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/8/HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian PeraturanDaerah atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Retribusi Daerah yang berasal dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan. 

"Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok  Tahun 2023. Semoga Allah memudahkan berbagai langkah kita semua untuk menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Depok," demikian dilaporkan Ketua Bapemperda ‎DPRD Kota Depok‎ Ikravany Hilman yang diperoleh NERACA. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

Profit Tumbuh 356 Persen, TUKU Siap Ekspansi Global

NERACA Jakarta – Toko Kopi TUKU mencatatkan kinerja impresif di usia ke-10. Dengan pertumbuhan profit tahunan mencapai 356 persen, dan…

Dari Ibu Rumah Tangga Jadi Pemimpin Keluarga Bersama PNM Mekaar

NERACA Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional 2025, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menegaskan komitmennya untuk mendorong peran…

FAKTA Indonesia Bersama Rakyat Desak Prabowo Akhiri Penundaan Cukai MBDK

NERACA Jakarta - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada kesehatan publik dan keadilan sosial,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Profit Tumbuh 356 Persen, TUKU Siap Ekspansi Global

NERACA Jakarta – Toko Kopi TUKU mencatatkan kinerja impresif di usia ke-10. Dengan pertumbuhan profit tahunan mencapai 356 persen, dan…

Dari Ibu Rumah Tangga Jadi Pemimpin Keluarga Bersama PNM Mekaar

NERACA Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional 2025, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menegaskan komitmennya untuk mendorong peran…

FAKTA Indonesia Bersama Rakyat Desak Prabowo Akhiri Penundaan Cukai MBDK

NERACA Jakarta - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada kesehatan publik dan keadilan sosial,…