NERACA
Depok - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok H.T.M. Yusufsyah Putra, berdasarkan suratnya Nomor: 005/408 DPRD yang mengundang anggotanya untuk rapat paripurna yang terkesan "mendadak" pada Rabu 3 Agustus 2022, mengadakan rapat paripurna dalam rangka; Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok dan Penetapan Perubahan Komposisi Badan Anggaran dan Perubahan Keanggotaan Badan Anggaran Periode tahun 2019-2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok jl. Boulevard Sektor Anggrek Grand Depok City. Demikian rangkuman keterangan diperoleh NERACA hingga kemarin.
Bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok telah melaksanakan rapat kerja dalam rangka pembahasan program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2023 dari tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 24 Juli 2022.
Kegiatan tersebut Dihadiri oleh: Pendamping, Pimpinan dan Bapemperda DPRD Kota Depok; yakni 1. Yeti Wulandari, S.H Pendamping. Bapemperda 2. Ikravany Hilman, S.IP Ketua Bapemperda dengan Nurhasan, AMd Wakil Ketua Bapemperda.
Sedangkan anggotanya: Imam Musanto, S.Pd,M.M; T. Farida Rachmayanti, SE, MSi; H. Mohammad HB,SE; Irfan Rifai,SH; H. M. Iman Yuniawan, SM,MM; Rudy Kurniawan; Hj. Indah Ariani,SH; H. Nurhasim, S.IP; Moch. Taufik, SE; Babai Suhaimi, SE;
Bapemperda DPRD Kota Depok telah melakukan rapat kerja dalam rangka Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2023. Dari hasil pembahasannya tersebut telah banyak diseepakati, yaitu 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2023.
Adapun 12 Raperdanya meliputi 5 Raperda diusulkan Pemerintah Kota Depok, 3 Raperda diusulkan Bapemperda DPRD Kota Depok, dan 3 Raperda diusulkan Komisi B DPRD Kota Depok danSatu Raperda diusulkan Komisi D DPRD Kota Depok.
Dijelaskan diantaranya, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diusulkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Latar belakang diusulkannya adalah: Menindaklanjuti Undang - undang 11 t/2020 tentang Cipta Kerja, Undang – undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daeah, Peraturan Pemerintah 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,
Juga dilatarbelakangi oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/8/HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian PeraturanDaerah atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Retribusi Daerah yang berasal dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
"Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2023. Semoga Allah memudahkan berbagai langkah kita semua untuk menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Depok," demikian dilaporkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Depok Ikravany Hilman yang diperoleh NERACA. Dasmir
NERACA Jakarta-PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memaparkan konsep keuangan syariah ke dalam kerangka pembiayaan untuk mendukung pencapaian Tujuan…
NERACA Indramayu – Tepukan kendang dan ketipung saling bersahutan mengiringi kibasan selendang yang melambai, seperti angin membawa pesan. Sobra, mahkota…
NERACA Jakarta – Kemiskinan masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia. Bukan hanya berdampak pada kualitas…
NERACA Jakarta-PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memaparkan konsep keuangan syariah ke dalam kerangka pembiayaan untuk mendukung pencapaian Tujuan…
NERACA Indramayu – Tepukan kendang dan ketipung saling bersahutan mengiringi kibasan selendang yang melambai, seperti angin membawa pesan. Sobra, mahkota…
NERACA Jakarta – Kemiskinan masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia. Bukan hanya berdampak pada kualitas…