Jakarta-Pakar kebijakan publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai, kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak profesional dan tebang pilih. Sementara itu, pemerintah membuka sementara akses PayPal selama lima hari kerja terhitung per Minggu (31/7). Sebelumnya, PayPal diblokir karena belum mendaftar PSE Kominfo.
NERACA
"Terkait penerapan aturan PSE, Kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online," menurut keterangan tertulis Achmad yang diterima Neraca, Minggu (31/7).
Menurut Achmad, setidaknya terdapat tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak diblokir. Tiga layanan tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot. Ketiganya memberikan layanan judi online berbahasa mandarin bersama dengan hadirnya konten-konten pornogragi yang secara jelas dilarang oleh Kominfo. "Padahal, Kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet," ujarnya.
Achmad menuturkan, kesan tidak profesional ini disebabkan oleh ketidakpahaman pihak Kominfo terkait layanan aplikasi yang sebenarnya. "Kominfo malas untuk melakukan recheck, apalagi merespon pengaduan publik terkait layanan sebenarnya, meski katanya Kominfo sudah memiliki aplikasi untuk menerima pengaduan," tutur dia.
Selain tidak profesional, Achmad juga menilai bahwa kebijakan PSE dari Kominfo terkesan tebang pilih terhadap aplikasi asing. Dia mengambil contoh layanan game yang hadir di Indonesia. Kominfo mengklaim selalu berkeinginan game dikembangkan pelaku industri dalam negeri.
Namun bagi Achmad, tidak semua game produksi dalam negeri memiliki grafis, konsep, dan kelancaran yang memuaskan pengguna game daring di tanah air.
Sikap dari Kominfo ini dinilai Achmad sebagai praktik untuk membatasi layanan internet bagi masyarakat Indonesia. "Publik kini tidak punya alternatif selain menerima layanan game dalam negeri yang dinilai belum memuaskan," ujarnya.
Kesan ini menurut dia, menyebabkan Kominfo seperti anti aplikasi asing dan hendak menjadikan Indonesia sebagai negara yang membatasi kebebasan dalam menjelajahi internet,
Sebagai informasi, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo menyatakan PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku. "Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30/7).
Sebagai informasi, Kominfo per 30 Juli memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Beberapa platform gim daring juga tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan, seperti Steam, DoTA2, dan Counter-Strike Global Offensive (CSGO).
Namun, Minggu (31/7), Semuel memastikan bahwa Steam, DoTa2, dan CSGO sedang dalam proses pelengkapan pendaftaran PSE. Ketiga game ini dipastikan akan dibuka kembali setelah kelengkapan syarat pendaftaran PSE tersebut sudah dipenuhi.
"Mereka sudah berhasil mengontak kita, jadi sekarang sudah terjadi korespondensi antara Steam, Dota, dan CSGO. Mereka sudah menyatakan kalau lagi memproses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini mereka sudah bisa melengkapi," ujarnya saat menggelar konferensi pers virtual.
"Steam, Dota, dan CS kita harapkan mereka dapat segera melengkapi dan dapat dibuka kembali. Dan juga masyarakat yang menggunakan game ini sudah bisa segera dapat menggunakannya kembali," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Dibuka Sementara
Melalui pernyataan resmi Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, akses PayPal sudah dibuka sementara selama lima hari kerja per Minggu (31/7). Sebelumnya, PayPal diblokir karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
"Mendengarkan masukan masyarakat, dan juga banyak digunakan masyarakat. Kita sekaligus mengingatkan, bahwa kami sudah membuat suatu kebijakan baru, kami membuka sementara per jam 8 pagi tadi," tutur Semuel.
"Kami harapkan, ini dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang," sambung Semuel.
Semuel lalu menjelaskan bahwa per hari ini, pihak PayPal dan Kemenkominfo belum melakukan korespondensi terkait keabsahan status pendaftaran PSE. "Karena memang sampai hari ini kami belum berhasil, atau Paypal tidak melakukan kontak dengan kami," tutur dia.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam memindahkan dana mereka ke layanan keuangan lain yang sudah sah di Indonesia. "Untuk itu, saya harapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan pemerintah sebanyak lima hari kerja untuk melakukan migrasi," ujarnya.
"Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk melakukan migrasi, kita sudah banyak layanan-layanan digital untuk pembayaran, event untuk layanan bank digital," tutur Semuel.
"Mudah-mudahan waktu ini cukup bagi masyarakat untuk melakukan migrasi. Tolong segera cari layanan yang lain. Karena layanan pembayaran lain di Indonesia sudah banyak, silakan dimanfaatkan. Dan yang terdaftar juga sudah banyak," katanya.
Meski begitu, Semuel mengaku bahwa pihak Kemenkominfo tetap terbuka jika pihak PayPal tetap ingin membuka layanan secara sah di Indonesia.
"Sementara waktu kami juga masih menunggu kalau mereka mau menjadi bagian dari ekosistem Indonesia, dan itu harus dipenuhi ketentuannya. Untuk keuangan emang ketentuannya cukup ketat karena menyangkut uang milik masyarakat," jelasnya.
"Harapan kami, mereka tetap mau comply dengan aturannya. Prosesnya juga tidak berbelit-belit. Dan khusus keuangan, kami selalu berkoordinasi dengan OJK," ujar Semuel.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bakal menyasar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar di Kominfo sebagai wajib pajak (WP).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, PSE yang terdaftar di Kominfo sebagian sudah menjadi wajib pajak dan yang belum akan ditindak lanjuti. "Setiap data akan diolah menjadi potensi perpajakan, baik potensi kepatuhan maupun potensi penerimaan," ujarnya, Kamis (21/7). bari/mohar/fba
Jakarta-Akademisi dan Manajer Riset CITA tidak menyarankan penurunan ambang batas PTKP untuk memperluas basis pajak seperti yang disarankan Organization…
NERACA Bandung - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, koperasi desa merah putih akan diberi modal awal dari pemerintah…
NERACA Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan bahwa makanan yang disediakan aman,…
Jakarta-Akademisi dan Manajer Riset CITA tidak menyarankan penurunan ambang batas PTKP untuk memperluas basis pajak seperti yang disarankan Organization…
NERACA Bandung - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, koperasi desa merah putih akan diberi modal awal dari pemerintah…
NERACA Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan bahwa makanan yang disediakan aman,…