ACT Pantas Dibubarkan, Lembaga Kemanusiaan Serupa Perlu Distandarisasi

 

Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

 

Hebohnya pemberitaan majalah Tempo Edisi 4-10 Juli 2022 yang mengungkapkan Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana semakin menjadi perhatian publik.

Pendiri sekaligus pimpinan lembaga ACT, Ahyuddin, yang sudah mengundurkan diri pada Januari 2022 lalu diduga sang "pelaku" yang melakukan penyelewengan dana tersebut. Peristiwa tersebut sudah terjadi bertahun-tahun.

Menurut laporan majalah tersebut, Ahyudin sempat menggunakan dana sosial yang dikumpulkan lembaganya untuk kepentingan pribadi, membelikan properti untuk ketiga istrinya dan cicilan lainnya.

Publik dihebohkan dengan tingginya gaji para pengelola dana kemanusiaan. Sebut saja misalnya Ahyudin, pendiri dan mantan Presiden ACT, ditengarai menerima gaji sebesar Rp250 juta per bulan. Kemudian pejabat senior vice president menerima Rp 200 juta, vice president dibayar Rp 80 juta, dan direktur eksekutif mendapat Rp 50 juta.

Presiden ACT Baru Ibnu Khajar, pengganti Ahyuddin, membantah gaji Presiden ACT terbaru mencapai Rp250juta. Saat konferensi pers Senin( 4/7) menyatakan bahwa Pimpinan tertinggi saja tidak lebih Rp100 juta.

Ibnu Khajar menyebutkan bahwa gaji untuk pengelola dana adalah 13,7 persen sejak 2017-2021. Hal ini lebih tinggi dari amil zakat yang diatur agamanya maksimal hanya 12,5 persen dari total jumlah zakat.

Kilahnya, karena bukan lembaga amil zakat namun sebagai lembaga kemanusiaan dalam naungan Kemensos, ACT bisa mengambil gaji diluar ketentuan LAZ boleh lebih dari12,5 persen. Namun Ibnu khajar tidak menyebutkan berapa batas maksimalnya.

Adalah tidak wajar bila zakat yang diatur agama maksimal saja 12,5% namun lembaga kemanusian boleh mengambil sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi daripada kepentingan kemaslahatan umat.

Penyimpangan tersebut dapat terjadi karena tidak adanya aturan dan standarisasi berapa gaji yang layak bagi para penghimpun dana kemanusiaan tersebut. Disinilah diperlulkan standarisasi aturan main.

Tempo melaporkan Para petinggi yayasan ini juga menerima fasilitas kendaraan dinas menengah ke atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport.

Namun Ibnu khajar mengatakan bahwa sejak kepemimpinan dirinya pada Januari 2022, fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah Innova. "Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT".

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menuliskan legalitas dirinya diwebsite sebagai berikut ACT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.

Yayasan juga telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Yayasan ACT juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Demikian jelas bahwa ACT berada dalam naungan Kementerian Sosial untuk melakukan aktivitas sosial dan mendahulukan kepentingan personal. Namun anehnya manajemen ACT memperoleh 13,7 persen sebagai gaji, yang melampaui dana amil zakat yang maksimal hanya 12,5 persen.

Tingginya kompensasi gaji untuk lembaga kemanusian 13,7 persen tersebut menunjukan lembaga sosial ini adalah anti sosial. Seharusnya lembaga sosial memberikan sebesar-besarnya manfaat untuk kembali kepada masyarakat bukan memperkaya diri dan para petinggi lembaga ACT saja.

Idealnya, lembaga kemanusian bergerak sesuai aturan kementerian sosial dimana pengelolanya dinamakan sebagai pekerja sosial. Pekerja sosial merupakan orang yang bekerja di bidang pelayanan sosial dan melakukan pekerjaan sosial berdasarkan keilmuan, nilai-nilai, dan pendidikan ilmu pekerjaan atau kesejahteraan sosial.

Namun petinggi ACT sama sekali tidak peduli dengan etika dan standarisasi pekerja sosial. Banyak diantaranya mereka menjadi petinggi sebagai Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Presiden ACT hanya bermodalkan pendidikan syariah umum atau sebagai ustadz.

ACT juga berpotensi melanggar Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 terkait PUB yaitu penyelenggaran pengumpulan uang dan barang (PUB) dilakukan dengan prinsip tertib, transparansi dan akuntabel.

Perlunya Standarisasi 

Berbeda dengan lembaga pengelola zakat (OPZ), lembaga kemanusiaan seperti ACT tidak memiliki konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan yang ketat dan rigid.

Lembaga ini tidak diatur sebagaimana POZ yang diatur dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dimana terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya

Lembaga kemanusiaan seperti ACT tidak mengatur konflik kepentingan antara keterlibatan pengelola dengan program sosialnya selain itu tidak ada mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin per semester kepada BAZNAS dan lembaga lainnya.

Singkatnya, lembaga kemanusiaan yang ada saat ini adalah bentuk penghindaran dari UU Zakat, mereka berlindung dibalik kementerian sosial  agar terhindar dari mekanisme pengawasan yang ketat seperti lembaga pengelola zakat.

Di dalam lembaga kemanusiaan banyak pencari hidup disana dan mereka menikmati longgarnya pengawasan dan mereka tidak takut dosa karena merasa lembaga tersebut lebih SEKULAR daripada lembaga zakat karena tidak perlu kepatuhan syariah yang ketat.

Oleh karena itu, dalam memberikan donasi sebaiknya masyarakat mempercayakan kepada lembaga pengelola zakat karena lembaga pengelola zakat ini lebih ketat dan lebih sesuai pada kepatuhan syariah dan lebih tepat sasaran dalam memberikan manfaat. Mereka terhimpun dalam organisasi yang bernama FZ (Forum Zakat).

Penggunaan alokasi dana operasional lembaga kemanusiaan seperti ACT sangat berbeda dengan OPZ dimana OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun.

Lembaga kemanusiaan dibawah Kementerian Sosial hendaknya distandarisasi seperti lembaga pengelola zakat. Standarisasi yang dimaksud minimal terkait sistem pengawasan, kepatuhan penyaluran dan alokasi dana operasional untuk pengelola kelembagaan.

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…