Pelaku Usaha Patuhi Aturan Pelarangan Ekspor CPO - Minamas Plantation

NERACA

Jakarta- Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng, dan pelarangan itu berlaku pada Kamis (28/4). Menyikapi hal itu produsen CPO dan minyak goreng Minamas Plantation berjanji akan mengikuti aturan yang akan berlaku. Hal itu ditegaskan oleh CEO Minamas Plantation  Azmi Jaafar, saat menghadiri acara buka bersama dengan wartawan Kementerian Pertanian, di Jakarta, Senin 25 April Kemarin.

Menurutnya, aturan itu tetap akan akan mengganggu bisnisnya. Hanya saja, sebagai pengusaha dirinya pun akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.”Kalau dari sisi kita pengusaha pasti akan berpengaruh terhadap bisnis. Hanya saja kami mau tidak mau harus ikuti aturan itu,” katanya.

“Ya nantinya perusahaan akan menyesuakan, dan mencari cara agar produksi terus jalan dan masih ada keuntungan yang bisa. Langkah awal paling dengan terus memanfaatkan pasar dalam negeri,” imbuhnya.

Karena memang kalu melihat dari skala produksi kami memang produksi sekitar 800 ribu ton CPO, dan kalau ekspor CPO kami memang tidak lah besar hanya sekitar 20 rbu ton. Tapi memang kalau produk turunannya kami banyak yang diekspor. Jadi adanya aturan ini akan terus kita dalami dan ikuti. “Kalau ekspor CPO langsung kami tidak besar, tapi produk turunannya baru besar,” ungkapnya.

Adapun menyikapi adanya aturan ini, menurut Jafar, kami akan tetap mengoptimalkan pasar dalam negeri sehingga bisnis bisa terus berjalan. “Memang kejadian langka migor memang sudah menjadi masalah besar. Kami sebagai produsen juga tidak serta merta hanya mengambil untung saja. Atas kejadian kelangkaan migor kami juga ikut mendistribusikan migor ke beberapa daerah,” ujanya.

Lebih jauh Jafar mengatakan, distribusi dilakukan sebanyak 2,5 juta liter migor ke wilayah Kalimantan Selatan dan Jawa Timur. Dimana, penyaluran minyak goreng dilakukan secara bertahap dalam bentuk kegiatan operasi pasar murah kepada masyarakat maupun pemerintah setempat.

Minamas melalui PT Sime Darby Oils Pulau Laut Refinery (PT SDOPLR)  PT SDOPLR telah memasarkan minyak goreng ALIF dengan kapasitas produksi 2.000 ton per bulan.Minyak goreng ALIF diijual seharga Rp 13.500-Rp14.000 per liter dalam kegiatan operasi pasar.

“Dalam operasi pasar, masyarakat dibatasi pembeliannya maksimal 2 liter per orang. Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkenalkan juga brand ALIF kepada masyarakat, ” ujar dia dalam acara Buka Bersama Media,di Jakarta, belum lama ini.

Azmi menuturkan operasi pasar merupakan realisasi dari komitmen dan kepedulian Minamas mendukung pemerintah Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Di tengah tingginya harga CPO, program minyak goreng murah ini efektif memberikan harga terjangkau dan tepat sasaran.

Pada kesempatan berbeda, Menko Airlangga mentakan, pemerintah menegaskan tidak melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS). "Seperti yang dijelaskan Bapak Presiden, telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein yang merupakan bahan baku Migor sejak 28 April pk. 00.00 WIB,” tegasnya.

 

Menurut Airlangga, pelarangan RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp14.000 per liter di pasar tradisional.

Larangan produk RBB palm olein berlaku pada tiga jenis HS code yakni 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039. Airlangga juga mengimbau agar para pengusaha tetap membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar. "Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," ujarnya.

Untuk mendukung pelarangan ekspor ini pemerintah pun bakal menerbitkan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk menjadi payung hukum atas kebijakan ini. "Dan per hari ini pun Permendag akan diterbitkan, demikian dari Bea Cukai akan monitor supaya tidak terjadi penyimpangan," katanya.

"Jadi adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS (tandan buah segar) dari petani sesuai harga yang wajar. Jadi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS nya ujungnya 36, 37, dan 39," paparnya.

Pelaksanaan diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.

"Dan Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari-Maret. Sehingga seluruh rantai pasok akan dimonitor Bea Cukai," tandasnya. Agus

 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Produksi Perkebunan, Enam Varietas Unggul Dilepas

NERACA Jakarta — Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan sektor perkebunan nasional, Tim Penilai Varietas (TPV) Tanaman Perkebunan resmi…

Indonesia " Chile Jalin Kemitraan Strategis

NERACA Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Chile menyepakati penguatan kerja sama di sektor pertanian melalui pertukaran teknologi dan penguatan perdagangan…

Kemendag Bersama DPR-RI Bahas Kebijakan Tarif Impor AS

NERACA Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Produksi Perkebunan, Enam Varietas Unggul Dilepas

NERACA Jakarta — Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan sektor perkebunan nasional, Tim Penilai Varietas (TPV) Tanaman Perkebunan resmi…

Indonesia " Chile Jalin Kemitraan Strategis

NERACA Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Chile menyepakati penguatan kerja sama di sektor pertanian melalui pertukaran teknologi dan penguatan perdagangan…

Kemendag Bersama DPR-RI Bahas Kebijakan Tarif Impor AS

NERACA Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di…