Koperasi Pailit Diduga Akibat Kesalahan Para Pengurus

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah Yudhi Wibhisana menduga koperasi yang mengalami pailit disebabkan kesalahan para pengurus koperasi.

Yudhi menceritakan ada sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang hanya memiliki anggota penyimpan tanpa anggota peminjam, padahal KSP semestinya mempunyai dua unsur anggota tersebut.

“Ke mana uangnya? Uangnya malah diinvestasikan ke perusahaan kontraktor, perusahaan properti, dan perusahaan pengangkutan,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Jumat (21/1).

Untuk mengetahui lebih lanjut, dia menanyakan ketua KSP yang dimaksud perihal bagaimana cara mengembalikan dana anggotanya. Ketua itu menanggapi bahwa pihaknya akan melakukan Initial Public Offering (IPO)/Penawaran Saham Perdana terhadap salah satu anak usaha yang ada di lini bisnis koperasi itu sehingga pengembalian dana anggota dapat dilunasi dari hasil IPO.

“Pada saat dia mengatakan pengembalian simpanan anggota melalui IPO, itu sudah pasti bohong,” kata Yudhi yang juga berprofesi sebagai konsultan hukum.

Salah satu alasannya ialah perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan dan rencana penggunaan uang sebelum melakukan IPO. Namun, Yudhi menganggap upaya itu tak dapat dilakukan karena dipastikan laporan keuangan tersebut akan bermasalah.

"(Andaikata pun) dana hasil IPO mencapai Rp50 miliar, mana mungkin digunakan untuk membayar hutang kepada anggota koperasi," ungkap dia.

Berdasarkan penyelidikan bersama Tim Satgas terhadap lima koperasi bermasalah yang sudah diperiksa, semua koperasi dinilai telah menjalankan badan usaha itu seperti private equity yang berarti bertindak bak investor karena melakukan pembiayaan untuk IPO, rights issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam pasar modal), dan proyek tertentu.

Seperti diketahui, adanya Satgas ini ditujukan untuk menyelesaikan delapan koperasi bermasalah yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU.

Delapan koperasi tersebut ialah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Kemudian Yudhi Wibhisana mengkhawatirkan apabila anggota koperasi diberikan hak mengajukan permohonan kepailitan terhadap koperasi.

“Padahal, pada prinsipnya tak ada aturan yang membolehkan atau melarang anggota mengajukan permohonan kepailitan koperasi,” kata dia.

Selama tahun 2020 hingga 2021, terdapat 38 koperasi (jenis jasa dan simpan pinjam) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit di Pengadilan Niaga yang tersebar di Jakarta dengan 20 kasus, tujuh kasus di Surabaya Jawa Timur, 10 kasus di Semarang Jawa Tengah, dan satu kasus di Medan Sumatera Utara.

Lebih lanjut, ia mengatakan hampir seluruh kasus itu berasal dari aduan pailit yang dimohonkan anggota koperasi.

Menurut dia, ini pertama kalinya dalam sejarah hukum kepailitan terdapat permohonan pailit lebih dari 22 kasus terhadap koperasi. Seharusnya, para anggota koperasi mengedepankan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi mereka masing-masing.

Banyak anggota koperasi dianggap salah paham karena merasa sebagai nasabah/deposan layaknya seseorang yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman di bank, sehingga di koperasi hanya fokus menyimpan dan memperoleh bunga.

“Di pengaturan bank, nasabah tidak boleh mengajukan pailit kecuali melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Di koperasi, sama sekali tak pernah dibahas (terkait prosedur standar operasi pengajuan pailit),” ungkap Yudhi.

Karena itu, ia mengharapkan Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang khusus membahas PKPU dan pailit terhadap koperasi agar tak terlalu mudah koperasi dimohonkan pailit oleh anggotanya.

“Saya berharap sekali tolong jagain koperasi, jangan sampai terlalu mudah dipailitkan, jagain kesehatannya. Saya tahu ada pemeringkatan, ada penilaian kesehatan koperasi, itu juga saya pikir harus ditingkatkan efektivitasnya,” ujarnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

KPPU Usulkan Relaksasi Bagi Eksportir untuk Hadapi Tarif Resiprokal AS

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan relaksasi bagi eksportir untuk menghadapi tarif resiprokal Amerika Serikat (AS), dalam…

Menko Yusril Nilai Belum Ada Urgensi Terbitkan Perppu Perampasan Aset

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada…

Gubernur Lemhannas Minta APH Tindak Tegas Ormas Hambat Investasi

NERACA Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily meminta para aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPPU Usulkan Relaksasi Bagi Eksportir untuk Hadapi Tarif Resiprokal AS

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan relaksasi bagi eksportir untuk menghadapi tarif resiprokal Amerika Serikat (AS), dalam…

Menko Yusril Nilai Belum Ada Urgensi Terbitkan Perppu Perampasan Aset

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada…

Gubernur Lemhannas Minta APH Tindak Tegas Ormas Hambat Investasi

NERACA Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily meminta para aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas…