Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan usaha sudah dilakukan pada 19 Oktober 2021 lalu, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB, I Dewi Astuti, dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengungkapkan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Adapun alasan pencabutan izin usaha OVO Finance adalah pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. Menurut Dewi Astuti, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan."Dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ‘finance’, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Sementara itu, Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan, OFI (OVO Finance Indonesia) merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, pembagian dividen oleh bank-bank BUMN harus mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan di dalam…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Metropolitan Land Tbk. (MTLA) atau Metland akan membagikan dividen tunai sebesar Rp86,12 miliar…
Tahun ini, PT Ace Oldfields Tbk (KUAS) menargetkan penjualan bersih sebesar Rp192 miliar. Target ini, 3,95% lebih tinggi dibanding realisasi…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, pembagian dividen oleh bank-bank BUMN harus mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan di dalam…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Metropolitan Land Tbk. (MTLA) atau Metland akan membagikan dividen tunai sebesar Rp86,12 miliar…
Tahun ini, PT Ace Oldfields Tbk (KUAS) menargetkan penjualan bersih sebesar Rp192 miliar. Target ini, 3,95% lebih tinggi dibanding realisasi…