Anggota Bursa Diwajibkan Sediakan Layanan Edukasi

NERACA

Jakarta – Dorong pertumbuhan likuiditas transaksi di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menggodok perubahan atau revisi tiga peraturan terkait pelelangan dan pembelian kembali saham bursa, keanggotaan bursa, dan kewajiban penyampaian informasi. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Dalam rancangan Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa, BEI mewajibkan Anggota Bursa (AB) menyediakan layanan edukasi atas setiap produk bursa yang diberikan atau ditawarkan kepada nasabah dan atau calon nasabah. Padahal poin terkait edukasi tidak disebutkan sama sekali dalam aturan sebelumnya,”Edukasi kepada investor oleh anggota bursa ditujukan sebagai tanggung jawab anggota bursa untuk meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal,”kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo.

Kewajiban itu tak terlepas dari jumlah investor saham yang telah mencapai 2,67 juta single investor identification (SID). Di mana, sepanjang 2021, BEI sudah mencatat ada 1 juta investor saham yang mendaftar. Hal itu merupakan rekor tertinggi selama 44 tahun pasar modal di Indonesia. Investor ritel pun kini sudah mendominasi 48% dari rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) Rp 9,2 triliun di 2020. Persentase ini melonjak untuk pertama kali di atas 40% dalam lima tahun terakhir dan ini berlanjut di tahun tahun ini dengan dominasi yang makin terasa mencapai 60% di akhir Agustus 2021. Dari segi usia juga didominasi usia muda dengan rentang 18-25 tahun.

Lalu di peraturan nomor III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa, ada salah satu poin yang akan direvisi pengalihan saham bursa yaitu perusahaan yang tidak lagi menjadi anggota bursa wajib mengalihkan saham bursa yang dimilikinya paling lambat 36 bulan sejak surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dicabut oleh bursa.

Sebelumnya, perusahaan efek yang tidak lagi menjadi anggota bursa efek wajib mengalihkan saham bursa yang dimilikinya kepada perusahaan efek lain atau mengajukan permintaan penjualan saham bursa dari dalam jangka waktu 12 bulan sejak SPAB dicabut oleh bursa. Laksono mengatakan, perubahan pengaturan pengalihan saham bursa yang dicabut dari 12 bulan menjadi 36 bulan itu menyesuaikan perubahan pada POJK Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Pada tahun ini BEI telah mencabut tiga beberapa Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), yaitu, PT OSO Sekuritas Indonesia pada 5 Februari 2021 dan PT Kresna Sekuritas pada 28 Juli 2021, dan PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia pada 30 Juni 2021, dan terkini yakni PT Batavia Prosperindo Sekuritas.

Morgan Stanley dan Batavia Prosperindo dicabut karena perseroan meminta kepada bursa terkait penghentian bisnis broker di Indonesia. Sebelumnya juga ada sejumlah sekuritas asing keluar yakni PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia (MLSI), PT Deutsche Sekuritas Indonesia (asal Jerman) dan PT Nomura Sekuritas Indonesia (asal Jepang).

BERITA TERKAIT

RSM Rayakan 40 Tahun di Indonesia - Kekuatan Ekonomi Indonesia Makin Diperhitungkan

Rayakan hari jadi ke-40 hadir di Indonesia, RSM, network firma audit, pajak, dan konsultasi terbesar ke-enam di dunia, menyambut para…

Rapatkan Barisan Bersama SP BUMN - SP PLN Siap Kawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo Gibran

Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Bangsa, Serikat Pekerja PLN (SP PLN) bersama Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom BUMN) menggelar…

Demo Tidak Seramai Diklaim, Layanan Ojol Masih Berjalan Normal

Aksi unjuk rasa serikat pengemudi ojek online (ojol) yang sebelumnya diklaim bisa mencapai ratusan ribu driver ojol dan disertai offbid…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

RSM Rayakan 40 Tahun di Indonesia - Kekuatan Ekonomi Indonesia Makin Diperhitungkan

Rayakan hari jadi ke-40 hadir di Indonesia, RSM, network firma audit, pajak, dan konsultasi terbesar ke-enam di dunia, menyambut para…

Rapatkan Barisan Bersama SP BUMN - SP PLN Siap Kawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo Gibran

Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Bangsa, Serikat Pekerja PLN (SP PLN) bersama Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom BUMN) menggelar…

Demo Tidak Seramai Diklaim, Layanan Ojol Masih Berjalan Normal

Aksi unjuk rasa serikat pengemudi ojek online (ojol) yang sebelumnya diklaim bisa mencapai ratusan ribu driver ojol dan disertai offbid…