Serikat Pekerja PLN Group Tolak Privatisasi PLN dan Anak Usahanya

Serikat Pekerja PLN Group Menolak Tegas Privatisasi PLN dan Anak Usaha
NERACA
Jakarta - Serikat Pekerja PT PLN, Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), dan Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT PLN Group serentak menolak program holdingisasi dan rencana Kementerian BUMN melakukan privatisasi terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki PLN beserta anak usahanya.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M. Abrar Ali mengatakan upaya langkah privatisasi tersebut akan memberikan dampak atas kenaikan tarif dasar listrik. Sedangkan amanah konstitusi melalui UUD sektor strategis seperti pengelolaan energi yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat tidak diperbolehkan untuk diprivatisasi. Hal itu dikatakan Abrar Ali saat Ulang Tahun ke-22 SP PLN Group di Jakarta, Rabu (15/9).
Sekedar informasi, Kementerian BUMN berencana membentuk holding company untuk pembangkit panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga uap-batubara (PLTU), yang khusus untuk panas bumi akan dipisahkan dari PLN milik Pemerintah. Setelah membentuk induk perusahaan yang terpisah, aset dan saham tersebut akan dijual melalui penawaran umum perdana (IPO
Sekretaris Jenderal Pegawai PT Indonesia Power (PPIP), Andy Wijaya mengatakan Serikat Kerja PLN Group tidak sendirian dalam menolak holdingnisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU), serta upaya privatisasi/ IPO terhadap usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT PLN (Persero) dan anak usahanya.
Menurut Andy salah satunya diperlihatkan dengan surat yang disampaikan Public Services International (PSI), sebuah federasi serikat global yang beranggotakan lebih dari 700 serikat pekerja yang mewakili 30 juta pekerja di 154 negara yang konsisten memperjuangkan penguasaan public pada "public goods" dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
"SP PLN Group sudah sampaikan penolakan terhadap holding yang disertai surat bersama ke presiden. Lalu berikutnya sekarang ada dukungan internasional yang meminta Presiden untuk memikirkan kembali program holdingnisasi dan privatisasi terhadap aspek aspek ketenagalistrikan," kata Andy.
Andy mengatakan bahwa penolakan lembaga internasional itu masih dalam rangkaian penolakan SP PLN Group terhadap langkah holdingnisasi dan privatisasi tersebut. 
Menurut Andy Wijaya, jika merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan judicial review UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan yang menjadi holding company adalah PT PLN (Persero).
Dalam putusan itu Mahkamah berpendapat, jika PLN masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, maka dapat berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai holding company.
Sementara itu, Serikat Pekerja (SP) PLN dalam diskusi virtual sekaligus peringatan HUT ke 22, Ketua SP PLN Abrar Ali mengatakan, kebijakan revisi tarif ekspor impor listrik PLTS Atap yang sedang dibahas pemerintah, akan sangat merugikan PLN jika aturan tersebut betul-betul diterapkan. 
“Sikap SP PLN adalah jika jadi pemburu, berburulah di padang rimba, jangan di kebun binatang. Bukalah usaha-usaha lain yang lebih produktif, jangan membebani PLN. PLN ini sudah berat, utangnya saja sudah Rp496 triliun, jadi kalau bisa jangan dibebani lagi dengan transaksi-transaksi yang lain, yang nanti juga akan membebani PLN dan keuangan negara kita,” ujar Abrar.
Serikat Pekerja PLN berharap revisi Permen ESDM 49/2018 tidak terjadi, karena nanti pada ujungnya transaksi-transaksi yang terjadi itu PLN yang harus memikul bebannya, bahkan negara yang harus menanggung melalui subsidi. 


NERACA


Jakarta - Serikat Pekerja PT PLN, Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), dan Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT PLN Group serentak menolak program holdingisasi dan rencana Kementerian BUMN melakukan privatisasi terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki PLN beserta anak usahanya.


Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M. Abrar Ali mengatakan upaya langkah privatisasi tersebut akan memberikan dampak atas kenaikan tarif dasar listrik. Sedangkan amanah konstitusi melalui UUD sektor strategis seperti pengelolaan energi yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat tidak diperbolehkan untuk diprivatisasi. Hal itu dikatakan Abrar Ali saat Ulang Tahun ke-22 SP PLN Group di Jakarta, Rabu (15/9).


Sekedar informasi, Kementerian BUMN berencana membentuk holding company untuk pembangkit panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga uap-batubara (PLTU), yang khusus untuk panas bumi akan dipisahkan dari PLN milik Pemerintah. Setelah membentuk induk perusahaan yang terpisah, aset dan saham tersebut akan dijual melalui penawaran umum perdana (IPO


Sekretaris Jenderal Pegawai PT Indonesia Power (PPIP), Andy Wijaya mengatakan Serikat Kerja PLN Group tidak sendirian dalam menolak holdingnisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU), serta upaya privatisasi/ IPO terhadap usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT PLN (Persero) dan anak usahanya.


Menurut Andy salah satunya diperlihatkan dengan surat yang disampaikan Public Services International (PSI), sebuah federasi serikat global yang beranggotakan lebih dari 700 serikat pekerja yang mewakili 30 juta pekerja di 154 negara yang konsisten memperjuangkan penguasaan public pada "public goods" dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.


"SP PLN Group sudah sampaikan penolakan terhadap holding yang disertai surat bersama ke presiden. Lalu berikutnya sekarang ada dukungan internasional yang meminta Presiden untuk memikirkan kembali program holdingnisasi dan privatisasi terhadap aspek aspek ketenagalistrikan," kata Andy.


Andy mengatakan bahwa penolakan lembaga internasional itu masih dalam rangkaian penolakan SP PLN Group terhadap langkah holdingnisasi dan privatisasi tersebut. 


Menurut Andy Wijaya, jika merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan judicial review UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan yang menjadi holding company adalah PT PLN (Persero).


Dalam putusan itu Mahkamah berpendapat, jika PLN masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, maka dapat berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai holding company.


Sementara itu, Serikat Pekerja (SP) PLN dalam diskusi virtual sekaligus peringatan HUT ke 22, Ketua SP PLN Abrar Ali mengatakan, kebijakan revisi tarif ekspor impor listrik PLTS Atap yang sedang dibahas pemerintah, akan sangat merugikan PLN jika aturan tersebut betul-betul diterapkan. 


“Sikap SP PLN adalah jika jadi pemburu, berburulah di padang rimba, jangan di kebun binatang. Bukalah usaha-usaha lain yang lebih produktif, jangan membebani PLN. PLN ini sudah berat, utangnya saja sudah Rp496 triliun, jadi kalau bisa jangan dibebani lagi dengan transaksi-transaksi yang lain, yang nanti juga akan membebani PLN dan keuangan negara kita,” ujar Abrar.


Serikat Pekerja PLN berharap revisi Permen ESDM 49/2018 tidak terjadi, karena nanti pada ujungnya transaksi-transaksi yang terjadi itu PLN yang harus memikul bebannya, bahkan negara yang harus menanggung melalui subsidi. 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…