KLHK Bangun Fasilitas Pemusnah Limbah B3 Medis

NERACA

NTB – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bangun faasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.  

Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Provinsi NTB dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 melalui penanganan secara tuntas limbah medis yang diprediksi terus meningkat. Fasilitas ini ditargetkan dapat digunakan untuk memusnahkan limbah B3 medis dari seluruh Fasyankes di Provinsi NTB.

Fasilitas pemusnah limbah B3 medis yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat ini memiliki kapasitas 300 kg/jam dan dapat beroperasi optimal selama 24 jam secara terus menerus.

Fasilitas ini bertipe Rotary Kiln yang dilengkapi dengan 2 (dua) ruang bakar atau chamber dengan 2 (dua) unit burner, dan dilengkapi dengan berbagai alat pengendalian pencemaran udara atau Air Pollution Control berupa Cyclon, Wet Scrubber, cerobong emisi (Stack) dan particulate filter (pengendali udara).

“Kerjasama yang sinergis antara KLHK dengan pemerintah daerah adalah kunci terwujudnya pembangunan fasilitas ini, dimana masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Selain itu, proyek ini merupakan langkah kongkrit pemerintah dalam memberikan solusi pengelolaan limbah medis di wilayah timur Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.  

Lebih lanjut, Rosa menjelaskan, jika pada tahun 2020 KLHK telah membangun 5 (lima) unit Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dari Fasyankes di Provinsi Aceh (Kab. Aceh Besar), Sumatera Barat (Kota Padang), Kalimantan Selatan (Kab. Barito Kuala), Nusa Tenggara Barat (Kab. Lombok Barat) dan Nusa Tengga Timur (Kab. Manggarai Barat).

Hal ini tersebut sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran Menteri LHK No 03 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid 19) yang memberikan relaksasi untuk pembangunan incinerator yang memenuhi syarat akan tetapi perizinannya masih proses untuk bisa melakukan pemusnahan limbah medis covid 19, serta memerintahkan kepada 12 pabrik semen di seluruh Indonesia untuk membantu pemusnahannya. 

"Fasilitas ini sudah mendapatkan izin sementara dari KLHK berdasar surat edaran Menteri LHK tersebut, sehingga selepas peresmian ini sudah bisa langsung beroperasi," jelas Rosa.

Menuurut catatan KLHK, limbah B3 medis Covid-19 mencapai lebih dari 18.000 ton hingga akhir Juli 2021.  Adapun sumber limbah B3 medis Covid-19 berasal dari beberapa tempat antara lain proses vaksinasi, rumah sakit darurat, pusat karantina, serta rumah tangga yang melakukan isolasi mandiri.

Sehingga di masa pandemi seperti saat ini, KLHK terkait penanganan limbah medis Covid-19 antara lain pelarangan pembuangan limbah medis infeksius ke tempat pembuangan akhir (TPA). 

Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah menambahkan jika fasilitas ini akan sangat berguna di NTB meskipun belum bisa mengatasi sepenuhnya limbah disana.

"Memang kalau kita hitung dari jumlah limbah se-NTB yang sekitar 4 ton per hari memang ini belum memenuhi, namun sudah lebih baik karena bisa 35% mengcover penanganan limbah karena ini kapasitasnya 300 kilogram/jam, kalau running mesinnya 8-10 jam per hari, maka maksimal mengolah 2 ton sampah perhari meski masih ada kekurangannya tetapi ini sudah sangat membantu kami menangani limbah B3," papar Sitti.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menjelaskan bahwa, “Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dari Fasyankes di Provinsi Nusa Tenggara Barat ini telah selesai seluruhnya pada akhir tahun 2020 lalu, dan pada bulan Juni 2021 telah dilaksanakan Uji Coba Pembakaran (Trial Burn Test) terhadap fasilitas tersebut dengan hasil seluruh parameter yang dipersyaratkan telah memenuhi baku mutu.”

Sinta berharap melalui kerjasama pemerintah pusat dan daerah sesuai perannya masing-masing berupa pembangunan fasilitas ini, akan mewujudkan peningkatan pengelolaan limbah B3 medis dari Fasyankes di Provinsi NTB.

Pemerintah Provinsi NTB diharapkan dapat menjaga komitmen dalam merawat dan melaksanakan operasional Fasilitas pemusnahan limbah B3 medis ini dengan baik. Dengan demikian, Program Pemerintah Daerah seperti NTB Zero Waste dan NTB Hijau dapat segera tercapai.

 

BERITA TERKAIT

Insentif Mobil Listrik Akan Dievaluasi

NERACA Jakarta – Pemerintah akan mengevaluasi insentif mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) pada akhir 2025, seiring masih rendahnya…

Kinerja Industri Pengolahan Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

NERACA Jakarta – Industri pengolahan kopi nasional terus menunjukkan kinerja yang positif dan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan sektor industri…

Cetak Wirausaha Baru untuk Jadi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mencetak wirausaha baru di berbagai daerah untuk menjadi pelaku industri yang adaptif,…

BERITA LAINNYA DI Industri

Insentif Mobil Listrik Akan Dievaluasi

NERACA Jakarta – Pemerintah akan mengevaluasi insentif mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) pada akhir 2025, seiring masih rendahnya…

Kinerja Industri Pengolahan Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

NERACA Jakarta – Industri pengolahan kopi nasional terus menunjukkan kinerja yang positif dan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan sektor industri…

Cetak Wirausaha Baru untuk Jadi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mencetak wirausaha baru di berbagai daerah untuk menjadi pelaku industri yang adaptif,…