Indonesia-Inggris Pererat Hubungan Perdagangan - Komite Ekonomi dan JETCO

Jakarta – Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dan Secretary of State for International Trade United Kingdom Elizabeth Truss secara virtual menandatangani Nota Kesepahaman Pembentukan Komite Ekonomi dan Perdagangan Bersama (KEPB) atau Joint Economic and Trade Committee (JETCO).

NERACA

Penandatanganan JETCO ini membuka peluang kerja sama perdagangan yang lebih besar di masa mendatang. “Penandatanganan JETCO ini menandai babak baru dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Inggris. Diharapkan kedua negara dapat mendorong peningkatan hubungan ekonomi bilateral di masa depan, membantu masuknya barang dan jasa Indonesia ke pasar Inggris, serta mendorong investasi Inggris di Indonesia,” kata Lutfi.

Menurut Lutfi, pembentukan JETCO ini merupakan hasil rekomendasi dari Joint Trade Review (JTR) yang dilakukan oleh Indonesia dan Inggris. JTR sendiri merupakan kajian bersama yang dilaksanakan untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan bidang perdagangan dan investasi dengan mengidentifikasi sektor potensial, serta hambatan dan peluang kerja sama yang ada.

Penyusunan JTR Indonesia-Inggris dimulai pada Desember 2019 dan JTR Report telah difinalisasi pada pertengahan April 2021. “JETCO merupakan tonggak penting dalam meningkatkan kemitraan Indonesia-Inggris. Kami berharap selanjutnya kedua negara dapat meningkatkan hubungan ekonomi dan perdagangannya bersama-sama melalui perjanjian perdagangan,” ujar Lutfi.

Sampai saat ini, Lutfi mengungkapkan, kedua pihak telah mengidentifikasi sembilan sektor potensial berikut hambatan dan peluang kerja samanya, yaitu pendidikan, makanan dan minuman serta produk pertanian, teknologi, obat-obatan dan pelayan kesehatan, infrastruktur dan transportasi, kayu dan produk kayu, energi terbarukan, jasa keuangan dan profesional, serta ekonomi kreatif.

JETCO dianggap penting sebagai sebuah forum dialog tahunan tingkat Menteri untuk membahas isu-isu bilateral kedua negara dengan lebih intensif dan fokus sekaligus memastikan agar hasil JTR dapat ditindaklanjuti.

“Mekanisme JETCO akan didahului dengan pertemuan working group (WG) di tingkat senior officials. Ke depan, Indonesia dan Inggris dapat mengeksplorasi kemungkinan kemitraan ekonomi yang lebih tinggi lagi, seperti perjanjian perdagangan,” ungkap Lutfi.   

Usai penandatanganan, Lutfi dan Secretary Truss didampingi delegasi masing-masing melaksanakan pertemuan bilateral secara virtual untuk membahas tindak lanjut penandatanganan serta rencana JETCO ke depan. Kedua Menteri sepakat untuk merencanakan pertemuan pertama JETCO pada Juli 2021 di Indonesia.

“Pertemuan tersebut sangat penting karena merupakan kesempatan untuk menentukan arah hubungan bilateral ke depannya bagi kedua negara,” jelas Lutfi.

Seperti diketahui, total perdagangan Indonesia-Inggris pada 2020 sebesar USD 2,2 miliar. Pada Januari—Februari 2021 tercatat sebesar USD 335,70 juta. Dari jumlah tersebut, ekspor Indonesia ke Inggris sebesar USD 201,86 juta.

Sedangkan, impor Indonesia dari Inggris sebesar USD 133,83 juta. Adapun produk ekspor utama Indonesia ke Inggris diantaranya alas kaki dengan sol luar karet, plastik, kulit, minyak sawit, kopi. Kemudian produk turunan seperti alas kaki dengan sol luar karet, plastik, kulit samak, atau kulit komposisi dengan bagian atas bahan tekstil.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan pun mengungkapkan, di tengah kondisi pasca-Brexit dan pandemi Covid-19 ini, para pelaku usaha produk kopi, teh, dan kakao Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan peluang ekspor ke Inggris.

“Mengingat ketiga jenis produk ini tren konsumsinya tetap menunjukkan peningkatan di masa pandemi,” ujar Kasan.

Lebih lanjut, menurut Kasan, di samping peluang yang ada, saat ini juga terdapat beberapa tantangan yang dihadapi para pelaku usaha kopi, teh dan kakao Indonesia dalam mengekspor produknya.

“Selain hambatan tarif, beberapa hambatan nontarif yang juga perlu diperhatikan diantaranya isu berkelanjutan (sustainability), lingkungan, serta story telling atau filosofi dari produk yang dipasarkan,” kata Kasan.

Kasan pun menjelaskan, sedangkan untuk produk kopi, adanya permintaan sertifikasi perdagangan yang adil (fair trade), berkelanjutan, sistem ketelusuran (traceability), dan organik kerap menjadi hambatan. Untuk teh, hambatannya adalah kandungan kadar antraquinone daun teh melampaui ambang batas 0,02 mg per kilogram. Lalu, hambatan untuk kakao Indonesia adalah kandungan kadar C admium masih melampaui ambang batas 0,5 ppm.

“Tantangan secara umum untuk ketiga produk tersebut diantaranya belum maksimalnya inovasi serta ketatnya persyaratan keamanan pangan (food safety), kontaminan makanan (food contaminants), serta pelabelan dan pengemasan (labeling and packaging),” terang Kasan.

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…