Bapepam-LK Atur Soal Kegiatan Manajer Investasi

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan revisi peraturan Nomor X.N.1 tentang laporan kegiatan bulanan manajer investasi.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida menuturkan, penyempurnaan peraturan dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaporan maupun kualitas laporan kegiatan manajer investasi. "Peningkatan efektifitas pelaporan kegiatan manajer investasi dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik dengan tetap memperhatikan keamanan dan keandalan sarana elektronik tersebut," kata Nurhaida dalam siaran persnya di Jakarta kemarin.

Adapun peraturan ini penyempurnaan Peraturan Nomor X.N.1, lampiran keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:kEP-347/BL/2008 tentang laporan kegiatan bulanan manajer investasi pada 13 Agustus 2008. Ketentuan pokok perubahan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah Pertama, setiap manajer investasi wajib menyampaikan laporan kegiatan bulanan kepada Bapepam-LK melalui sistem elektronik paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya.

Kedua, laporan kegiatan bulanan wajib dibuat sesuai dengan formulir Nomir X.N.1-1 lampiran peraturan ini. Ketiga, sistem elektronik dimaksud dapat diakses oleh manajer investasi dengan memasukkan data laporan pada format isian yang telah disediakanpada www.bapepam.go.id dengan terlebih dahulu mengisi member ID, user ID, dan password pada form login.

Keempat, manajer investasiwajib menyimpan tanda bukti elektronik penerimaan laporan kegiatan bulanan yang diperoleh dari sistem yang ditetapkan oleh Bapepam-LK beserta dokumen elektronik laporan kegiatan bulanan paling kurang 10 tahun.

Kelima, laporan kegiatan bulanan manajer investasi dianggap diterima oleh Bapepam-LK berdasarkan menit, jam, tanggal, bulan dan tahun yang tercantum pada tampilan tanda bukti elektronik. Keenam, dalam hal Bapepam-LK menyatakan dan mengumumkan sistem elektronik mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan, laporan kegiatan bulanan manajer investasi wajib disampaikan sesuai dengan Peraturan Nomor II.A.3 tentang surat, laporan dan dokumen lain yang dikirim kepada Bapepam.

Ketujuh, laporan kegiatan bulanan manajer investasi yang disampaikan kepada Bapepam-LK dalam rangka pemenuhan peraturan ini tidak tersedia untuk umum dan hanya digunakan untuk kepentingan pengawasan Bapepam-LK. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Dividen Bank BUMN Harus Transparan Ke Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, pembagian dividen oleh bank-bank BUMN harus mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan di dalam…

Metland Bagikan Dividen Tunai Rp86,12 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Metropolitan Land Tbk. (MTLA) atau Metland akan membagikan dividen tunai sebesar Rp86,12 miliar…

Ace Oldfields Targetkan Penjualan Rp 192 Miliar

 Tahun ini, PT Ace Oldfields Tbk (KUAS) menargetkan penjualan bersih sebesar Rp192 miliar. Target ini, 3,95% lebih tinggi dibanding realisasi…

BERITA LAINNYA DI

Dividen Bank BUMN Harus Transparan Ke Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, pembagian dividen oleh bank-bank BUMN harus mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan di dalam…

Metland Bagikan Dividen Tunai Rp86,12 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Metropolitan Land Tbk. (MTLA) atau Metland akan membagikan dividen tunai sebesar Rp86,12 miliar…

Ace Oldfields Targetkan Penjualan Rp 192 Miliar

 Tahun ini, PT Ace Oldfields Tbk (KUAS) menargetkan penjualan bersih sebesar Rp192 miliar. Target ini, 3,95% lebih tinggi dibanding realisasi…