Sejumlah daerah mewajibkan para pendatang untuk melakukan tes rapid swab antigen sebelum keberangkatan pada musim liburan akhir tahun pandemi Covid-19. Terdapat sejumlah kelebihan dan kekurangan tes swab antigen.
Tes swab antigen berbeda dengan rapid test antibodi yang sebelumnya boleh digunakan untuk keberangkatan. Rapid swab antigen adalah salah adalah pemeriksaan serologi yang dilakukan untuk mendeteksi keberadaan antigen spesifik dari virus corona SARS-Cov-2. Antigen adalah molekul yang dapat merangsang respon daya tubuh.
Ahli patologi klinik, dr Muhammad Irhamsyah menjelaskan, swab antigen dilakukan pada tubuh pasien dengan mengambil spesimen melalui swab atau usapan pada bagian dalam hidung dan tenggorokan atau nasofaring dan orofaring. Oleh karena itu, tes ini hanya dapat dilakukan di laboratorium atau rumah sakit oleh petugas yang kompeten. Spesimen yang diambil melalui swab akan diperiksa secara cepat atau rapid pada sebuah alat. Berikut kelebihan swab antigen.
Hasil dapat diketahui secara cepat. Hasil pemeriksaan dapat diketahui melalui alat rapid. Alat tersebut akan memunculkan warna pada garis tes (T) dalam waktu sekitar 15-30 menit saja. Waktu yang dibutuhkan ini sama dengan rapid tes antibodi, tapi jauh lebih cepat dibandingkan tes PCR.
Mampu mendeteksi virus secara langsung. Swab antigen mampu mendeteksi komponen virus secara langsung untuk deteksi dini."Tidak membutuhkan masa inkubasi terjadinya ikatan antigen antibodi untuk timbul hasil," kata Irhamsyah yang bertugas di Klinik Primaya Hospital Bekasi Timur. Tes ini juga tidak memerlukan alat pemeriksaan laboratorium khusus seperti tes swab PCR.
Berikut kekurangan swab antigen
Hanya mendeteksi dini. Tes ini hanya dapat mendeteksi dini sehingga berpotensi memberikan hasil yang negatif palsu dari hasil swab antigen. Tingkat akurasi bervariasi. Menurut Irhamsyah, tingkat akurasi alat tes swab antigen rapid bervariasi dari masing-masing merek. Adapun tingkat sensitivitas alat swab antigen adalah lebih dari 80 persen dan spesifisitas alat swab antigen adalah lebih 97 persen.
Walaupun didapatkan hasil negatif pada rapid swab antigen, hal tersebut tidak dapat menyingkirkan kemungkinan terinfeksi SARS-Cov-2 sehingga seseorang masih berisiko menularkan ke orang lain. "Hasil negatif pada swab antigen dapat terjadi pada kondisi kuantitas (jumlah) antigen pada spesimen di bawah kemampuan level deteksi alat tersebut," kata Irhamsyah.
Keterampilan petugas memengaruhi hasil
Swab antigen dilakukan dengan cara mengusap bagian dalam hidung dan tenggorokan. Artinya, keterampilan petugas dalam mengambil spesimen akan memengaruhi hasil. Petugas juga harus menggunakan alat pelindung diri level 3 untuk mengambil spesimen.
Sementara itu, Pemerintah pusat mewajibkan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi massal untuk menekan angka penularan Covid-19 jelang libur natal dan tahun baru 2021. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti sejumlah daerah baik di tingkat kota maupun provinsi. Sejauh ini, berdasarkan catatan sudah ada enam wilayah yang mewajibkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Berikut daftarnya:
1. DKI Jakarta
Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020. Dalam poin 15a Ingub Nomor 64/2020 disebutkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
2. Jawa Barat
Provinsi tetangga DKI Jakarta, yakni Jawa Barat, juga menerapkan rapid tes antigen sebagai syarat masuk. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Pemprov Jabar mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan bagi wisatawan yang ingin ke Jabar.
3. Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X juga mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah DIY menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR. Hamengkubuwono X mengatakan kebijakan itu harus diterapkan lantaran merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
4. Bali
Bali yang merupakan target wisata akhir tahun 2020 juga menerapkan kebijakan serupa. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
5. Solo
Di tingkat kota, Solo atau Surakarta, Jawa Tengah, juga mewajibkan hasil negatif rapid test antigen bagi pelaku perjalanan, baik yang menggunakan kereta, pesawat, atau kendaraan pribadi. Ketentuan tersebut ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta bernomor 067/3189. Isinya menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak bertempat tinggal di kota tersebut dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark.
6. Malang
Daerah lain yang juga menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan adalah Kota Malang. Daerah itu diketahui mewajibkan wisatawan yang hendak masuk ke Kota Malang menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan keputusan itu diambil demi meminimalisir serta mencegah penyebaran covid-19 karena Kota Malang kembali masuk zona merah.
NERACA Jakarta - Bagi perempuan, terutama generasi Z yang aktif dan sibuk dengan kuliah maupun pekerjaan, ada kalanya kondisi mental dan…
Ada pepatah bijak mengatakan, mencegah lebih baik dari mengobati dan usus yang sehat adalah kunci umur panjang. Namun sayangnya belum…
Seiring dengan dinamisnya kemajuan dunia Kesehatan dan pengobatan, beragam pula penyakit baru dan termasuk neurofibromatosis tipe 1 atau penyakit langka.…
NERACA Jakarta - Bagi perempuan, terutama generasi Z yang aktif dan sibuk dengan kuliah maupun pekerjaan, ada kalanya kondisi mental dan…
Ada pepatah bijak mengatakan, mencegah lebih baik dari mengobati dan usus yang sehat adalah kunci umur panjang. Namun sayangnya belum…
Seiring dengan dinamisnya kemajuan dunia Kesehatan dan pengobatan, beragam pula penyakit baru dan termasuk neurofibromatosis tipe 1 atau penyakit langka.…