Mendorong Peningkatan Sektor Pangan dan Pertanian

NERACA

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah digelontorkan stimulus ekonomi yang ditujukan untuk membantu dunia usaha, baik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun korporasi. Termasuk stimulus yang bertujuan menjaga kinerja di sektor pertanian dan perikanan, yakni pertama, program padat karya pertanian. Kedua, program padat karya perikanan. Ketiga, Bantuan Presiden (Banpers) produktif usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor pertanian. Keempat, subsidi bunga mikro atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan terakhir, dukungan pembiayaan koperasi dengan skema dana bergulir.

Selain itu, terdapat tujuh program di sektor pertanian dan perikanan yang terus dijalankan pemerintah untuk penguatan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani/nelayan.

Pertama, pembangunan food estate (baik di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara) berbasis korporasi dalam kerangka penguatan sistem pangan nasional. Kedua, pengembangan klaster bisnis padi menggunakan pendekatan pengelolaan lahan yang awalnya tersegmentasi menjadi satu area. Ketiga, pengembangan kawasan hortikultura berorientasi ekspor dengan model kemitraan Creating Shared Value (CSV) antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta, dan petani.

Keempat, kemitraan inklusif Closed Loop pada komoditas hortikultura sebagai bentuk implementasi sinergi antara akademisi, bisnis, pemerintah dan komunitas (ABGC). Kelima, pengembangan 1.000 desa sapi program untuk peningkatan populasi dan produktivitas sapi. Keenam, pengembangan industri rumput laut nasional untuk mengoptimalkan produksi dalam negeri. Dan, ketujuh, pengembangan korporasi petani dan nelayan dengan arah menuju sistem agribisnis hulu-hilir yang mengedepankan pemberdayaan mereka.

“Pemerintah juga mengupayakan pemulihan ekonomi melalui simplifikasi ekspor dan sinkronisasi ekspor-impor dengan mengembangkan National Logistics Ecosystem (NLE). Ekosistem ini akan menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut di pelabuhan hingga barang tiba di gudang, khususnya untuk bahan baku utama industri pengolahan strategis. Saat ini platform NLE dalam tahap uji coba dan tahap piloting ditargetkan dilaksanakan pada 2021,” papar Airlangga.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai terobosan kebijakan yang diharapkan dapat menjadi instrumen utama dalam mengatasi penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, serta reformasi regulasi untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Penyederhanaan perizinan dan penerapan sistem perizinan berbasis risiko menjadi keunggulan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan pertumbuhan investasi, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Indonesia. Sektor pertanian dan perikanan juga mengalami perubahan beberapa regulasi dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja.

Regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu pertama, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kedua, UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Ketiga, UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Keempat, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kelima, UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Keenam,  UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014.

Sementara itu, Presiden RI, Joko Widodo menuturkan, nilai ekspor sektor pertanian yang cukup baik sejalan dengan perkembangan signifikan pada sektor pangan di seluruh dunia. Tak hanya untuk merespon krisis pangan akibat pandemi, tapi juga karena kebutuhan pangan sejalan dengan melonjaknya populasi penduduk di seluruh dunia.

Kebutuhan dan pasar pangan sangat besar dan akan terus tumbuh. Namun, perkembangan sektor pangan membutuhkan cara-cara inovatif berbasis teknologi modern, yang akan mampu meningkatkan efisiensi proses produksi dan kualitas bahan pangan yang harganya terjangkau, dan mampu memperbaiki daya dukung lingkungan, serta menyejahterakan para petani dan sektor pendukungnya.

“Juga harus meningkatkan peran sentral korporasi petani agar dapat mengedepankan nilai tambah on farm maupun off farm. Jadi, saya mendukung model bisnis kolaboratif-inklusif yang bisa mendongkrak sektor pangan sebagai kekuatan ekonomi baru yang membuka lapangan kerja dan menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkas Presiden RI, Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…