Pemilik Apartemen Essence Darmawangsa Tolak Proposal Perdamaian

Pemilik apartemen Essence Darmawangsa mengajukan penolakan terhadap proposal perdamaian yang telah diberikan oleh pihak PT. Prakarsa Semesta Alam (PSA). Sikap tersebut disampaikan karena proposal perdamaian yang diajukan tidak didukung dengan bukti dan data memadai seperti laporan keuangan perusahaan, daftar aset-aset perusahaan, profil dan/atau calon investor untuk merealisasikan rencana perdamaian.

Ardhiyasa, S.H selaku kuasa hukum dari Mahesa Mahardika yang menjadi pemilik empat unit apartemen. Dia mengatakan sejak 2017, pihaknya sudah membayar unit apartemen tersebut secara lunas.”Bahwa Klien kami telah menunggu hampir 3 tahun untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan dan tidak mengetahui perkembangan atas penerbitan sertifikat kepemilikan tersebut sehingga kami menolak dengan tegas apabila diminta menunggu 5 tahun lagi,” kata Ardhiyasa dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Ardhiyasa menjelaskan salah satu klausul isi dari proposal perdamaian yang telah disodorkan itu terkait rencana pihak PSA untuk mengurus dan menyerahkan sertifikat kepemilikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengesahan proposal perdamaian (homologasi). Hal sama juga disampaikan Martin Patrick Nagel dari FKNK Law Firm dan Abraham Devrian dari MSA Law Firm yang juga menjadi kuasa hukum dari pemilik unit apartemen yang lain.

Abraham mengatakan, keberatan lainnya kepada pihak PSA terkait masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas kawasan Darmawangsa Essence akan berakhir pada tahun 2025. “Apabila penyerahan sertifikat kepemilikan unit apartemen pada 2025 maka terdapat potensi timbulnya permasalahan lain di kemudian hari,” kata Abraham.

Sementara, dalam sengketa hukum ini, Martin meminta dan mendesak agar pihak PSA memperbaiki isi proposal perdamaian. Ini diperlukan, kata dia, untuk mengakomodir permintaan pihak pemilik unit apartemen. Dalam desakannya, Martin menyampaikan bahwa kliennya telah melunasi pembayaran dan meminta pihak PSA agar segera melakukan penandatanganan Akta Jual Beli atas unit serta menyerahkan Sertifikat Satuan Rumah Susun, paling lambat 1 tahun setelah pengesahan rencana perdamaian (homologasi).

Selanjutnya, Abraham menyampaikan, mengingat penundaan penandatanganan Akta Jual Beli bukan karena kesalahan pihaknya, dia meminta pihak PSA untuk menanggung seluruh biaya-biaya yang timbul untuk penandatanganan Akta Jual Beli dan pengurusan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. “Di dalamnya tidak terbatas pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya notaris dan/atau PPAT, biaya pemecahan sertifikat (apabila ada), dan biaya lainnya,” kata Abraham memaparkan.

Selain itu lagi, pihak Mahesa meminta kepada PSA agar segera melakukan serah terima Unit ET1-0905 dan ET1-1205 kepada paling lambat 7 hari setelah homologasi. “Harapan kami tentunya pihak PSA dapat mengakomodirnya dalam revisi proposal perdamaian yang diajukan dalam rapat kreditur berikutnya,” kata Ardhiyasa menambahkan.

Sementara itu Bosni Tambunan, salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mengatakan, saat ini masih dalam proses PKPU. Ia juga menambahkan jangka waktunya masih cukup panjang untuk diselesaikan. Oleh karena itu PKPU sebagai pengurus mengharapkan debitur untuk mendengarkan masukan-masukan dari para kreditur.

Bosni menyatakan hal tersebut untuk menanggapi apa upaya PKPU dengan adanya penolakan dan keberatan isi perdamaian dari pemilik apartemen Essence Darmawangsa. Ia mengatakan hingga saat ini upaya jalan tengah masih terbuka baik yang dilakukan pemilik apartemen Essence Darmawangsa dan PT. Prakarsa Semesta Alam (PSA)."Jika debitur mengakomodir keinginan para kreditur kami optimis perdamaian dapat tercapai," tegasnya.

Sementara itu Yudho Sukmo Nugroho, kuasa hukum debitor, menjelaskan hingga kini proposal perdamaian yang diajukan masih bersifat sementara. Dia juga mengatakan, masih terbuka untuk dilakukan pembahasan bersama dengan para kreditur. “Sehingga pada sidang sebelumnya diputuskan untuk memberikan kepada debitor PKPU tetap agar kami dapat memperbaiki rencana perdamaian kami berdasarkan masukan atau permintaan kreditur tentunya juga disesuaikan kemampuan debitur dan fakta di lapangan,”tuturnya.

BERITA TERKAIT

Laba Bersih Rukun Raharja Melonjak 150%

Di tahun 2023, PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) membukukan laba bersih yang melonjak 150% year on year (yoy) menjadi senilai US$ 27,1…

Transformasi, WTON Luncurkan Logo Baru

Masuki hari jadinya ke-27, PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) atau WIKA Beton resmi meluncurkan logo baru yang menjadi simbol…

Pakuwon Jati Cetak Laba Bersih Rp2,1 Triliun

Emiten properti, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) membukukan laba bersih sebesar Rp2,105 triliun pada tahun 2023 atau naik 36,8% dibanding…

BERITA LAINNYA DI

Laba Bersih Rukun Raharja Melonjak 150%

Di tahun 2023, PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) membukukan laba bersih yang melonjak 150% year on year (yoy) menjadi senilai US$ 27,1…

Transformasi, WTON Luncurkan Logo Baru

Masuki hari jadinya ke-27, PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) atau WIKA Beton resmi meluncurkan logo baru yang menjadi simbol…

Pakuwon Jati Cetak Laba Bersih Rp2,1 Triliun

Emiten properti, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) membukukan laba bersih sebesar Rp2,105 triliun pada tahun 2023 atau naik 36,8% dibanding…