PEMBERLAKUAN PPN UNTUK PEMBELIAN PRODUK ASING DARI SHOPEE

 Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2020 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee. NERACA/Antarafoto/Puspa Perwitasari/foc.

BERITA TERKAIT

BLOK A PASAR TANAH ABANG KEMBALI DIBUKA - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

Pekerja beristirahat di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kegiatan kembali normal pascapenutupan Pasar Tanah Abang Blok…

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 : Nasabah berjalan di depan kantor layanan Hana Bank di Jakarta, baru-baru…

Ekspansi Data Center - DCI Indonesia Siapkan Belanja Modal Rp 1 Triliun

NERACA  Jakarta – Danai ekspansi bisnisnya, PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) tahun ini…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

BLOK A PASAR TANAH ABANG KEMBALI DIBUKA - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

Pekerja beristirahat di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kegiatan kembali normal pascapenutupan Pasar Tanah Abang Blok…

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 : Nasabah berjalan di depan kantor layanan Hana Bank di Jakarta, baru-baru…

Ekspansi Data Center - DCI Indonesia Siapkan Belanja Modal Rp 1 Triliun

NERACA  Jakarta – Danai ekspansi bisnisnya, PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) tahun ini…