PEMBERLAKUAN PPN UNTUK PEMBELIAN PRODUK ASING DARI SHOPEE

 Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2020 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee. NERACA/Antarafoto/Puspa Perwitasari/foc.

BERITA TERKAIT

RAPAT PARIPURNA DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan Pemerintah pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks…

SPBU MODULAR DI SIRKUIT MANDALIKA

Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor di SPBU Modular Pertamina di Sirkuit…

PENGEMASAN BERAS BANTUAN PANGAN DI ACEH BARAT :

Sejumlah pekerja menata beras bantuan pangan seusai pengemasan di gudang Perum Bulog Cabang Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/7/2025). Perum…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

RAPAT PARIPURNA DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan Pemerintah pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks…

SPBU MODULAR DI SIRKUIT MANDALIKA

Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor di SPBU Modular Pertamina di Sirkuit…

PENGEMASAN BERAS BANTUAN PANGAN DI ACEH BARAT :

Sejumlah pekerja menata beras bantuan pangan seusai pengemasan di gudang Perum Bulog Cabang Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/7/2025). Perum…