Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2020 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee. NERACA/Antarafoto/Puspa Perwitasari/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan Pemerintah pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks…
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor di SPBU Modular Pertamina di Sirkuit…
Sejumlah pekerja menata beras bantuan pangan seusai pengemasan di gudang Perum Bulog Cabang Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/7/2025). Perum…
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan Pemerintah pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks…
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor di SPBU Modular Pertamina di Sirkuit…
Sejumlah pekerja menata beras bantuan pangan seusai pengemasan di gudang Perum Bulog Cabang Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/7/2025). Perum…