Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Diharapkan Meningkatkan Pengawasan Post Border

Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Kali ini Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

NERACA

Penerbitan Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tersebut merupakan pembaruan Permendag Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border). Permendag Nomor 51 Tahun 2020 diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Permendag tersebut berlaku efektif mulai 25 Agustus 2020.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengakui telah melakukan pembaruan kebijakan pelaksanaan kegiatan pengawasan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border, perlu dilakukan.

Hal ini untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan serta pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. “Dengan diterbitkannya Permendag 51 Tahun 2020, maka Permendag Nomor 28 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Veri.

Lebih lanjut, Veri menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan dari permendag sebelumnya. Perubahan tersebut di antaranya pencabutan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration/SD). Persyaratan SD diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor baramg (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS).

“Dokumen ini sesuai dengan masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) yang telah diberlakukan tata niaga Impor di masing-masing komoditas dan diatur di tingkat Peraturan Menteri Perdagangan,” ungkap Veri.

Pada Permendag ini, kata Veri, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi apabila dalam melakukan proses importasi tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan jumlah dan/atau satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor serta menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha. Namun, sebagai konsekuensinya Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean,” papar Veri.

Pohan menambahkan, dalam implementasinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan bersama kementerian dan lembaga teknis terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan post border.

“Sebelum Permendag ini berlaku, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami ketentuan-ketentuan dalam pemeriksaan dan pengawasan post border ini,” kata Veri.

Sementara itu, Direktur Teknis Ditjen Bea dan Cukai Fadjar Donny menyampaikan prinsip kebijakan post border bertujuan untuk memperlancar arus barang, mempermudah penggunaan barang, memenuhi dokumen perizinan, melakukan pengawasan oleh kementerian dan lembaga penerbit perizinan. Namun demikian, prinsip post border tidak menghilangkan syarat impor.

Untuk itu, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat impor yang telah ditentukan. Selain itu, diperlukan dukungan dan kerja sama para pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya importir.

Di sisi lain, Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Hermiyana mengungkapkan, LNSW mendukung implementasi Permendag 51 Tahun 2020. Namun demikian, pelaku usaha membutuhkan kebijakan yang sederhana dan terintegrasi untuk memudahkan layanan arus barang.

Sebelumnya, Kemendag juga telah menerbitkan menerbitkan Permendag Nomor 62 dan 63 Tahun 2020. Diterbitkannya dua Permendag tersebut bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag.

Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang (ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).

Bahkan kedua Permendag ini juga memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam skema AHKFTA dan IA-CEPA.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Distribusi dan Stabilitas Harga Ikan Selama Ramadhan Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus mengawal ketersediaan serta kestabilan harga ikan. KKP menyebut bahwa…

Indonesia dan Sri Lanka Perkuat Hubungan Dagang Bilateral

NERACA Jakarta – Indonesia dan Sri Lanka meluncurkan perundingan Indonesia–Sri Lanka Preferential Trade Agreement (ISL–PTA). Penandatanganan dilaksanakan secara simultan melalui…

2023, Kontribusi Parekraf Terhadap PDB Mencapai 3,9 Persen

NERACA Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan realisasi program…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Distribusi dan Stabilitas Harga Ikan Selama Ramadhan Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus mengawal ketersediaan serta kestabilan harga ikan. KKP menyebut bahwa…

Indonesia dan Sri Lanka Perkuat Hubungan Dagang Bilateral

NERACA Jakarta – Indonesia dan Sri Lanka meluncurkan perundingan Indonesia–Sri Lanka Preferential Trade Agreement (ISL–PTA). Penandatanganan dilaksanakan secara simultan melalui…

2023, Kontribusi Parekraf Terhadap PDB Mencapai 3,9 Persen

NERACA Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan realisasi program…