Roy Suryo : Perlu Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet & Konvensional

Jakarta, Pakar telematika Roy Suryo menilai uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi nasional RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) menitikberatkan kepada adanya kesetaraan dan perlakuan adil di mata hukum. "Judicial review UU Penyiaran, intinya soal kesetaraan," ujar Roy Suryo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Roy Suryo menyoroti pokok utama uji materi UU Penyiaran tersebut ke MK, yaitu perlunya aturan yang diberlakukan sama antara penyiaran berbasis Internet dengan konvensional. Sejauh ini, Roy menilai media konvensional pada umumnya telah mengikuti dan memenuhi seluruh ketentuan dari UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi dalam penyelenggaraan siaran. Namun, kondisi ini jelas berbeda bagi penyelenggara penyiaran menggunakan Internet yang bebas on air tanpa mengikuti aturan. "Karena (media konvensional) diharuskan melalui banyak syarat atau aturan, sedangkan yang OTT, berbasis Internet tanpa aturan," tegas Roy.

Selain itu, Roy memaparkan aturan di dalam UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi perlu dibedah lagi dengan membuat aturan baru guna mencakup segala hal yang mengatur penyelenggaraan dan penyiaran yang berbasis Internet. "Memang perlu dikaji, sebab UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran saat ini belum memuat semua itu," tutur Roy Suryo.

Sebelumnya, guna menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.  "Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik.

Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis Internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.  Putusan dari JR tersebut, lanjutnya, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan UU Penyiaran No.32/ Tahun 2002, Pasal 1 ayat 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Dengan tegas disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis Internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio," jelasnya.

Chris menjelaskan tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz. "UU No.32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis Internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis Internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton," tegasnya.

Dalam penjelasan UU Penyiaran No. 32/2002, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu, mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah, konten bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. (*)

BERITA TERKAIT

Dukung Efisiensi Industri Pupuk Nasional, DPR Sedang Kaji Perubahan Skema Subsidi Pupuk

Neraca, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI buka suara tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan dalam pengadaan…

Muslim PalmCo Rampungkan Penyaluran 61 Ton Paket Daging Kurban di 50 Kabupaten dan Kota

Neraca, Hari Raya Idul Adha 1446 H usai, tiga hari yang tersedia sebagai waktu penyembelihan hewan kurban dimanfaatkan karyawan muslim…

Investasi Sukuk Ritel SR022 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cash Back Sampai Rp15 Juta

Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menghadirkan kemudahan investasi bagi masyarakat melalui pembelian Sukuk Ritel seri…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Dukung Efisiensi Industri Pupuk Nasional, DPR Sedang Kaji Perubahan Skema Subsidi Pupuk

Neraca, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI buka suara tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan dalam pengadaan…

Muslim PalmCo Rampungkan Penyaluran 61 Ton Paket Daging Kurban di 50 Kabupaten dan Kota

Neraca, Hari Raya Idul Adha 1446 H usai, tiga hari yang tersedia sebagai waktu penyembelihan hewan kurban dimanfaatkan karyawan muslim…

Investasi Sukuk Ritel SR022 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cash Back Sampai Rp15 Juta

Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menghadirkan kemudahan investasi bagi masyarakat melalui pembelian Sukuk Ritel seri…