PGN Siap Hadapi Kebijakan New Normal

NERACA

Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN telah bersiap untuk menghadapi kebijakan baru yaitu new normal atau kondisi normal baru di tengah pandemic Covid-19 dalam layanan pengelolaan gas bumi nasional.

Sesuai arahan Kementerian BUMN, PGN sebagai bagian dari BUMN telah menyusun protokol penanganan Covid-19 untuk pelaksanaan antisipasi skenario normal baru. Direktur SDM dan Umum PGN, Beni Syarif Hidayat dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin menyatakan bahwa dengan arahan pelaksanaan normal baru dengan pekerja kembali ke kantor, PGN telah menyiapkan skenario dan tahapannya.

Tahapan kembali ke kantor akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap I akan dimulai pada 1-30 Juni 2020, namun dapat menyesuaikan waktu berakhirnya PSBB dengan wilayah operasional perusahaan. Tahap 2 dimulai sejak berakhirnya Tahap 1 sampai dengan status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau 30 hari sejak berakhirnya tahap 1.

Terakhir tahap 3 akan dimulai sejak status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau berakhirnya tahap 2. Pada tahap ini, seluruh pekerja PGN bisa masuk ke kantor dengan penerapan kebijakan flexibility working place.”Pada tahap 1, pekerja masuk kantor tapi belum semua atau WFO fleksibel. Maksimal 50 persen pada tahap satu dan 70 persen pekerja pada tahap 2. Pelaksanaannya mempertimbangkan kebutuhan operasional, kapasitas ruangan, dan ketersediaan fasilitas transportasi untuk pekerja. Waktu kerja juga dipersingkat seefisien mungkin,” ungkap Beni

Asal tahu saja, sejak Covid-19 diumumkan sebagai bencana nasional, PGN tetap mengoperasikan seluruh infrastruktur penyaluran gas dengan didukung oleh tim rantai pasok sekitar 6% dan pekerja bekerja penuh di rumah (full WFH) serta kondisional WFH sebanyak 94%.

Kata Beni, PGN menetapkan kategorisasi pekerja pada pelaksanaan normal baru yaitu yaitu Work From Office (WFO) wajib bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan operasional bisnis perusahaan yang hanya dapat dilakukan di lokasi kerja dan WFO fleksibel, di mana kinerja operasional akan lebih optimal dilakukan di lokasi kerja.”Melihat urgensi pengelolaan energi nasional, PGN sesuai arahan Pertamina, melaksanakan WFO dengan tetap melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan ketat. Pekerja masuk kantor dengan syarat utama dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal. Sedangkan WFH Wajib, berlaku bagi pekerja dengan riwayat penyakit risiko tinggi, sedang hamil atau menyusui bayi di bawah dua bulan, serta berstatus sebagai ODP, PDP, atau positif Covid-19,” lanjut Beni.

BERITA TERKAIT

Lewat Test Drive - Hyundai Motors Bantu Alat Gerak Bagi Disabilitas

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), PT Hyundai Motors Indonesia berkolaborasi dengan Grab Indonesia dan…

Maybank Perkuat Perlindungan Keamanan dan Privasi Nasabah

Modus penipuan mengatasnamakan bank yang makin beragam membuat PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus memperkuat perlindungan keamanan dan…

PP Presisi Juara di Anugerah BUMN Awards

Di kuartal pertama 2024, PT PP Presisi Tbk (PPRE) berhasil meraih 2 penghargaan sekaligus dalam ajang Anugerah BUMN Awards ke-13…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Lewat Test Drive - Hyundai Motors Bantu Alat Gerak Bagi Disabilitas

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), PT Hyundai Motors Indonesia berkolaborasi dengan Grab Indonesia dan…

Maybank Perkuat Perlindungan Keamanan dan Privasi Nasabah

Modus penipuan mengatasnamakan bank yang makin beragam membuat PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus memperkuat perlindungan keamanan dan…

PP Presisi Juara di Anugerah BUMN Awards

Di kuartal pertama 2024, PT PP Presisi Tbk (PPRE) berhasil meraih 2 penghargaan sekaligus dalam ajang Anugerah BUMN Awards ke-13…