Ancaman Resesi vs Covid-19

Wabah virus Covid-19 tampaknya belum reda di dalam negeri. Ini terlihat dari Jumlah kasus terus bertambah sehingga membuat kesehatan dan ekonomi masyarakat Indonesia terdampak cukup berat. Bahkan Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva menegaskan, krisis kesehatan dan ekonomi belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah dunia. Negara di dunia bahkan harus menyelamatkan nyawa warganya sekaligus melindungi mata pencaharian. "Kita sekarang dalam resesi, jauh lebih buruk daripada krisis keuangan global," ujarnya belum lama ini.

Menurut perhitungan ekonomi lembaga internasional itu, Indonesia berada dalam skenario 4 hingga 6. Artinya, ada potensi pertumbuhan ekonomi RI anjlok 1,3% menjadi 3,7%, jauh dari target pertumbuhan pada 2020, yakni sebesar 5,4%. Karena, banyak orang tidak dapat bekerja dan produksi terhambat.

Karena itu, upaya menghentikan serangan Covid-19 tidak bisa kompromi. Tidak terkendalinya lonjakan kasus, melumpuhkan negara. Lihat saja ketika Presiden Jokowi usai mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020, sentimen pasar menangkapnya negatif. Rupiah sempat tersungkur di angka Rp16.835, dan IHSG turun 5,01% di level 4.895 sehingga membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara lantai bursa.

Jelas, ini menggambarkan bahwa pasar membutuhkan sebuah kepastian. Anjuran physical distancing dan work from home sebagai pembatasan mobilisasi bagi pengusaha berarti kehilangan keuntungan akibat macetnya produksi. Ancaman PHK massal menghantui dan dana asing juga terancam kabur (capital flight) jika kondisi pasar kurang menguntungkan di negeri ini.

Namun, Bank Indonesia (BI) cepat tanggap melakukan intervensi pasar finansial demi menahan laju pelemahan rupiah terhadap dolar AS. BI sempat mengucurkan dana segar hingga Rp192 triliun untuk membeli surat berharga negara (SBN) atau saham yang dilepas investor.

Meski cadangan devisa terkuras, langkah BI memang harus dilakukan. Namun kebijakan moneter perlu dibarengi penguatan sektor fiskal dan terobosan sektor riil. Industri manufaktur selama ini kurang optimal sehingga kebijakan moneter kurang terasa magnitude-nya. Selain masih mengandalkan pemasukan dari sektor jasa, aktivitas impor kita di berbagai hal masih sangat tinggi.

Selanjutnya tersiar berita menggmbirakan bahwa pemerintah akan menggelontorkan paket stimulus ekonomi hingga Rp4,5 triliun, yang dialokasikan untuk bidang kesehatan Rp 75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus KUR Rp 70,1 triliun dan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit UMKM Rp 150 triliun.  

Selanjutnya, anjuran physical distancing tentu memukul masyarakat kelas bawah yang tergantung dari upah harian. Ojek online, misalnya, mungkin masih menanggung cicilan kredit motor. Secara bersamaan, penumpang sepi. Penghasilan berkurang dan kehidupan semakin sulit. Presiden berjanji bakal menangguhkan cicilan selama satu tahun bagi ojek online. Namun kenyataan di lapangan, kalangan Ojol maupun UMKM kesulitan mendapatkan fasilitas tersebut karena rumitnya birokrasi di OJK dan bank pelaksana atau perusahaan leasing yang menetapkan standar internalnya.

Stimulus fiskal juga menyasar perusahaan dalam bentuk penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) selama 6 bulan ke depan. Upaya itu beralasan sebagai insentif lesunya industri.

Meski demikian, untuk mempercepat penyelesaian Covid-19 terkait dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, realisasi kebijakan pemerintah untuk belanjakan anggarannya, menurunkan pajak dan tingkat suku bunga mungkin dapat menyelamatkan negara dari jurang resesi. Semoga.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…