NERACA
Jakarta – Menguaknya perkara yang menimpa PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mendapatkan respon reaktif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana kembali membahas kasus sengketa perseroan dengan pemilik saham. "Kami memang sedang membahas hal tersebut," kata Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, jika masalah BFIN tersebut sudah menjadi masalah hukum, maka hal tersebut seharusnya dikembalikan ke ranah hukum. Sementara I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menuturkan, keinginan PT Aryaputra Teguharta membekukan saham BFIN masih belum bisa dilakukan. "Legalnya masih kami pelajari karena masih dalam proses hukum,"ungkapnya.
Pihak BEI mengatakan bahwa pembekuan saham dilakukan jika BEI merasa perdagangan suatu saham sudah tidak teratur, wajar dan efisien. Selain itu pembekuan saham juga dilakukan atas permintaan perusahaan atau emiten. Sebelumnya, kuasa hukum Aryaputra dari kantor hukum HHR Lawyer, Asido M. Panjaitan pernah bilang, otoritas pasar modal baik BEI dan OJK untuk mentaati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang penetapan penundaan terkait 12 produk tata usaha negara PT BFI Finance Tbk yang melarang BFI Finance melakukan aksi korporasi.
Disampaikannya, tindak lanjut atas diterbitkannya penetapan penundaan ini, Menkumham juga telah melakukan tindakan dengan memblokir profil perusahaan dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Melalui pemblokiran ini, tidak satu pihak pun yang bisa melakukan aksi korporasi terkait BFI. “Aksi korporasi yang termasuk di dalamnya berupa perubahan struktur kepemilikan saham, yang mencakup jual beli saham BFI dan melakukan perubahan anggaran dasar perseroan,”ungkapnya.
Kata Asido, penetapan penundaaan secara yuridis merupakan suatu penetapan yang bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pihak-pihak terkait, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI). “Direksi bursa yang lama mengatakan, kalau ada putusan pengadilan dapat membekukan saham dan ini kami punya putusan PTUN. Oleh karena itu, BEI harus melakukan tindakan konkret," ujarnya.
PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut (BMM) resmi menjalin kerja sama strategis melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).…
Resmi mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) yang ditandai dengan penandatanganan akta jual beli dan pengambilan saham, PT Bank Tabungan…
Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi hijau, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmennya…
PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut (BMM) resmi menjalin kerja sama strategis melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).…
Resmi mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) yang ditandai dengan penandatanganan akta jual beli dan pengambilan saham, PT Bank Tabungan…
Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi hijau, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmennya…